Berita Terkini dari Sumatera Barat
Beberapa berita menarik telah muncul dalam 24 jam terakhir di wilayah Sumatera Barat. Berikut adalah rangkuman informasi yang disajikan secara lengkap dan detail.
Dua Warga Tewas Tertimbun Longsor Saat Menambang Emas
Di tambang emas Nagari Palangki, Sijunjung, dua orang warga dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsor saat melakukan aktivitas menambang emas. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekira pukul 16:00 WIB. Kasi Kedaruratan BPBD Sijunjung, Heries, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan bahwa tim BPBD langsung diterjunkan ke lokasi setelah menerima informasi.
Proses pencarian dilakukan oleh tim BPBD dan warga sekitar. Pencarian menggunakan alat berat serta peralatan sederhana seperti cangkul dan sekop. Namun, kendala seperti tanah berlumpur dan air menyebabkan proses pencarian menjadi lebih rumit. Akhirnya, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sekira pukul 20:00 WIB.
Dua korban yang meninggal memiliki inisial NF (21) dan ZK (53). Jenazah mereka telah dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan. Selain itu, pihak BPBD juga mencatat bahwa area tambang emas ini sering kali menjadi tempat aktivitas ilegal, sehingga memicu kekhawatiran akan keselamatan pekerja.
WALHI Sumbar Minta Penindakan Tegas terhadap Tambang Ilegal
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar mendesak otoritas setempat untuk melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di daerah tersebut. Direktur WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyampaikan belasungkawa atas kematian dua penambang tersebut dan menyoroti bahwa Sijunjung menjadi salah satu daerah dengan aktivitas tambang ilegal yang paling tinggi.
Menurut catatan WALHI, dampak lingkungan dari aktivitas penambangan sudah sangat jelas terlihat. Salah satunya adalah kandungan merkuri yang melampaui baku mutu lingkungan hingga 1.000 kali lipat. WALHI menuntut pemerintah untuk bertindak tegas, termasuk mengusut pemodal di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Hari Pertama WFH ASN Pemprov Sumbar Berlangsung
Hari pertama penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai diberlakukan, Jumat (10/4/2026). Sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) tampak lengang, termasuk Kantor Gubernur Sumbar yang terlihat sepi.
Pantauan menunjukkan bahwa ruangan dan area parkir terlihat kosong dibanding hari kerja biasanya. Meskipun begitu, sejumlah kepala dinas dan staf ahli gubernur tetap bekerja dari aula Kantor Gubernur Sumbar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar, Fitriati M, menjelaskan bahwa kebijakan WFH diatur melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN dengan sistem kerja fleksibel. WFH diterapkan satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat.
Namun, tidak semua ASN mengikuti kebijakan ini. Instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja di kantor. Fitriati menegaskan bahwa WFH bukan berarti menambah hari libur, karena ASN tetap wajib bekerja dan memiliki target kinerja harian.

Pria Asal Serang Ditangkap Saat Jual Sabu ke Polisi Menyamar
Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria inisial AIF (33) dalam dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Pelaku ditangkap di sebuah warung Bakso di wilayah Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan dilakukan dengan taktik penyamaran atau undercover agar operasi berjalan lancar. Petugas berhasil menangkap tersangka saat akan bertransaksi di tempat kejadian perkara (TKP). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik bening, satu unit timbangan digital, empat pack plastik klip, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp450.000.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini ditahan di Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 jo pasal 609 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.





