Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 29 Agustus 2026
Trending
  • Peluncuran New Land Cruiser 300 Hybrid EV di GIIAS Surabaya 2026
  • Siapa Dewi Wulan Sari, yang Jadikan Lisa Mariana Tersangka Gara-Gara Piyama Rp900 Ribu? Ini Kronologinya
  • 15 Contoh Laporan Wisata Sulawesi Tenggara, Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD
  • Kabut Asap Menebal, DPRD Sumbar Minta Petani Tidak Bakar Lahan: Biarkan Jadi Pupuk Alami
  • Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio 25 Agustus 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Prediksi Pertandingan Liverpool vs Nottingham Forest di Liga Inggris, Andoni Iraola Incar Kemenangan di Anfield
  • PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Wujudkan Swasembada Energi Nasional
  • Terjemahan Lirik Lagu Stupid Song Olivia Rodrigo: Aku Kehilangan Akal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Mantan Koruptor Picu Kecelakaan Maut, Akui Salah Injak Pedal Gas Fortuner
Hukum

Mantan Koruptor Picu Kecelakaan Maut, Akui Salah Injak Pedal Gas Fortuner

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 Juni 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kecelakaan Maut di Palembang: Dua Orang Tewas, Pengemudi Mantan Terpidana Korupsi

Kecelakaan maut terjadi di Kota Palembang, tepat di bawah Stasiun LRT Cinde, pada Jumat (5/6/2026) sore. Kejadian ini melibatkan empat kendaraan dan menewaskan dua orang. Insiden ini langsung menjadi perhatian publik, khususnya di media sosial.

Pelaku Kecelakaan adalah Mantan Terpidana Korupsi

Ahmad Nasuhi, pengemudi mobil Toyota Fortuner BG 1857 UP yang memicu kecelakaan, diketahui merupakan mantan terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Pria paruh baya ini pernah dihukum delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada tahun 2021 silam. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.

Saat ini, status Ahmad Nasuhi sudah bebas bersyarat. Namun, ia masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang setelah mengalami luka ringan dalam kecelakaan tersebut.

Kronologi Kecelakaan Beruntun

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner melaju dari arah Simpang IP menuju Pasar Cinde. Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut menabrak sepeda motor Honda Beat BG 4423 ABN yang dikendarai M. Abi. Setelah itu, mobil kembali menghantam sepeda motor Honda Beat BG 4241 ADC yang dikendarai Devi Yanto, yang berboncengan dengan Naritatih dan Abilyansah Wijaya. Selanjutnya, mobil Fortuner menabrak angkutan kota jurusan Ampera–Kertapati BG 1031 IM yang dikemudikan Ahmad Ridwan.

Akibat benturan keras tersebut, sejumlah korban mengalami luka serius hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia. Devi Yanto (39), pengendara sepeda motor, dan Ahmad Ridwan (53), sopir angkot, dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis yang tidak berhasil menyelamatkan nyawa mereka.

Kondisi Kesehatan dan Proses Penyelidikan

Ahmad Nasuhi dikabarkan memiliki riwayat penyakit sebelum insiden terjadi. Saat ini, pihak rumah sakit sedang melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Polisi telah meminta keterangan awal dari Ahmad Nasuhi terkait kronologi kecelakaan.

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit, pihaknya akan melakukan pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) secara menyeluruh apabila kondisi kesehatan Ahmad Nasuhi membaik. “Rencananya apabila kondisi kesehatannya sudah membaik, akan kita lakukan pemeriksaan (BAP) dan akan dilakukan gelar perkara lanjutan,” ujarnya.

Penyidikan Masih Berlangsung

Tim penyidik Satlantas Polrestabes Palembang masih terus merampungkan berkas perkara dengan mengumpulkan berbagai petunjuk fisik di lokasi kejadian. “Untuk kasus laka lantas ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti,” ungkap Hendyanto.

Sementara itu, Naritatih (34), penumpang sepeda motor Honda Beat BG 4241 ADC, masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat. Dua korban lainnya, yakni M. Abi dan Abilyansah Wijaya, mengalami luka ringan.

Pengakuan Awal Pengemudi Fortuner

Dari hasil interogasi awal terhadap pengemudi Fortuner, yang bersangkutan mengaku melakukan kesalahan saat menginjak pedal kendaraan. “Kalau hasil interogasi kami semalam, dia menjelaskan bahwa salah menginjak pedal rem dan justru menginjak gas. Mobil tidak bisa direm dan terus meluncur,” ujar Iptu Hermanto, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang.

Pengakuan tersebut masih didalami penyidik dan akan dicocokkan dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta barang bukti yang telah diamankan. Saat ini, pengemudi Fortuner masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang.

Kemungkinan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, jika dari hasil penyidikan ditemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, maka pengemudi dapat dijerat pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal yang berpotensi dikenakan adalah Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peristiwa Tragis di Jalan Utama Kota Palembang

Peristiwa tragis ini menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di salah satu ruas jalan utama Kota Palembang yang dikenal memiliki arus lalu lintas padat. Warga berharap proses penyelidikan dapat segera tuntas sehingga penyebab pasti kecelakaan dan pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat dapat terungkap secara jelas.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Siapa Dewi Wulan Sari, yang Jadikan Lisa Mariana Tersangka Gara-Gara Piyama Rp900 Ribu? Ini Kronologinya

29 Agustus 2026

5 Karakter Jadi Tersangka Pembunuhan Oh Min Yeong di Flex x Cop 2!

29 Agustus 2026

Ketua BEM Unsoed Azza Febra Soroti Pengelolaan Kampus Pasca OTT Rektor KPK

29 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Peluncuran New Land Cruiser 300 Hybrid EV di GIIAS Surabaya 2026

29 Agustus 2026

Siapa Dewi Wulan Sari, yang Jadikan Lisa Mariana Tersangka Gara-Gara Piyama Rp900 Ribu? Ini Kronologinya

29 Agustus 2026

15 Contoh Laporan Wisata Sulawesi Tenggara, Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD

29 Agustus 2026

Kabut Asap Menebal, DPRD Sumbar Minta Petani Tidak Bakar Lahan: Biarkan Jadi Pupuk Alami

29 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?