Penetapan Syekh Ahmad Al Misry sebagai Tersangka Pelecehan Seksual
Syekh Ahmad Al Misry, seorang pendakwah asal Mesir, kini menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis. Status tersebut ditetapkan oleh Bareskrim Polri setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara. Kasus ini terungkap setelah beberapa santri laki-laki melaporkan dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh Syekh Ahmad Al Misry.
Diketahui bahwa kasus ini telah berlangsung sejak 2017, namun baru muncul ke permukaan pada tahun 2021. Hal ini terjadi setelah salah satu rekan korban berani menyampaikan keluhan mereka. Kini, Syekh Ahmad Al Misry resmi menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan pada 28 November 2025 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 22 April 2026. Selain itu, pihak pelapor, yaitu MMA, salah satu korban, juga telah menerima informasi tentang status tersangka ini.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Syekh Ahmad Al Misry. Saat ini, ia dikabarkan sedang berada di Mesir.
Bantahan dari Syekh Ahmad Al Misry
Sebelum penetapan tersangka, Syekh Ahmad Al Misry memberikan bantahan terkait tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa tudingan tersebut adalah fitnah yang sangat kejam.
“Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Itu adalah dusta dan fitnah yang sangat kejam,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syekh Ahmad Al Misry mengklaim bahwa dirinya memiliki bukti-bukti kuat dan saksi untuk membantah tudingan tersebut. Bukti-bukti tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukumnya untuk disampaikan kepada pihak berwenang.
“Dan mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya,” tambahnya.
Syekh Ahmad Al Misry mengaku bahwa saat mendapat panggilan dari polisi, ia sedang berada di Mesir. Ia berangkat ke negara tersebut untuk mendampingi ibunya yang sedang menjalani operasi pada 17 Maret 2026. Ia tiba di Mesir pada 16 Maret 2026.
“Panggilan kepolisian datang sesudah saya berada di Mesir kurang lebih sekitar 15 hari,” ujar Syekh Ahmad Al Misry.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada penyidik yang memberinya kesempatan untuk menjalani pemeriksaan secara daring. “Alhamdulillah, panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Modus dan Kronologi Pelecehan Seksual
Habib Mahdi, perwakilan dari korban, mengungkapkan kronologi awal tindak asusila yang dilakukan oleh Syekh Ahmad Al Misry. Menurutnya, korban berasal dari berbagai daerah dan jumlahnya lebih dari satu orang.
Modus pelecehan yang dilakukan oleh Syekh Ahmad Al Misry turut membawa-bawa nama Nabi Muhammad SAW. Hal ini diketahui dari sebuah video berdurasi 9 detik.
“Saya buka, ada satu video yang singkat ya. Kurang lebih durasinya 9 detik. Itu kalimat bahwa ‘Syekh, kenapa demikian’. Lalu si Syekh itu mengatakan, ‘enggak apa-apa kok, Nabi Muhammad dengan Sayyidina Ali pun melakukan hal yang seperti itu’ gitu,” jelas Habib Mahdi.
Lebih lanjut, Habib Mahdi menyebut bahwa korban satu dengan yang lain tidak saling mengenal dan berasal dari daerah yang berbeda. Ia juga membeberkan kronologi awal seorang remaja 15 tahun menjadi korban dari Syekh Ahmad Al Misry.
Saat itu, tersangka tengah berdakwah di salah satu pondok pesantren di Purbalingga. Ia menawari korban untuk berangkat ke Mesir agar bisa menjadi hafiz Alquran.
“Lalu saya tanya, apa kok sampai Anda mau melakukan seperti itu. Pertama kejadiannya di Purbalingga. Si korban berusia 15 tahun. Saat itu Syekh Ahmad sedang berdakwah di sana,” tuturnya.
Setelah ditemani, korban ditawari untuk pergi ke Mesir. Namun, di sana, pelaku mengaku akan mengecek fisik korban dan menyuruhnya untuk membuka pakaian.
“Namanya anak umur 15 tahun, enggak pernah ke luar negeri suruh cek fisik. Apa cek fisiknya? Buka baju, buka baju begini, mau lihat ada tatonya enggak, ada cacat enggak, dan sebagainya,” papar Habib Mahdi.
Selain itu, korban juga diminta untuk membuka celananya. Awalnya ia menolak, namun akhirnya menuruti perintah pelaku. “Sudah kejadian, korban diberangkatin karena janjinya,” lanjutnya.
Mirisnya, korban kembali mengalami pelecehan saat menginap di rumah Syekh Ahmad Al Misry di Jakarta.
Pernah Meminta Maaf
Sebelum kasus ini kembali terkuak, Syekh Ahmad Al Misry sempat meminta maaf pada 2021 silam. Secara internal, ia mengakui perbuatannya dan meminta maaf, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Kasus ini sempat dianggap selesai dan tidak berlanjut ke ranah hukum. Namun empat tahun kemudian, Syekh Ahmad Al Misry kembali melakukan perbuatan bejat terhadap sejumlah santri laki-laki.
Pelaku menggunakan kuasanya sebagai pengajar dan tokoh agama yang menjadi teladan bagi pengikutnya. Para korban dalam posisi sulit dan tidak bisa berbuat apa-apa sehingga hanya bisa menurut.
Setelah kasus ini mencuat dan mendapat sorotan tajam dari masyarakat luas, publik mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka. Selain itu, perlindungan optimal bagi para korban juga diperlukan.
Akhirnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka pelecehan seksual pada 22 April 2026.



