Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 5 Juli 2026
Trending
  • Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo
  • Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol
  • Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas
  • 4 Kandidat Kuat Gantikan Adam Pryzbek di Persib: Semua Bintang, Tapi Rela Duet dengan Mantan Persija?
  • 10 Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026: Jepang dan Filipina Mewakili Asia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Suami Boiyen Sulit Dihubungi Klien, Nasib Usaha Kulinernya Terpuruk
Ragam

Suami Boiyen Sulit Dihubungi Klien, Nasib Usaha Kulinernya Terpuruk

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover4 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Penipuan Investasi Bisnis Kuliner yang Melibatkan Suami Komedian Boiyen

Sebuah kasus dugaan penipuan terhadap seorang investor berinisial RF telah menghebohkan publik. Dalam laporan ini, Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari komedian Boiyen, disebut terlibat dalam kejadian tersebut. Investasi ini berkaitan dengan bisnis kuliner yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.

Awal Investasi dan Kesepakatan

Investasi dimulai pada Agustus 2023 setelah RF menerima proposal investasi dari RAA. Dalam proposal tersebut, dijanjikan sistem bagi hasil sebesar 70 persen untuk pengelola usaha dan 30 persen untuk investor. Dengan penawaran menarik ini, RF setuju untuk menanamkan modal sesuai kesepakatan.

Pada lima bulan pertama, RF masih menerima pembagian keuntungan secara teratur. Namun, tiba-tiba, pembayaran bagi hasil tidak lagi dilakukan sesuai kesepakatan awal. Pembagian keuntungan terakhir diterima untuk periode Desember 2023, yang ditransfer pada Januari 2024. Sejak saat itu, tidak ada lagi pembagian keuntungan yang diberikan kepada investor.

Usaha Masih Beroperasi

Meskipun pembagian keuntungan terhenti, Santo Nababan, kuasa hukum RF, menyatakan bahwa bisnis kuliner yang dijalankan oleh RAA hingga kini masih beroperasi dan berjalan dengan baik. Meski demikian, hak investor sesuai perjanjian tidak lagi diterima sejak awal 2024.

Selama tahun 2023, kliennya menerima pembagian keuntungan sebanyak tiga kali, dan satu kali pada Januari 2024. Total dana yang diinvestasikan RF mencapai Rp200 juta. Akibat terhentinya pembagian keuntungan dan tidak adanya kejelasan pengembalian dana, kerugian kliennya ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta.

Upaya Penyelesaian dan Ancaman Hukum

Santo menyampaikan bahwa kliennya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun, RAA disebut sulit dihubungi dan tidak menunjukkan respons yang memadai. Karena tidak adanya kejelasan, RF melalui kuasa hukumnya akhirnya melayangkan somasi kepada RAA.

Dalam somasi tersebut, RF meminta RAA untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam waktu 3×24 jam, termasuk membuka komunikasi dan memenuhi janji pembayaran yang telah disepakati. Santo menegaskan bahwa jika tidak ada iktikad baik dari pihak RAA, tim kuasa hukum siap membawa kasus ini ke jalur hukum.

Apabila somasi tidak diindahkan, pihak investor berencana menempuh langkah hukum pidana dan perdata. Pasal yang akan digunakan antara lain Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Langkah ini disebut sebagai upaya terakhir untuk melindungi hak dan kepentingan kliennya.

Perkembangan Terkini

Hingga saat ini, belum ada respons resmi dari RAA atau pihak terkait terkait dugaan penipuan ini. Kasus ini menjadi perhatian besar bagi para investor dan masyarakat luas.




Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

30 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?