Cara Mengecek dan Mengajukan Perubahan Status Desil
Masyarakat yang ingin mengetahui status desil mereka dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Desil adalah pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi, yang menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Nontunai).
Apa Itu Desil?
Desil terbagi menjadi 10 kelompok, dengan desil 1 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Penentuan desil tidak hanya didasarkan pada pendapatan, tetapi juga kondisi sosial ekonomi keluarga. Oleh karena itu, posisi desil bisa berubah ketika data keluarga diperbarui.
Kondisi ekonomi keluarga bisa berubah dari waktu ke waktu akibat perubahan pekerjaan, pendapatan, jumlah anggota keluarga, maupun kondisi tempat tinggal. Karena itu, masyarakat yang merasa status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data.
Cara Mengecek Status Desil
Sebelum mengajukan perubahan, masyarakat dapat terlebih dahulu mengecek status desil yang tercatat dalam data pemerintah. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai identitas. Selain melalui situs, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk melihat informasi terkait status kesejahteraan keluarga.
Cara Mengajukan Perubahan Desil Melalui Aplikasi Cek Bansos
Jika status desil dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos melalui toko aplikasi.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Bagi pengguna baru, lakukan pendaftaran akun dan lengkapi data yang diminta.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Usulkan Pembaruan” atau fitur pengajuan perubahan data yang tersedia.
- Isi informasi mengenai kondisi sosial dan ekonomi keluarga sesuai keadaan sebenarnya.
- Lengkapi dokumen atau bukti pendukung apabila diminta.
- Periksa kembali data yang telah diisi.
- Kirim pengajuan pembaruan data.
Pengajuan tersebut selanjutnya akan melalui proses verifikasi sebelum perubahan data dilakukan. Masyarakat tidak dapat mengubah angka desil secara langsung karena penetapannya tetap melalui proses pengolahan dan pemeringkatan data.
Pengajuan Perubahan Melalui Desa atau Kelurahan
Masyarakat yang mengalami kendala menggunakan aplikasi juga dapat mengajukan pembaruan data secara langsung melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial setempat. Pemohon dapat membawa identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga. Petugas kemudian dapat melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap data yang diajukan. Dalam prosesnya, kondisi sosial ekonomi keluarga dapat diverifikasi melalui pemeriksaan di lapangan.
Selain itu, pembaruan data juga dapat melalui mekanisme musyawarah di tingkat desa atau kelurahan sebelum diproses lebih lanjut.
Perubahan Desil Tidak Otomatis Menjadi Penerima Bansos
Masyarakat perlu memahami bahwa mengajukan perubahan data tidak berarti otomatis akan mendapatkan bantuan sosial. Pembaruan desil bertujuan memperbaiki data agar kondisi sosial ekonomi keluarga yang tercatat dalam DTSEN sesuai dengan keadaan sebenarnya. Penetapan penerima bansos tetap mengikuti kriteria dan ketentuan masing-masing program. Karena itu, meskipun status desil berubah, seseorang belum tentu langsung ditetapkan sebagai penerima PKH, BPNT, maupun bantuan lainnya.
Proses perubahan juga tidak berlangsung secara instan. Setelah pengajuan diterima, data perlu melalui tahapan verifikasi dan validasi sebelum dilakukan pembaruan dalam sistem.
Dengan adanya mekanisme pembaruan tersebut, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak lagi sesuai dengan data yang tercatat dapat menggunakan kanal resmi untuk mengajukan perbaikan. Masyarakat juga disarankan mengisi informasi berdasarkan kondisi sebenarnya dan menyiapkan dokumen pendukung agar proses verifikasi dapat berjalan sesuai ketentuan.


