Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • CEO NVIDIA: 4 Prinsip Sederhana Hadapi Revolusi AI
  • Klaim Palsu Larangan Dokumentasi di Masjidil Haram Beredar di Media Sosial
  • Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional
  • Mbappe Mungkin Tinggalkan Madrid, Isu ke Liverpool Muncul Saat Reds Incar Estevao Chelsea
  • Jejak Kain Lukis Nasrafa: Dari Brosur ke Pasar Global
  • Khawatir Ditinggal Amerika, Eropa Cari Perlindungan dari Rusia?
  • PMI Manufaktur Kembali Kontraksi, Ini Saham Paling Terkena Dampak
  • Gempa Bumi Mengguncang Maluku Utara Hari Ini, 11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Sosok Penting di Balik Gus Yaqut yang Membuat KPK Setuju Jadi Tahanan Rumah
Hukum

Sosok Penting di Balik Gus Yaqut yang Membuat KPK Setuju Jadi Tahanan Rumah

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengalihan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), telah diubah dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan UU KUHAP terbaru dan dilakukan sejak Kamis malam (19/3/2026). Hal ini menjadi perhatian publik, terutama setelah adanya informasi yang menyebutkan bahwa YCQ tidak terlihat di sel maupun saat pelaksanaan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.

Informasi Terkait Ketidakhadiran YCQ

Beberapa hari sebelumnya, kabar mengenai ketidakhadiran YCQ di Rutan KPK mulai beredar. Istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, mengungkapkan bahwa Gus Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam. Informasi ini disampaikan oleh Silvia usai membesuk suaminya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada momen perayaan Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).

Silvia menjelaskan bahwa suaminya, Noel, tidak berada satu sel dengan YCQ. Meskipun demikian, informasi tentang “menghilangnya” Gus Yaqut sudah menyebar dan diketahui oleh para penghuni rutan lainnya. Menurut kabar yang beredar di dalam rutan, YCQ dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan. Namun hal ini justru memicu tanda tanya besar di kalangan sesama tahanan karena waktu pemeriksaan dinilai tidak lazim, yakni bertepatan dengan malam takbiran.

Peran Keluarga dalam Permohonan Pengalihan Penahanan

KPK menjelaskan bahwa permohonan untuk mengubah status penahanan YCQ berasal dari pihak keluarga. Permohonan tersebut diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan kemudian ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik. Keputusan akhir untuk mengabulkan permohonan tersebut didasarkan pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa pengalihan jenis penahanan itu dilakukan sejak hari Kamis malam kemarin. Ia menegaskan bahwa meskipun YCQ kini menjalani tahanan rumah, proses hukum tetap berjalan dengan pengawasan melekat.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Meskipun status penahanan YCQ telah diubah, KPK tetap memberlakukan pengamanan ketat terhadap tersangka. Budi menekankan bahwa proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Hal ini sekaligus menepis rumor dan kasak-kusuk yang sempat beredar liar di kalangan para tahanan Rutan KPK.

Kehadiran Gus Yaqut Saat Salat Idulfitri

Pernyataan Silvia ini sejalan dengan pantauan awak media di lapangan pada Sabtu (21/3/2026) pagi. Dari puluhan tahanan yang diturunkan secara bergelombang untuk melaksanakan salat Idulfitri sejak pukul 07.03 WIB di lantai 3 Gedung Juang KPK, sosok Gus Yaqut sama sekali tidak terlihat. Padahal, mantan anak buahnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.

Gus Yaqut sendiri resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Penutup

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait alasan ketidakhadiran Gus Yaqut saat salat Idulfitri maupun posisinya sejak Kamis malam. Namun, keputusan KPK untuk mengubah status penahanan YCQ menjadi tahanan rumah tetap menjadi topik perbincangan yang hangat di kalangan masyarakat dan media.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026

Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum

15 Mei 2026

Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

CEO NVIDIA: 4 Prinsip Sederhana Hadapi Revolusi AI

15 Mei 2026

Klaim Palsu Larangan Dokumentasi di Masjidil Haram Beredar di Media Sosial

15 Mei 2026

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026

Mbappe Mungkin Tinggalkan Madrid, Isu ke Liverpool Muncul Saat Reds Incar Estevao Chelsea

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?