Kebijakan Sertifikasi Halal di Indonesia
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan bahwa seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal paling lambat Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi tahap akhir dari implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang telah diterapkan secara bertahap sejak 2019.
Direktur Registrasi Halal BPJPH RI, Muhammad Djamaludin, menegaskan bahwa tidak akan ada lagi toleransi bagi produk tanpa kejelasan status halal. Ia menyatakan bahwa semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal. “Oktober 2026 itu sudah tidak boleh lagi beredar yang belum ada kejelasan statusnya,” ujarnya dalam kegiatan audiensi dan sosialisasi pengembangan ekosistem halal di Eagle Hotel Wonosobo, Rabu (6/5/2026).
Kebijakan ini melanjutkan penerapan sebelumnya sejak 18 Oktober 2024 untuk usaha menengah dan besar, yang kemudian diperluas pada 18 Oktober 2026 mencakup usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor. Produk yang wajib bersertifikat halal meliputi makanan dan minuman, bahan baku dan bahan pendukung pangan, jasa penyembelihan, obat bahan alam, suplemen, kosmetik, hingga barang gunaan seperti perlengkapan rumah tangga dan alat kesehatan risiko rendah.
Djamaludin menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aturan administratif, tetapi juga perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen. “Ini memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” katanya. Di sisi lain, pelaku usaha juga akan memperoleh manfaat ekonomi karena adanya peningkatan nilai tambah. “Ada peningkatan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” ujarnya.
Menurutnya, tren konsumsi masyarakat kini juga semakin mengarah pada gaya hidup halal. “Sekarang gaya hidup kita itu sudah halal lifestyle,” kata Djamaludin. Ia menekankan bahwa konsumen cenderung lebih memilih produk dengan kejelasan halal meskipun harganya lebih tinggi dibanding produk yang tidak memiliki kepastian status.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pemahaman masyarakat terkait konsep halal masih perlu ditingkatkan, terutama dalam aspek proses. Ia mencontohkan bahwa daging yang secara jenis halal belum tentu memenuhi kriteria jika proses penyembelihannya tidak sesuai syariat. “Daging ayam, daging sapi itu, kalau tidak disembelih sesuai syarat, tentu itu masuk dalam kategori non halal,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan wajib halal juga menjadi strategi untuk melindungi produk dalam negeri dari persaingan global. Indonesia harus mampu bersaing dengan negara lain yang juga telah mengembangkan industri halal. “Ini kita mengamankan produk lokal kita,” tegasnya.
Tantangan dan Peluang Ekonomi
Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menilai kebijakan ini sebagai momentum penting bagi daerah untuk memperkuat daya saing ekonomi. Ia mengingatkan bahwa batas waktu implementasi sudah semakin dekat. “Seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal, dan batas waktunya sudah sangat jelas,” ujarnya. Afif juga menekankan bahwa tantangan ke depan tidak ringan. “Artinya, waktu yang kita miliki semakin terbatas, sementara tantangan yang kita hadapi justru semakin besar,” katanya.
Namun demikian, ia meminta seluruh pihak tidak melihat kebijakan ini sebagai beban. Ia menilai sertifikasi halal justru dapat meningkatkan kualitas dan kepercayaan terhadap produk lokal. “Kita sedang berbicara tentang peningkatan kualitas, dan kepercayaan,” tegasnya. Lebih lanjut, Afif menegaskan bahwa pembangunan ekosistem halal akan berdampak luas terhadap perekonomian daerah. “Ketika kita membangun ekosistem halal, kita sebenarnya sedang memperkuat struktur ekonomi Wonosobo secara keseluruhan,” ujarnya.
Langkah Strategis untuk UMKM
Dengan waktu yang tersisa menuju Oktober 2026, pemerintah pusat dan daerah mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk segera mengurus sertifikasi halal. Langkah ini dinilai krusial agar produk tetap dapat beredar sekaligus mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.



