Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 29 Juni 2026
Trending
  • Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Jalani Sidang 2 Juli, Roy Suryo Tunggu Putusan Praperadilan
  • Manchester United Siap Datangkan Casemiro Baru di Liga Inggris
  • Dua Jemaah Haji Ciamis Masih Terjebak, 411 Jemaah Tiba di Tanah Air
  • Tianwen-2 China Tiba di Kamo’oalewa untuk Misi Pendaratan
  • Ramalan zodiak Cancer, Leo, Virgo hari ini: Cinta dan keuangan
  • Belanja Pegawai APBD Bantaeng 2026 Tembus 47 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
  • Lebih Baik dari Ngumoha, Bintang Bayaran Besar Setuju Bergabung dengan Liverpool
  • Diskon Tiket KM Nggapulu Semua Rute, Jadwal Kapal Pelni Sampai 21 Juli, Jakarta-Ambon-Bitung 2 Kali
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Sidang Perceraian Atalia Praratya vs Ridwan Kamil Hanya Diikuti Kuasa Hukum, Hakim Tunjuk Mediator
Hukum

Sidang Perceraian Atalia Praratya vs Ridwan Kamil Hanya Diikuti Kuasa Hukum, Hakim Tunjuk Mediator

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Mochammad Ridwan Kamil Digelar

Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Mochammad Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Agama Bandung pada hari Rabu, 17 Desember 2025 pagi. Sidang tersebut berlangsung tanpa kehadiran kedua pihak yang berperkara dan hanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa kliennya berhalangan hadir karena memiliki kegiatan di luar kota. Meski begitu, Atalia disebut tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses persidangan melalui kuasa hukum yang telah diberikan.

“Pada dasarnya Ibu Atalia sangat menghormati proses persidangan ini. Namun karena ada kegiatan di luar kota, beliau berhalangan hadir dan mewakilkan kepada kami selaku kuasa hukum,” ujar Debi kepada wartawan usai sidang.

Debi menegaskan, agenda sidang perdana tersebut adalah mediasi. Terkait materi gugatan, ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan perkara perceraian bersifat privat sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama.

“Materi gugatan itu bersifat privat, sehingga tidak bisa kami sampaikan. Kami menghormati aturan yang berlaku,” katanya.

Ia juga enggan menanggapi isu-isu yang berkembang di luar persidangan, termasuk dugaan yang dikaitkan dengan pihak tertentu, karena hal tersebut dinilai sudah masuk ke dalam materi gugatan. Soal pembagian harta bersama maupun nafkah, Debi menyatakan pihaknya saat ini masih fokus pada proses gugatan cerai.

Proses Persidangan dan Penundaan Sidang

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa pada prinsipnya para pihak wajib hadir langsung dalam proses mediasi. Mengacu pada Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, ketidakhadiran pihak berperkara harus disertai dengan bukti alasan yang sah. Majelis hakim kemudian menunjuk Syarif Gusman sebagai mediator, yang disepakati oleh kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing.

Sidang gugatan cerai Atalia Praratya melawan Mochammad Ridwan Kamil selanjutnya ditunda selama 30 hari. Sidang dijadwalkan kembali pada 21 Januari 2026 dengan agenda laporan hasil mediasi.

Proses Mediasi dalam Kasus Perceraian

Mediasi merupakan salah satu langkah penting dalam proses perceraian. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan kesepakatan antara kedua belah pihak tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Dalam kasus ini, mediator yang dipilih adalah Syarif Gusman, yang disepakati oleh kuasa hukum dari kedua pihak.

Proses ini juga dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tata cara mediasi dalam perkara perceraian. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan agama memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani kasus seperti ini.

Fokus pada Proses Hukum

Meskipun ada beberapa isu yang berkembang di luar persidangan, kuasa hukum Atalia Praratya tetap menjaga fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka menekankan bahwa setiap informasi terkait gugatan akan disampaikan secara resmi melalui jalur hukum yang berlaku.

Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil dalam persidangan akan didasarkan pada hukum dan aturan yang berlaku, serta kebutuhan dari pihak-pihak yang terlibat.

Tindak Lanjut Persidangan

Dengan penundaan sidang selama 30 hari, pihak terkait memiliki waktu untuk mempersiapkan diri dan memastikan bahwa segala hal yang dibutuhkan dalam sidang berikutnya dapat dipenuhi. Termasuk dalam hal ini adalah persiapan laporan hasil mediasi yang akan menjadi agenda utama dalam sidang berikutnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polisi Tampar Badut Saat Bawa Motor, Akhirnya Damai dengan Rp 150 Ribu

25 Juni 2026

Nasib Polisi yang Tampar Badut, Kini Damai Setelah Bayar Rp150 Ribu

25 Juni 2026

Pengukuhan Pengurus AK3L Kepri 2026-2031 untuk Kurangi Kecelakaan Konstruksi

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Jalani Sidang 2 Juli, Roy Suryo Tunggu Putusan Praperadilan

29 Juni 2026

Manchester United Siap Datangkan Casemiro Baru di Liga Inggris

29 Juni 2026

Dua Jemaah Haji Ciamis Masih Terjebak, 411 Jemaah Tiba di Tanah Air

29 Juni 2026

Tianwen-2 China Tiba di Kamo’oalewa untuk Misi Pendaratan

29 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?