KISAH TRAGIS: Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia Akibat Serangan Tawon Saat Istirahat di Gubuk
Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali, yang menewaskan dua korban jiwa. Korban merupakan sepasang suami istri yang tewas akibat serangan tawon saat sedang beristirahat di gubuk setelah bekerja di kebun. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya yang bisa datang dari lingkungan sekitar.
Kronologi Kejadian
Pasangan suami istri Dewa Ketut Suparta (69) dan Dewa Ayu Made Gati (56) berasal dari Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo. Mereka datang ke kebun miliknya di wilayah Banjar Kedisan, Desa Yehembang Kauh, pada hari Selasa, 20 Januari 2026. Tujuan mereka adalah untuk menggarap kebun, yang memang rutin dilakukan meskipun usia mereka sudah cukup tua.
Pukul 15.00 Wita, setelah selesai bekerja, keduanya berniat beristirahat di sebuah gubuk yang ada di kebun tersebut. Sebelum beristirahat, sang istri ingin memindahkan daun kelapa kering atau danyuh yang berada di bawah bale-bale atau gubuk. Namun, saat daun itu diangkat, ternyata di bawahnya terdapat sarang tawon besar. Sarang tersebut terganggu, sehingga gerombolan tawon langsung menyerang kedua korban.
Dewa Ayu Gati dan Dewa Suparta panik dan berusaha melarikan diri secara terpisah. Sayangnya, Dewa Suparta jatuh setelah berlari beberapa meter dari gubuk. Kepala korban terbentur akar pohon. Gerombolan tawon terus menyerang hingga korban tidak sadarkan diri. Sementara itu, Dewa Ayu Gati berhasil diselamatkan oleh saksi mata yang melihat kejadian tersebut. Ia dievakuasi ke Puskesmas I Mendoyo untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah mendapat perawatan, ia diperbolehkan pulang sekitar pukul 18.00 Wita. Namun, keesokan harinya, warga menemukan Dewa Suparta dalam keadaan meninggal dunia di tempat kejadian. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke rumah duka di Banjar Munduk Anggrek.
Di saat yang sama, kondisi Dewa Ayu Gati memburuk. Malam harinya, sekitar pukul 20.00 Wita, ia mengalami kejang-kejang di rumahnya. Keluarga membawanya kembali ke Puskesmas, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter piket, korban dinyatakan meninggal setelah tiba di Puskesmas I Mendoyo sekitar pukul 20.30 Wita.
Penjelasan dari Polisi
Kapolsek Mendoyo, Kompol I Wayan Sartika, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan fisik terhadap Dewa Suparta menunjukkan adanya benjol di bagian belakang telinga kanan, serta lebam pada punggung. Ada bekas sengatan tawon, luka pada dahi, dan bibir bawah. Dugaan sementara menyebutkan bahwa korban sudah meninggal lebih dari dua jam sebelum ditemukan.
“Pihak keluarga menyatakan ikhlas dengan kejadian tersebut,” ujar Kompol Sartika, Rabu 21 Januari 2026.
Peringatan bagi Warga
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi warga untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama saat berada di gubuk atau rumah. Mereka harus memperhatikan potensi adanya sarang tawon karena sengatan tawon bisa sangat berbahaya.



