Mantan PPK Direktorat SD Kemendikbudristek Mengungkap Kekhawatiran Awal terhadap Program Pengadaan Chromebook
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Bambang Hadi Waluyo, mengungkapkan kekhawatirannya sejak awal terkait program pengadaan Chromebook. Ia menyatakan bahwa dirinya sudah memprediksi adanya masalah dalam pelaksanaan program tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Bambang saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Di awal persidangan, jaksa menanyakan peran Bambang dalam persiapan pengadaan Chromebook. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penentuan harga. Selanjutnya, jaksa bertanya tentang alasan Bambang mundur dari jabatan PPK.
Bambang menjelaskan bahwa ia merasa ada perubahan besar dalam pengadaan perangkat teknologi. Sebelumnya, sistem operasi yang digunakan adalah Windows, namun di era Nadiem Makarim berubah menjadi Chromebook. Ia merasa bahwa perubahan ini akan menimbulkan masalah karena pengadaan-pengadaan sebelumnya tidak optimal.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya awam dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Dari awal, ia menolak menjadi PPK TIK. Selain itu, Bambang menyebutkan bahwa ada tekanan psikis yang memengaruhi kondisi kesehatannya.
Masalah Kesehatan Akibat Tekanan Psikis
Saat di-BAP polisi, kadar gula darah Bambang meningkat dan ia sempoyongan, meskipun tidak sampai dirawat di rumah sakit. Jaksa kemudian menanyakan apakah tekanan tersebut muncul karena kekhawatiran terkait spesifikasi teknis pengadaan TIK yang diarahkan.
Bambang menjelaskan bahwa pengadaan ini sangat besar dan spesifikasi yang sebelumnya dikaji ternyata berbeda saat dilaksanakan. Ia khawatir akan terjadi masalah besar. Selain itu, ia mengaku awam dalam pengelolaan digitalisasi pendidikan. Dari kuesioner di lapangan, pengguna lebih memilih Windows.
Ia juga menyebutkan bahwa ada orang yang menawarkan bantuan jika terjadi masalah. Orang tersebut adalah M Ikhsan, seorang konsultan atau praktisi di Direktorat Sekolah Dasar, bukan ASN dan merupakan orang luar.
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam surat dakwaannya, penuntut umum menyebutkan bahwa para terdakwa, termasuk Sri Wahyuningsih bersama Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan, melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.
Para terdakwa membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan TIK dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM. Hal ini tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga menyebabkan kegagalan pelaksanaan, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).
Selain itu, terdakwa menyusun harga satuan dan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2020 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa dilengkapi survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK berupa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM. Harga satuan dan alokasi anggaran ini kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan pengadaan pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 di Direktorat Sekolah Dasar dilakukan tanpa evaluasi harga dan tidak didukung referensi harga yang memadai.
Kerugian Keuangan Negara
Jaksa menjelaskan bahwa taksiran kerugian keuangan negara berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Selain itu, pengadaan CDM dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).



