Ringkasan Materi Pendidikan Pancasila untuk SMP Kelas 8: Fungsi dan Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan hukum tertulis yang paling tinggi dalam suatu negara. Di Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 menjadi dasar dari seluruh sistem hukum yang berlaku. Materi ini dibahas dalam Bab 2 Bagian B buku Pendidikan Pancasila untuk kelas 8 SMP dengan tema “Pedoman Negaraku.” Buku tersebut diterbitkan oleh Kemdikbudristek Republik Indonesia pada tahun 2023 dan tersedia secara daring melalui laman buku.kemendikdasmen.go.id.
Fungsi dan Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia:
- Sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah kedudukannya apakah sudah sesuai atau belum dengan UUD NRI Tahun 1945;
- Sebagai pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
- Sebagai pedoman dalam menyusun peraturan perundang-undangan.
Selain itu, UUD NRI Tahun 1945 juga berfungsi sebagai sumber hukum tertulis tertinggi dan memiliki urutan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sifat UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 bersifat singkat dan supel atau luwes. Sifat singkatnya karena hanya memuat aturan pokok sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menjalankan kehidupan bernegara. Aturan pokok dalam UUD dapat dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan yang kedudukannya lebih rendah, seperti:
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan perundangan lainnya
Sementara itu, sifat supel atau luwesnya memungkinkan UUD NRI Tahun 1945 untuk mengikuti perkembangan zaman dan perubahan dinamika kehidupan masyarakat. Dengan sifat ini, UUD tetap relevan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Uji Materi (Judicial Review)
Uji materi adalah pengujian norma atau materi dalam suatu peraturan yang diduga bertentangan dengan materi atau norma dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di Indonesia, terdapat dua lembaga yang berwenang melakukan uji materi:
- Mahkamah Agung, yang berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang (seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Perda) terhadap undang-undang.
- Mahkamah Konstitusi, yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Uji materi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi juga dikenal dengan istilah judicial review.
Latar Belakang Pembuatan UUD
Pembuatan UUD berbeda-beda di setiap negara, tergantung pada sejarah, cara memperoleh kemerdekaan, serta situasi dan kondisi menjelang kemerdekaan negara tersebut. Di Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 pertama kali dibuat pada 18 Agustus 1945. UUD ini bertujuan untuk membatasi kekuasaan raja yang absolut dan sewenang-wenang, serta mengatur hak dan kewajiban penguasa serta rakyat agar tidak terjadi penindasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Kedudukan UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
Kedudukan UUD NRI Tahun 1945 dalam sistem hukum nasional adalah sebagai:
- Sumber hukum tertulis tertinggi
- Urutan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
Pergantian Undang-Undang Dasar
Indonesia telah mengalami beberapa pergantian Undang-Undang Dasar sejak pertama kali disahkan hingga saat ini. Beberapa periode penting antara lain:
- Periode pertama: UUD 1945 berlaku dari 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.
- Periode kedua: Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.
- Periode ketiga: Undang-Undang Dasar Sementara 1950 berlaku dari 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959.
- Periode keempat: UUD 1945 berlaku kembali dari 5 Juli 1959 hingga 1999.
- Periode kelima: UUD NRI Tahun 1945 yang telah diamandemen sejak 1999 berlaku hingga sekarang.
Amandemen UUD NRI 1945
Amandemen adalah perubahan resmi pada undang-undang atau konstitusi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya tanpa mengubah dokumen aslinya. Sejak era reformasi tahun 1999, UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat kali amendemen:
- Amendemen pertama: Dilakukan pada 14–21 Oktober 1999.
- Amendemen kedua: Dilakukan pada 7–18 Agustus 2000.
- Amendemen ketiga: Dilakukan pada 1–9 November 2001.
- Amendemen keempat: Dilakukan pada 1–11 Agustus 2002.
Amendemen ini menghasilkan beberapa perubahan, antara lain:
- Pembatasan kekuasaan presiden
- Perubahan struktur lembaga-lembaga tinggi negara
- Penambahan pasal-pasal tentang hak asasi manusia (HAM)
- Pemberlakuan otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak dan kewajiban provinsi, kabupaten, atau kota untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sendiri.



