Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 26 Februari 2026
Trending
  • Jadwal MotoGP Thailand 2026, Lorenzo: Gaya Marquez Kini Lebih Halus
  • Sebelum Tampil Cantik 6 Jam, Ini Daftar Film Christian Bale dengan Perubahan Tubuh Ekstrem
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Anak 15 Tahun di TTS yang Bunuh Pelaku Pemerkosaan Kini Bebas
  • Gubernur AS Minta Trump Kembalikan Dana Usai MA Batalkan Tarif Global
  • Peluang Persebaya Surabaya Terancam, Persijap Jepara Catatkan Produktivitas Gol Terendah Musim Ini
  • 7 Rekomendasi Mukena Travel Terbaru 2026, Ringan dan Nyaman Dibawa
  • 5 Lagu dengan Pembuka Paling Mengenalimu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Ringkasan Materi Pancasila Kelas 8 SMP Bab 2: Fungsi dan Kedudukan UUD 1945
Politik

Ringkasan Materi Pancasila Kelas 8 SMP Bab 2: Fungsi dan Kedudukan UUD 1945

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Ringkasan Materi Pendidikan Pancasila untuk SMP Kelas 8: Fungsi dan Kedudukan UUD NRI Tahun 1945

Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan hukum tertulis yang paling tinggi dalam suatu negara. Di Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 menjadi dasar dari seluruh sistem hukum yang berlaku. Materi ini dibahas dalam Bab 2 Bagian B buku Pendidikan Pancasila untuk kelas 8 SMP dengan tema “Pedoman Negaraku.” Buku tersebut diterbitkan oleh Kemdikbudristek Republik Indonesia pada tahun 2023 dan tersedia secara daring melalui laman buku.kemendikdasmen.go.id.

Fungsi dan Kedudukan UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia:

  • Sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah kedudukannya apakah sudah sesuai atau belum dengan UUD NRI Tahun 1945;
  • Sebagai pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
  • Sebagai pedoman dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

Selain itu, UUD NRI Tahun 1945 juga berfungsi sebagai sumber hukum tertulis tertinggi dan memiliki urutan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sifat UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 bersifat singkat dan supel atau luwes. Sifat singkatnya karena hanya memuat aturan pokok sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menjalankan kehidupan bernegara. Aturan pokok dalam UUD dapat dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan yang kedudukannya lebih rendah, seperti:

  • Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan perundangan lainnya

Sementara itu, sifat supel atau luwesnya memungkinkan UUD NRI Tahun 1945 untuk mengikuti perkembangan zaman dan perubahan dinamika kehidupan masyarakat. Dengan sifat ini, UUD tetap relevan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Uji Materi (Judicial Review)

Uji materi adalah pengujian norma atau materi dalam suatu peraturan yang diduga bertentangan dengan materi atau norma dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di Indonesia, terdapat dua lembaga yang berwenang melakukan uji materi:

  • Mahkamah Agung, yang berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang (seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Perda) terhadap undang-undang.
  • Mahkamah Konstitusi, yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Uji materi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi juga dikenal dengan istilah judicial review.

Latar Belakang Pembuatan UUD

Pembuatan UUD berbeda-beda di setiap negara, tergantung pada sejarah, cara memperoleh kemerdekaan, serta situasi dan kondisi menjelang kemerdekaan negara tersebut. Di Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 pertama kali dibuat pada 18 Agustus 1945. UUD ini bertujuan untuk membatasi kekuasaan raja yang absolut dan sewenang-wenang, serta mengatur hak dan kewajiban penguasa serta rakyat agar tidak terjadi penindasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Kedudukan UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

Kedudukan UUD NRI Tahun 1945 dalam sistem hukum nasional adalah sebagai:

  • Sumber hukum tertulis tertinggi
  • Urutan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia

Pergantian Undang-Undang Dasar

Indonesia telah mengalami beberapa pergantian Undang-Undang Dasar sejak pertama kali disahkan hingga saat ini. Beberapa periode penting antara lain:

  • Periode pertama: UUD 1945 berlaku dari 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.
  • Periode kedua: Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.
  • Periode ketiga: Undang-Undang Dasar Sementara 1950 berlaku dari 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959.
  • Periode keempat: UUD 1945 berlaku kembali dari 5 Juli 1959 hingga 1999.
  • Periode kelima: UUD NRI Tahun 1945 yang telah diamandemen sejak 1999 berlaku hingga sekarang.

Amandemen UUD NRI 1945

Amandemen adalah perubahan resmi pada undang-undang atau konstitusi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya tanpa mengubah dokumen aslinya. Sejak era reformasi tahun 1999, UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat kali amendemen:

  • Amendemen pertama: Dilakukan pada 14–21 Oktober 1999.
  • Amendemen kedua: Dilakukan pada 7–18 Agustus 2000.
  • Amendemen ketiga: Dilakukan pada 1–9 November 2001.
  • Amendemen keempat: Dilakukan pada 1–11 Agustus 2002.

Amendemen ini menghasilkan beberapa perubahan, antara lain:

  • Pembatasan kekuasaan presiden
  • Perubahan struktur lembaga-lembaga tinggi negara
  • Penambahan pasal-pasal tentang hak asasi manusia (HAM)
  • Pemberlakuan otonomi daerah

Otonomi daerah adalah hak dan kewajiban provinsi, kabupaten, atau kota untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sendiri.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Gubernur AS Minta Trump Kembalikan Dana Usai MA Batalkan Tarif Global

25 Februari 2026

Mari Beralih ke Tas Ramah Lingkungan, Pemkab Bangka Selatan Ajak Warga Tinggalkan Plastik

25 Februari 2026

Diksi Kasar Guncang Istana, Ketua BEM UGM Minta Maaf ke Prabowo atas Kata ‘Bodoh’

25 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal MotoGP Thailand 2026, Lorenzo: Gaya Marquez Kini Lebih Halus

25 Februari 2026

Sebelum Tampil Cantik 6 Jam, Ini Daftar Film Christian Bale dengan Perubahan Tubuh Ekstrem

25 Februari 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

25 Februari 2026

Anak 15 Tahun di TTS yang Bunuh Pelaku Pemerkosaan Kini Bebas

25 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?