Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 27 Februari 2026
Trending
  • Jadwal MotoGP Thailand 2026, Lorenzo: Gaya Marquez Kini Lebih Halus
  • Sebelum Tampil Cantik 6 Jam, Ini Daftar Film Christian Bale dengan Perubahan Tubuh Ekstrem
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Anak 15 Tahun di TTS yang Bunuh Pelaku Pemerkosaan Kini Bebas
  • Gubernur AS Minta Trump Kembalikan Dana Usai MA Batalkan Tarif Global
  • Peluang Persebaya Surabaya Terancam, Persijap Jepara Catatkan Produktivitas Gol Terendah Musim Ini
  • 7 Rekomendasi Mukena Travel Terbaru 2026, Ringan dan Nyaman Dibawa
  • 5 Lagu dengan Pembuka Paling Mengenalimu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Revisi UU Pilkada Tidak Masuk Prolegnas, Wacana Pilkada Melalui DPRD Terus Berjalan
Politik

Revisi UU Pilkada Tidak Masuk Prolegnas, Wacana Pilkada Melalui DPRD Terus Berjalan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 Januari 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pemerintah dan DPR RI Menegaskan Tidak Ada Pembahasan RUU Pilkada di Tahun Ini

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak akan dibahas dalam tahun ini. Penegasan ini disampaikan setelah rapat bersama antara pimpinan DPR dengan perwakilan pemerintah di Gedung DPR-RI, pada Senin (19/1/2026).

Tokoh-tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta perwakilan pemerintah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam konferensi pers usai pertemuan, Rifqinizamy menyampaikan bahwa fokus pembahasan legislasi saat ini hanya terbatas pada revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2026.

“Ini penegasan saja, karena Prolegnas 2026 itu kan sudah diputuskan di bulan November tahun 2025 kemarin,” kata Rifqinizamy.

Menurut dia, penegasan dalam rapat kali ini juga untuk memberikan kepastian soal belum masuknya RUU Pilkada dalam kerja legislasi di DPR pada saat ini.

“Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan terus-menerus kepada DPR dan Komisi II DPR RI kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026,” ujar Rifqinizamy.

Hal senada diungkapkan Dasco, ia mengatakan bahwa DPR dan pemerintah bersepakat RUU Pilkada tidak menjadi agenda legislasi tahun ini.

“Kami tadi sudah berbincang-bincang yang tentunya akan bersama-sama untuk mengundang, kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ujar Dasco.

Dia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, DPR belum memiliki rencana untuk membahas RUU Pilkada, termasuk wacana yang berkembang mengenai penetapan atau pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Wacana Pilkada Melalui DPRD Terus Mengemuka

Meski Rifqinizamy menyatakan bahwa UU Pilkada bukan prioritas legislasi nasional dan telah ditetapkan sejak November 2025, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD masih terus mengemuka.

Gaungan itu pun tak datang dari masyarakat sipil, tetapi dari partai politik yang notabene memiliki kursi dewan dan fraksi di Senayan.

Misalnya, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Ia menyampaikan, usulan pilkada dipilih DPRD di depan Presiden Prabowo Subianto pada HUT Ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jakarta, 5 Desember 2025.

Saat itu, Bahlil menyebut telah ada kajian yang menjurus pada usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD.

“Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPR saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” ujar Bahlil.

Setelah Golkar, ada Gerindra yang merupakan partai penguasa. Sikap partai Gerindra yang mendukung pilkada via DPRD ini pasti telah diketahui oleh Ketua Umumnya, yang tak lain adalah Presiden Prabowo Subianto.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono secara terang menyebut posisi Gerindra mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ujar Sugiono, dalam keterangannya yang diterbitkan pada 29 Desember 2025.

Kemudian, Partai Demokrat membeo, dengan pernyataan siap ikut pilihan Prabowo Subianto terkait pilkada dipilih DPRD ini. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat Herman Khaeron usai penetapan Prolegnas, yakni pada 6 Januari 2026.

Posisi Demokrat, kata Herman, didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara, untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.

“Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman, dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).

“Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” sambung dia.

Pentingnya Pengawasan Isu Pilkada Oleh Masyarakat

Pengajar Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan, meski telah ada pernyataan dari pemerintah dan DPR bahwa beleid soal Pilkada tak dibahas tahun ini, masyarakat tetap harus mengawal isu yang bisa mencerabut hak pilih secara langsung tersebut.

Dia mempertanyakan sikap DPR dan pemerintah yang seolah mulai membedakan kembali rezim pemilihan umum dengan pemilihan kepala daerah, dengan tidak membahas kedua undang-undang tersebut secara bersamaan.

“Kenapa sih Undang-Undang Pilkada tidak sekaligus dibahas? Padahal, kalau kemudian Mahkamah sudah mengatakan bahwa rezim Pilkada itu adalah rezim Pemilu, tidak lagi masuk ke dalam rezim pemerintahan daerah, maka dia otomatis menjadi bagian atau yang menjadi integral di dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu,” kata dia.

Herdiansyah mengatakan, beberapa akademisi, cendekiawan dan masyarakat sipil bahkan sudah mendesain konsep kodifikasi undang-undang pemilu secara keseluruhan.

Karena pemilu satu napas dengan perbaikan undang-undang pilkada, termasuk undang-undang partai politik.

Oleh sebab itu, dia mengartikan sikap DPR dan pemerintah justru seperti memperlihatkan adanya bentuk pemisahan rezim pemilu dan pilkada yang akan dilakukan dengan memisah pembahasan kedua UU tersebut.

Dia mengingatkan kepada publik bahwa ada jejak historis kekuatan masyarakat bisa mengubah keinginan elite politik, khususnya pada 2014.

“Kalau mengingat secara historis 2014 seketika Undang-Undang Pemerintahan Daerah mendesain atau mengembalikan Pilkada ke DPRD, tetapi kemudian masa zaman SBY diterbitkan Perppu untuk menganulir itu, itu karena memang ada semacam tekanan publik yang begitu sangat luas,” kata dia.

Herdiansyah mengatakan, pernyataan elite politik saat ini yang menyebut tidak membahas pilkada oleh DPRD seperti cek ombak untuk mengkalkulasikan sejauh mana publik merespons.

“Nah, kalau kemudian responnya melemah, tidak terlalu besar misalnya, ya saya kira ini (wacana pilkada dipilih DPRD) akan jalan terus,” kata dia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Gubernur AS Minta Trump Kembalikan Dana Usai MA Batalkan Tarif Global

25 Februari 2026

Mari Beralih ke Tas Ramah Lingkungan, Pemkab Bangka Selatan Ajak Warga Tinggalkan Plastik

25 Februari 2026

Diksi Kasar Guncang Istana, Ketua BEM UGM Minta Maaf ke Prabowo atas Kata ‘Bodoh’

25 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal MotoGP Thailand 2026, Lorenzo: Gaya Marquez Kini Lebih Halus

25 Februari 2026

Sebelum Tampil Cantik 6 Jam, Ini Daftar Film Christian Bale dengan Perubahan Tubuh Ekstrem

25 Februari 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

25 Februari 2026

Anak 15 Tahun di TTS yang Bunuh Pelaku Pemerkosaan Kini Bebas

25 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?