Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 28 Februari 2026
Trending
  • Celtic Kalah 4-2, VfB Stuttgart Melangkah ke Babak 16 Besar Liga Europa Setelah 13 Tahun Tunggu
  • Kadin Minta Prabowo Hentikan Impor 105 Ribu Kendaraan dari India, Industri Otomotif Terancam
  • TECNO Megapad SE: Tablet Canggih dengan Layar 11 Inci dan AI Terbaru
  • Alasan Inara Rusli Minta Penundaan Penyidikan Kasus Perselingkuhan, Kritik Bukti CCTV
  • Hasil PSS Sleman vs Persipura Jayapura 1-0, Barito Putera di Posisi 3 Babak Final
  • 3 Zodiak Ini Siap Mencapai Puncak Kesuksesan Mulai 23 Februari 2026
  • Panduan emas untuk pemula: aman, mudah, untung
  • Promo Ramadan 1447 H: Harga Sirup Marjan di Alfamart dan Indomaret Hari Ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Respons Diperinaker Terkait Penetapan UMK 2026 Badung Bali: Masih Tunggu Kebijakan Pusat
Politik

Respons Diperinaker Terkait Penetapan UMK 2026 Badung Bali: Masih Tunggu Kebijakan Pusat

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan UMK Badung Tahun 2026 Masih Menunggu Kebijakan Pusat

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) hingga pertengahan Desember 2025 belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung Tahun 2026. Penetapan ini juga masih dalam proses pembahasan, karena pihak terkait masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, Putu Eka Merthawan, mengakui bahwa saat ini belum ada keputusan final terkait UMK 2026. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak berani mengambil langkah penentuan UMK tanpa adanya pedoman dari pihak pusat.

“Penentuan UMK harus dilakukan secara normatif dan berpedoman pada regulasi yang berlaku, bukan berdasarkan pertimbangan sepihak. Sehingga kita belum berani membuat langkah-langkah, karena ini kebijakan dari pusat,” ujarnya.

Meskipun demikian, seluruh data pendukung seperti pertumbuhan ekonomi sudah disiapkan oleh pihak Disperinaker. Namun, nominal UMK 2026 masih belum ditentukan karena ada perhitungan yang harus dilakukan.

Ia menegaskan bahwa belum ditetapkannya UMK Badung 2026 bukan berarti pemerintah daerah tidak merespons. Justru, menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Ini bukan kita tidak merespons, tetapi kita harus normatif dalam menyikapi persoalan ini, bukan sembarangan. Kalau sudah ada kebijakan atau petunjuk dari pusat, kita siap menindaklanjuti dan menetapkannya,” tegasnya.

Perkembangan UMK Badung Tahun-Tahun Sebelumnya

Dewan Pengupahan Kabupaten Badung telah menetapkan UMK Badung Tahun 2025 sebesar Rp3.534.338,88. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK Tahun 2024.

Selain UMK, Dewan Pengupahan Badung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) khusus untuk hotel bintang lima. UMSK tersebut ditetapkan sebesar 1 persen dari UMK Badung 2025. Untuk sektor tertentu, khususnya hotel bintang lima, kami berlakukan UMSK sebesar 1 persen dari UMK. Karena kenaikan UMK Badung tergolong cukup tinggi dibandingkan daerah lain, maka UMSK ditetapkan sebesar Rp3.569.682,27.

Tren Kenaikan UMK Setiap Tahun

Besaran UMK Badung setiap tahun terus meningkat, seperti pada tahun 2018 UMK Badung sebesar Rp 2.499.580,99 sedangkan di tahun 2019 meningkat menjadi Rp.2.700.297,34, begitu juga di tahun 2020 meningkat sebesar Rp 2.930.092,64.

Hanya saja untuk tahun 2021 UMK Badung tidak ada perubahan dan tetap di angka Rp 2.930.092,64. Hal itu karena pandemi Covid-19 yang membuat banyak pekerja terkena PHK.

Namun untuk tahun 2022 besaran UMK di Badung kembali naik sebesar 1,06 persen dari UMK 2021 sebesar Rp 2.930.092,64, sehingga UMK 2022 ditetapkan Rp 2.961.285,40. Begitu juga untuk tahun 2023 UMK Badung kembali meningkat 6,8 persen dan menjadi Rp 3.163.837,32.

Bahkan kini UMK Badung di tahun 2024 juga naik 4,89 persen dan menjadi Rp 3.318.628.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Natalius Pigai Sebut Penolak MBG Lawan HAM, Ketua BEM UGM: Argumen Tidak Tepat

27 Februari 2026

PKB: Setahun Pramono–Rano Lebih Banyak Persepsi Daripada Solusi

27 Februari 2026

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Pariaman: Puasa Nyaman dan Ngabuburit di Pantai

27 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Celtic Kalah 4-2, VfB Stuttgart Melangkah ke Babak 16 Besar Liga Europa Setelah 13 Tahun Tunggu

28 Februari 2026

Kadin Minta Prabowo Hentikan Impor 105 Ribu Kendaraan dari India, Industri Otomotif Terancam

28 Februari 2026

TECNO Megapad SE: Tablet Canggih dengan Layar 11 Inci dan AI Terbaru

28 Februari 2026

Alasan Inara Rusli Minta Penundaan Penyidikan Kasus Perselingkuhan, Kritik Bukti CCTV

28 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?