Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 6 Juli 2026
Trending
  • Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo
  • Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol
  • Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas
  • 4 Kandidat Kuat Gantikan Adam Pryzbek di Persib: Semua Bintang, Tapi Rela Duet dengan Mantan Persija?
  • 10 Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026: Jepang dan Filipina Mewakili Asia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Resmi! Menkeu Purbaya Tambah Anggaran THR dan Gaji ke-13 Guru ASN, Total Rp7,66 Triliun
Nasional

Resmi! Menkeu Purbaya Tambah Anggaran THR dan Gaji ke-13 Guru ASN, Total Rp7,66 Triliun

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penambahan Anggaran DAU untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan penambahan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah daerah dengan total nilai sebesar Rp7,66 triliun. Anggaran ini ditujukan khusus untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah.

Penambahan anggaran tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan sebagai bentuk dukungan pendanaan untuk pembayaran komponen kesejahteraan yang diberikan kepada guru ASN daerah.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dilakukan dalam rangka memberikan dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah. Hal ini menjadi tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Menurut ketentuan tersebut, guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.

Secara detail, alokasi tambahan DAU untuk pembayaran THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sementara alokasi untuk pembayaran gaji ke-13 guru ASN daerah ditetapkan sebesar Rp3,86 triliun. Tambahan anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan lampiran KMK Nomor 372 Tahun 2025. Pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika pemerintah daerah belum merealisasikan seluruh pembayaran pada tahun anggaran 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya. Tambahan anggaran DAU tersebut dijadwalkan akan disalurkan pada Desember 2025.

Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026.

Tujuan dan Manfaat Kebijakan Ini

Kebijakan penambahan DAU ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  • Meningkatkan kesejahteraan guru ASN daerah: Dengan adanya tambahan anggaran, guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan akan mendapatkan jaminan THR dan gaji ke-13.
  • Mendukung pemerataan pendanaan: Alokasi DAU yang ditetapkan secara proporsional per provinsi, kabupaten, dan kota membantu memastikan pemerataan bantuan keuangan kepada daerah-daerah yang membutuhkan.
  • Memastikan kepatuhan terhadap regulasi: Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah yang telah ada, sehingga memastikan kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan yang berlaku.

Proses Pelaksanaan dan Pengawasan

Proses pelaksanaan kebijakan ini melibatkan beberapa tahapan penting:

  • Penganggaran: Pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Realisasi pembayaran: Pembayaran harus dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan, yaitu pada tahun anggaran 2025.
  • Pelaporan: Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tenggat waktu hingga 30 Juni 2026.

Selain itu, apabila ada sisa pembayaran yang belum direalisasikan pada tahun anggaran 2025, maka sisa tersebut harus dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.

Kesimpulan

Kebijakan penambahan anggaran DAU untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah merupakan langkah penting dalam mendukung kesejahteraan dan kinerja guru di tingkat daerah. Dengan adanya penambahan anggaran ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para guru ASN daerah, terutama yang tidak menerima tambahan penghasilan. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kesetaraan dan keadilan dalam distribusi anggaran ke daerah.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?