Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Monday, 5 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Politik»Resmi: Jadwal Pencairan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan
    Politik

    Resmi: Jadwal Pencairan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 March 2026No Comments5 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengumuman THR 2026 untuk ASN, PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan

    Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pensiunan akan mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan. Pencairan THR ini dilakukan guna membantu kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    Total anggaran THR 2026 mencapai Rp55 triliun, yang merupakan peningkatan sebesar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Komponen THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

    Rincian THR untuk ASN dan Pensiunan

    Airlangga menyampaikan bahwa THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI-Polri dengan total Rp22,2 triliun. Selain itu, 4,3 juta ASN daerah akan menerima total Rp20,2 triliun, sedangkan 3,8 juta pensiunan akan menerima total Rp12,7 triliun. Pencairan THR dimulai sejak 26 Februari 2026 lalu, yang jatuh pada minggu pertama Ramadan.

    Selain THR, Airlangga juga menyebutkan bahwa gaji ke-13 PNS 2026 diperkirakan akan cair pada Juni mendatang. Ia menegaskan bahwa THR tidak sama dengan gaji ke-13, karena biasanya gaji ke-13 diberikan di bulan Juni.

    Besaran THR 2026 mengikuti skema dua tahun terakhir, yaitu mencakup:

    • Gaji pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
    • Tunjangan kinerja (tukin)

    Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. ASN daerah menerima skema serupa sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing. Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Adapun CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok.

    Daftar Gaji Pokok PNS 2026

    Gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan terbaru dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan.

    Berikut rincian gaji pokok PNS 2026:

    Golongan I

    • I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
    • I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
    • I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
    • I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

    Golongan II

    • II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
    • II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
    • II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
    • II/d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

    Golongan III

    • III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
    • III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
    • III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
    • III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

    Golongan IV

    • IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
    • IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
    • IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
    • IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
    • IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

    Daftar Gaji PPPK 2026

    Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongan:

    • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
    • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
    • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
    • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
    • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
    • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
    • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
    • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
    • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
    • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
    • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.715.000
    • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.956.000
    • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.208.000
    • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.470.100
    • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.743.200
    • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.028.600
    • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

    Besaran THR Pensiunan

    Besaran THR untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Nominal yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda, tergantung pangkat dan golongan.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiun PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada awal tahun 2024. Perubahan tersebut juga memengaruhi besaran THR pensiunan PNS yang akan diterima.

    Rincian THR Pensiunan PNS 2025:

    1. Pensiunan golongan I
    2. Golongan Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
    3. Golongan Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
    4. Golongan Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
    5. Golongan Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

    6. Pensiunan golongan II

    7. Golongan IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
    8. Golongan IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
    9. Golongan IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
    10. Golongan IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

    11. Pensiunan golongan III

    12. Golongan IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
    13. Golongan IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
    14. Golongan IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
    15. Golongan IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

    16. Pensiunan golongan IV

    17. Golongan IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
    18. Golongan IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
    19. Golongan IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
    20. Golongan IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
    21. Golongan IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

    Besaran THR yang diterima pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan terakhir saat menjabat. THR pensiunan PNS ini dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan pemerintah dan penyesuaian gaji pokok. THR pensiunan PNS yang diterima termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Besarnya pajak yang dikenakan tergantung pada jumlah THR yang diterima dan status perpajakan masing-masing pensiunan. Pajak ini akan dipotong langsung saat pencairan THR.

    Dengan kepastian anggaran yang telah disiapkan, para guru PNS dan PPPK kini tinggal menunggu regulasi resmi pemerintah terkait tanggal pasti pencairan THR 2026. Pemerintah menargetkan dana tersebut dapat disalurkan pada awal Ramadan guna membantu kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

    31 August 2026

    Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?