Penangkapan Dua Pria Terkait Peredaran Narkoba di Wilayah Ketapang
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil menangkap dua pria berinisial M dan K dalam kasus peredaran narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat 29 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah bangunan gudang yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat kantong plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,56 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan kegiatan peredaran narkoba juga turut diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Ketapang, AKP I Dewa Made Surita menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diakui milik tersangka M. Hal ini menjadi dasar bagi penuntutan terhadap pelaku.
Pelaku Dijerat dengan Undang-Undang Berlapis
Selain penangkapan M dan K, Polres Ketapang masih melakukan pencarian terhadap D, seorang warga sipil yang diketahui terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Diketahui, D terlibat dalam kasus yang menjerat tiga oknum polisi di Kecamatan Manis Mata baru-baru ini.
Kasus ini terbongkar melalui rangkaian kejahatan pengrusakan dan pencurian jagung di wilayah yang sama. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat sekitar 3 ons. Saat ini, ketiga oknum tersebut menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan Satresnarkoba dan Sipropam Polres Ketapang.
AKBP Muhammad Harris, Kapolres Ketapang, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah diungkap oleh Satnarkoba Polres dan Polsek Manis Mata dalam kasus peredaran sabu di kediaman pelaku inisial D. Ia menegaskan bahwa tiga oknum anggota yang diduga terlibat masih dalam proses pemeriksaan.
Sayangnya, D hingga kini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga oknum anggota tersebut terus dilakukan oleh tim gabungan.
Pengembangan Kasus untuk Mengungkap Jaringan yang Lebih Luas
Polisi tidak hanya fokus pada pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan oknum anggota yang disebut dalam kasus tersebut. Mereka juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terhubung dalam kasus di wilayah Manis Mata.
“Kami juga terus mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkoba di wilayah Manis Mata dan Kabupaten Ketapang tentunya,” ujar AKP I Dewa.
DPRD Meminta Pemecatan Jika Terbukti Bersalah
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, menyayangkan adanya dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus narkotika yang terjadi di wilayah tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, terutama dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika.
Sholeh menegaskan bahwa semua proses penanganan kasus tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum memecat para anggota polisi jika memang terbukti bersalah.
“Semua itu kita serahkan kepada pihak yang berwajib untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Kalau memang terbukti, saya minta untuk dipecat dari keanggotaan kepolisian,” tegasnya.



