Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 29 Mei 2026
Trending
  • Sakelar & Stopkontak Vivace E: Sentuhan Kecil, Tampilan Rumah Lebih Indah
  • Raperda Film DIY: Ekosistem Film Lebih dari Sekadar Industri, Bertujuan Berkembang hingga Kalurahan
  • Honda BeAT CBS 2024: Teknologi CBS dan Mesin Irit
  • 5 Rekomendasi HP Rp5 Jutaan Bulan Mei 2026, Performa Tangguh untuk Mid-Level
  • 50 Soal PJOK Kelas 1 Semester 2 Kurikulum Merdeka + Kunci Jawaban UAS, PAS, PAT, PSAJ
  • 10 Makna Mimpi Kecelakaan, Tanda Kesuksesan Mendekat
  • Iran Akui AS Langgar Gencatan Senjata Usai Serangan di Selat Hormuz
  • KONI Pusat: PON Jadi Fondasi Prestasi Indonesia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Hiburan»Raperda Film DIY: Ekosistem Film Lebih dari Sekadar Industri, Bertujuan Berkembang hingga Kalurahan
Hiburan

Raperda Film DIY: Ekosistem Film Lebih dari Sekadar Industri, Bertujuan Berkembang hingga Kalurahan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover29 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pendekatan Ekosistem Budaya dalam Raperda Pengelolaan Perfilman

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perfilman disusun sebagai pelengkap regulasi nasional. Tujuannya adalah untuk mengedepankan pendekatan ekosistem budaya yang mampu tumbuh dari masyarakat akar rumput hingga ke tingkat kelurahan dan kalurahan.

Raperda ini juga menginisiasi pembentukan Badan Perfilman Daerah sebagai lembaga swasta mandiri yang akan menjadi mitra pemerintah dalam memajukan perfilman lokal maupun global. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, saat menyampaikan jawaban fraksi DPRD terhadap pendapat Gubernur DIY dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, Selasa (26/05).

Film bukan hanya dianggap sebagai industri atau penunjang pariwisata, tetapi juga bagian dari pengembangan kebudayaan, penguatan komunitas, ruang ekspresi, dan media edukasi yang berakar pada karakter budaya Yogyakarta. Oleh karena itu, ruang lingkup pengaturan dalam Raperda ini tidak hanya mencakup aspek produksi dan pengarsipan, tetapi juga distribusi, eksibisi, apresiasi, edukasi, serta fasilitasi lembaga budaya dan komunitas film hingga tingkat kelurahan dan kalurahan.

Pemerintah Daerah DIY akan fokus pada kebijakan fasilitasi pembinaan, inventarisasi potensi, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, hingga penyediaan sarana dan prasarana. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota dan kalurahan berperan mengintegrasikan program tersebut melalui penguatan partisipasi masyarakat dan penyelenggaraan pemutaran maupun festival film lokal.

Pembentukan Badan Perfilman Daerah

Dalam Raperda ini, DPRD DIY juga menginisiasi pembentukan Badan Perfilman Daerah. Lembaga ini dirancang sebagai entitas swasta yang mandiri dan berkedudukan sebagai mitra pemerintah daerah, bukan berada di bawah koordinasi perangkat daerah tertentu. Tugas utamanya tidak sekadar memberikan pertimbangan seperti forum pada umumnya, melainkan aktif melakukan kurasi film, mengawal kegiatan perfilman, hingga mempromosikan DIY sebagai destinasi produksi dan simpul perfilman global.

Pembentukan badan ini dipastikan tidak akan tumpang tindih dengan fungsi Dewan Kebudayaan maupun Dewan Warisan Budaya yang berstatus lembaga nonstruktural di bawah Gubernur. Berbeda dengan badan perfilman daerah yang bersifat swasta dan mandiri, namun berkedudukan sebagai mitra pemerintah daerah.

Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst

Selain Raperda Pengelolaan Perfilman, Rapat Paripurna tersebut juga membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst. Merespons masukan Gubernur DIY agar indikator kriteria baku kerusakan karst dirumuskan spesifik dalam raperda, Imam menyatakan hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) karena belum adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur hal tersebut sebagai pedoman.

Berdasarkan Pasal 272 Ayat 6 PP No 22/2021, jika kriteria baku belum ditetapkan menteri, maka penentuannya dilakukan berdasarkan kajian ahli. Oleh karena itu, pilihan terbaik yang dapat diambil pemerintah daerah dalam mengatur indikator pokok kriteria baku kerusakan kawasan ekosistem karst adalah melalui peraturan gubernur yang penyusunannya didahului hasil kajian atau pendapat para ahli.

Tindak Lanjut dari Rapat Paripurna

Sebagai tindak lanjut dari rapat paripurna ini, DPRD DIY secara resmi menyetujui dan menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap kedua Raperda prakarsa dewan tersebut.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Upaya Membangun Kepercayaan Diri Anak Melalui Matematika dan Seni

29 Mei 2026

3 Film Andri Mashadi Tahun 2026, Terbaru Children of Heaven

29 Mei 2026

Di Braga Bandung, Aktor Film Monster Pabrik Rambut Bocorkan Pesan Sosial dalam Film Horor

29 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sakelar & Stopkontak Vivace E: Sentuhan Kecil, Tampilan Rumah Lebih Indah

29 Mei 2026

Raperda Film DIY: Ekosistem Film Lebih dari Sekadar Industri, Bertujuan Berkembang hingga Kalurahan

29 Mei 2026

Honda BeAT CBS 2024: Teknologi CBS dan Mesin Irit

29 Mei 2026

5 Rekomendasi HP Rp5 Jutaan Bulan Mei 2026, Performa Tangguh untuk Mid-Level

29 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?