Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 16 Mei 2026
Trending
  • Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ
  • Jadwal Pekan 33 Super League 2025/2026, Persib dan Borneo Berlaga Sengit
  • Kronologi Kecelakaan Bus Halmahera: Daftar 23 Korban, 2 Tewas Belum Dikenali
  • Jadwal Siaran Langsung Jepang vs Indonesia U17 Piala Asia 2026
  • Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair Tanpa BI Checking: Aman atau Tidak?
  • Gempa Bumi Mengguncang Sulawesi Tenggara Pagi Ini
  • JPU Soroti Argumen Rocky Gerung di Sidang Chromebook
  • 5 Kritik Sosial Tersembunyi dalam My Royal Nemesis
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Putusan hukuman 9 terdakwa korupsi minyak Pertamina, vonis Kerry Riza paling berat
Hukum

Putusan hukuman 9 terdakwa korupsi minyak Pertamina, vonis Kerry Riza paling berat

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menuntaskan putusan terhadap 9 terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Sidang pembacaan vonis berlangsung dari Kamis (26/2/2026) malam hingga Jumat (27/2/2026) dini hari. Setiap terdakwa mendapat hukuman yang berbeda-beda, mulai dari 9 tahun hingga 15 tahun penjara.

Berikut rincian putusan pengadilan terhadap masing-masing terdakwa:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza

    Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak kandung buronan Riza Chalid, divonis dengan hukuman paling berat, yaitu 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

  • Agus Purwono

    Agus Purwono, eks Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), dihukum 10 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

  • Edward Corne

    Edward Corne, eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, dihukum 10 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti 190 hari penjara.

  • Riva Siahaan

    Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dihukum 9 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

  • Maya Kusmaya

    Maya Kusmaya, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dihukum 9 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

  • Dimas Werhaspati

    Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dihukum 13 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

  • Gading Ramadhan Joedo

    Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dihukum 13 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

  • Sani Dinar Saifudin

    Sani Dinar Saifudin, mantan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI, dihukum 9 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

  • Yoki Firnandi

    Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), dihukum 9 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Terdakwa

Hakim meyakini bahwa penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum. Terminal BBM ini bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina, namun karena campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.

Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini sebagai perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada. Pembelian kapal VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina punya kebutuhan untuk menyewa kapal. Sebelum kapal resmi menjadi aset atas nama PT JMN, pengajuan kerja sama dengan Pertamina sudah mulai dibicarakan.

Pihak Kerry juga mengajukan kredit kepada bank Mandiri untuk membeli tiga kapal yang nantinya akan dikontrakkan dengan Pertamina. Majelis hakim meyakini bahwa Kerry, Dimas, dan Gading telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,9 triliun. Sementara, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp1.073.619.047,00 atau Rp1,07 miliar.

Perbuatan Kerry diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ

16 Mei 2026

Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin

15 Mei 2026

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ

16 Mei 2026

Jadwal Pekan 33 Super League 2025/2026, Persib dan Borneo Berlaga Sengit

16 Mei 2026

Kronologi Kecelakaan Bus Halmahera: Daftar 23 Korban, 2 Tewas Belum Dikenali

16 Mei 2026

Jadwal Siaran Langsung Jepang vs Indonesia U17 Piala Asia 2026

16 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?