Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Monday, 5 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Hukum»Putusan hukuman 9 terdakwa korupsi minyak Pertamina, vonis Kerry Riza paling berat
    Hukum

    Putusan hukuman 9 terdakwa korupsi minyak Pertamina, vonis Kerry Riza paling berat

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 March 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menuntaskan putusan terhadap 9 terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Sidang pembacaan vonis berlangsung dari Kamis (26/2/2026) malam hingga Jumat (27/2/2026) dini hari. Setiap terdakwa mendapat hukuman yang berbeda-beda, mulai dari 9 tahun hingga 15 tahun penjara.

    Berikut rincian putusan pengadilan terhadap masing-masing terdakwa:

    • Muhammad Kerry Adrianto Riza

      Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak kandung buronan Riza Chalid, divonis dengan hukuman paling berat, yaitu 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

    • Agus Purwono

      Agus Purwono, eks Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), dihukum 10 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

    • Edward Corne

      Edward Corne, eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, dihukum 10 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti 190 hari penjara.

    • Riva Siahaan

      Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dihukum 9 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

    • Maya Kusmaya

      Maya Kusmaya, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dihukum 9 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

    • Dimas Werhaspati

      Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dihukum 13 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

    • Gading Ramadhan Joedo

      Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dihukum 13 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

    • Sani Dinar Saifudin

      Sani Dinar Saifudin, mantan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI, dihukum 9 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

    • Yoki Firnandi

      Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), dihukum 9 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

    Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Terdakwa

    Hakim meyakini bahwa penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum. Terminal BBM ini bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina, namun karena campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.

    Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini sebagai perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada. Pembelian kapal VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina punya kebutuhan untuk menyewa kapal. Sebelum kapal resmi menjadi aset atas nama PT JMN, pengajuan kerja sama dengan Pertamina sudah mulai dibicarakan.

    Pihak Kerry juga mengajukan kredit kepada bank Mandiri untuk membeli tiga kapal yang nantinya akan dikontrakkan dengan Pertamina. Majelis hakim meyakini bahwa Kerry, Dimas, dan Gading telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara.

    Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,9 triliun. Sementara, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp1.073.619.047,00 atau Rp1,07 miliar.

    Perbuatan Kerry diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

    31 August 2026

    Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?