Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sunday, 4 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Politik»Pro dan kontra rencana Purbaya tambah dana ke Himbara
    Politik

    Pro dan kontra rencana Purbaya tambah dana ke Himbara

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 March 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Penempatan Dana Pemerintah ke Himbara Menuai Pro dan Kontra



    Jakarta – Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambah penempatan dana pemerintah ke bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) menuai berbagai respons. Kebijakan ini dianggap tidak efektif dalam memacu kinerja kredit perbankan, meskipun terdapat indikasi perbaikan pada Desember 2025 dan awal tahun 2026.

    Namun, Purbaya yakin bahwa langkah tersebut akan menjadi pelumas bagi laju perekonomian Indonesia. Ia menegaskan bahwa penempatan dana ini berbeda dengan pola sebelumnya yang sudah masuk ke Himbara pada September 2025.

    Sekadar informasi, Purbaya telah menempatkan dana pemerintah senilai total Rp276 triliun ke Himbara sejak September 2025. Selain itu, ia juga telah memperpanjang penempatan dana sebesar Rp200 triliun dari awalnya hanya sampai Maret 2026 menjadi September 2026.

    “Nanti mungkin [ditambah] Rp100 triliun lagi yang bisa keluar masuk-keluar masuk. Artinya tidak diberikan dalam deposit yang jangka panjang, tetapi jangka lebih pendek dan fleksibel,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

    Penempatan tambahan dana pemerintah Rp100 triliun ini rencananya berasal dari anggaran belanja pemerintah yang belum digunakan. Sementara itu, dana Rp200 triliun yang sudah diperpanjang hingga September mendatang merupakan simpanan kas pemerintah di Bank Indonesia (BI), yang berada di luar pos belanja APBN.

    “Itu dari uang kita [anggaran belanja] sendiri, yang belum dibelanjakan, taruh di situ. Daripada saya taruh di BI, perbankan enggak punya akses,” papar Purbaya.

    Tanggapan dari Pengamat Ekonomi

    Di sisi lain, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambah penempatan dana pemerintah sebesar Rp100 triliun di bank-bank Himbara dinilai memiliki sejumlah risiko, baik dari sisi pemerintah maupun perbankan itu sendiri.

    Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengakui bahwa rencana tersebut bisa menjadi amunisi tambahan bagi pertumbuhan kredit. Menurutnya, langkah tersebut pada dasarnya merupakan instrumen injeksi likuiditas (liquidity injection).

    Upaya serupa pernah dikerahkan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 guna mempercepat transmisi fiskal ke sektor riil melalui ekspansi kredit. Secara teoritis, Rizal menilai kebijakan penempatan dana ini berpeluang memberikan stimulus ekonomi, asalkan benar-benar memicu multiplier effect alias efek penggandaan kredit dari perbankan ke sektor produktif, seperti UMKM, manufaktur, dan perdagangan.

    “Dengan asumsi rasio penyaluran kredit atau loan multiplier sekitar 3 sampai 4 kali dari dana penempatan, Rp100 triliun secara potensial bisa mendorong tambahan kredit hingga Rp300 triliun hingga Rp400 triliun,” ujarnya.

    Menurutnya, di tengah kondisi pertumbuhan kredit perbankan yang saat ini berada pada kisaran 9%—10% secara tahunan (year-on-year/YoY) dan likuiditas yang relatif ketat di sejumlah bank, injeksi dari pemerintah memang dapat menjaga momentum pembiayaan.

    Kendati demikian, efektivitas stimulus tersebut sangat bergantung pada desain penyaluran dan target sektornya. Rizal mewanti-wanti, penempatan dana tersebut harus diikuti dengan kewajiban penyaluran kredit ke sektor prioritas.

    “Jika hanya memperkuat likuiditas tanpa kewajiban penyaluran ke sektor prioritas maka dampaknya ke pertumbuhan ekonomi bisa terbatas dan lebih bersifat window dressing likuiditas [pemanis di laporan keuangan perbankan tanpa memberikan dampak nyata bagi perekonomian riil],” tegasnya.

    Lebih lanjut, Rizal menyoroti sumber dana penempatan yang disebut-sebut berasal dari anggaran belanja yang belum terealisasi, bukan dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Kondisi ini, sambungnya, memunculkan asumsi bahwa kebijakan tersebut justru mencerminkan lambatnya penyerapan belanja pemerintah.

    Akibatnya, dana yang sejatinya ditujukan untuk mendongkrak aktivitas ekonomi secara langsung melalui belanja publik, malah beralih fungsi menjadi dana yang sementara ‘diparkir’ di sistem perbankan. Stimulus yang diharapkan justru lebih bersifat administratif ketimbang struktural.

    Di samping itu, sifat penempatan dana yang ingin dirancang fleksibel dan berjangka pendek juga berisiko untuk stabilitas perbankan. Menurut Rizal, terdapat risiko ketidaksesuaian likuiditas bagi bank apabila dana tersebut ditarik secara tiba-tiba ketika pemerintah tengah membutuhkan kas untuk operasional belanja.

    Bank yang telanjur menyalurkan kredit berbasis dana tersebut pun berpotensi menghadapi tekanan likuiditas yang serius apabila manajemen risikonya tidak dikelola secara hati-hati.

    Dari kacamata tata kelola fiskal, Indef mendorong adanya transparansi yang kuat atas kebijakan ini. Rizal menekankan pentingnya transparansi untuk mencegah timbulnya persepsi publik bahwa pemerintah sedang menggunakan perbankan sebagai instrumen pembiayaan tidak langsung terhadap defisit atau program tertentu.

    “Agar efektif, penempatan dana seperti ini sebaiknya disertai persyaratan penyaluran kredit yang jelas, monitoring yang ketat, dan batas waktu yang terukur, sehingga benar-benar berfungsi sebagai stimulus ekonomi, bukan sekadar manajemen kas pemerintah,” tutup Rizal.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

    31 August 2026

    Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?