Perkara Disertasi Bahlil Lahadalia Kembali Memanas
Polemik yang terjadi terkait disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali memanas. Sebanyak 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang sebelumnya mengabulkan gugatan promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil.
Permintaan ini disampaikan melalui dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang diajukan sebagai dukungan terhadap upaya kasasi yang dilakukan Rektor UI. Dokumen tersebut menjadi bentuk dukungan kuat dari para guru besar UI terhadap langkah hukum yang diambil oleh pihak universitas.
Persoalan Etika Akademik yang Menjadi Sorotan
Salah satu perwakilan guru besar UI, Sulistyowati Irianto, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa administratif, tetapi menyangkut kewenangan universitas dalam menjaga etika dan integritas akademik. Ia berharap Majelis Hakim MA dapat mempertimbangkan pentingnya otonomi universitas dalam menegakkan etika akademik.
“Kami berharap Majelis Hakim MA dapat memutus perkara ini dengan mempertimbangkan pentingnya otonomi universitas dalam menegakkan etika akademik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).
Gugatan Promotor Disertasi Bahlil ke UI
Perkara bermula ketika promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil, yakni Chandra Wijaya dan Athor Subroto, menggugat keputusan Rektor UI yang menjatuhkan sanksi administratif dan etik kepada mereka. Sanksi tersebut diberikan setelah muncul polemik mengenai proses akademik disertasi Bahlil, termasuk sorotan terhadap masa studi doktoral yang dinilai berlangsung sangat cepat.
Dalam putusan sebelumnya, gugatan kedua akademisi tersebut dikabulkan oleh PTUN sehingga sanksi yang dijatuhkan UI dibatalkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari para guru besar UI, yang menilai pembatalan sanksi etik oleh pengadilan berpotensi menciptakan preseden yang membahayakan dunia pendidikan tinggi.
Preseden Buruk yang Mengancam Dunia Pendidikan Tinggi
Menurut para guru besar UI, pembatalan sanksi etik oleh pengadilan berpotensi menciptakan preseden yang membahayakan dunia pendidikan tinggi. Mereka menilai kewenangan universitas untuk menegakkan norma, nilai, dan integritas akademik merupakan bagian dari otonomi perguruan tinggi yang tidak boleh diintervensi secara berlebihan.
Dalam dokumen amicus curiae, para guru besar memperingatkan bahwa pembatalan putusan etik dapat melahirkan normalisasi pelanggaran akademik atas nama legalitas hukum formal. “Putusan yang membatalkan sanksi etika akademik berpotensi meruntuhkan dasar keberadaan universitas sebagai komunitas ilmiah,” tulis para guru besar dalam dokumen tersebut.
Permintaan MA Mengabulkan Kasasi Rektor UI
Sebanyak 301 guru besar UI meminta Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI, Heri Hermansyah. Mereka menegaskan bahwa universitas memiliki fungsi utama menghasilkan dan menjaga kualitas ilmu pengetahuan, sehingga harus tetap independen dari kepentingan politik maupun ekonomi.
Menurut mereka, otonomi perguruan tinggi merupakan fondasi penting dalam menjaga kredibilitas dunia akademik. UI juga menyatakan keberatan atas putusan PTUN dan memilih mengajukan upaya hukum lanjutan karena menilai terdapat sejumlah aspek substansial yang belum dipertimbangkan secara memadai dalam persidangan.
Sanksi yang Dijatuhkan kepada Promotor dan Ko-Promotor
UI menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil sebenarnya tergolong ringan. Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, menjelaskan sanksi tersebut berupa larangan mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, serta menjadi penguji dalam periode tertentu.
Berikut adalah sanksi yang diberikan kepada promotor dan ko-promotor:
Sanksi Chandra Wijaya
- Larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya, selama 3 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat golongan, atau pangkat jabatan akademik selama 3 tahun
- Larangan menjabat struktural, manajerial, selama 3 tahun
- Kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat
- Kewajiban untuk menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir kepada mahasiswa yang sedang dalam proses bimbingan
- Memberhentikan Chandra Wijaya sebagai promotor Bahlil.
Sanksi Athor Subroto
- Larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya, selama 3 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat golongan, atau pangkat jabatan akademik selama 3 tahun
- Larangan menjabat struktural, manajerial, selama 3 tahun
- Kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat
- Kewajiban untuk menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir kepada mahasiswa yang sedang dalam proses bimbingan hingga selesai.
- Penugasan menjadi ko-promotor Bahlil Lahadalia dan melakukan pembimbingan disertasi mahasiswa yang bersangkutan hingga selesai.
Kasus ini kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung dan menjadi perhatian luas karena dinilai menyangkut batas kewenangan pengadilan terhadap keputusan etik akademik di lingkungan perguruan tinggi.



