Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 14 Agustus 2026
Trending
  • Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Kanwil Kemenkum Sulbar Kuatkan Rekomendasi Perda Lingkungan untuk Ekonomi Hijau
Ekonomi

Kanwil Kemenkum Sulbar Kuatkan Rekomendasi Perda Lingkungan untuk Ekonomi Hijau

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 Juni 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah di Sulawesi Barat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat terus memperkuat kualitas Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan melibatkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam pembahasan hasil evaluasi serta penyusunan rekomendasi terhadap sejumlah regulasi daerah bertema Pemanfaatan Lingkungan Hidup dalam Mendukung Ekonomi Hijau.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (19/6). Peserta yang hadir antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, bersama jajaran dan Tim Kerja Anev Tahun 2026. Hadir pula narasumber dari BPHN selaku PIC Zonasi Sulawesi Barat, akademisi, perwakilan pemerintah kabupaten, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menegaskan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi hukum tidak hanya bertujuan memenuhi target administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam memastikan regulasi daerah mampu mendukung pembangunan berkelanjutan.

“Analisis dan evaluasi peraturan daerah harus mampu menghasilkan rekomendasi yang jelas, terukur, dan dapat diterapkan. Regulasi yang baik tidak hanya melindungi lingkungan hidup, tetapi juga menciptakan kepastian hukum serta mendukung iklim investasi yang sehat di daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hasil evaluasi terhadap peraturan daerah yang berkaitan dengan lingkungan hidup perlu menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah mempertahankan, mengubah, atau mencabut regulasi sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masukan Teknis dari BPHN

Pada kesempatan tersebut, narasumber dari BPHN, Erwin, memberikan berbagai masukan teknis terhadap hasil evaluasi yang telah disusun tim kerja. Salah satu fokus pembahasannya adalah Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Menurutnya, regulasi daerah perlu dilengkapi dengan indikator monitoring dan evaluasi yang terukur agar implementasinya dapat berjalan secara efektif. Selain itu, konsistensi penggunaan terminologi hukum serta penguatan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan kearifan lokal juga menjadi aspek penting yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi.

Sementara itu, narasumber BPHN lainnya, Yerrico, menekankan pentingnya menampilkan isu-isu strategis sebagai temuan utama dalam laporan analisis dan evaluasi. Ia mengingatkan agar proses evaluasi tidak hanya berfokus pada penelaahan pasal demi pasal, tetapi juga mampu menangkap dinamika kebijakan yang berkembang di daerah.

“Perubahan regulasi lingkungan hidup sering kali dipengaruhi oleh perkembangan kebijakan nasional. Oleh karena itu, evaluasi harus mampu mengidentifikasi potensi penyesuaian yang diperlukan agar regulasi daerah tetap relevan dan efektif,” jelasnya.

Peran Akademisi dan Pemangku Kepentingan

Dari kalangan akademisi, Rahmat Idrus yang tergabung dalam Tim Kerja Anev Tahun 2026 menyoroti pentingnya penyusunan norma yang lebih operasional untuk meningkatkan efektivitas implementasi peraturan daerah. Ia juga menekankan perlunya penyempurnaan regulasi guna memberikan kepastian hukum, khususnya dalam mengakomodasi perkembangan hukum nasional terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Mamuju, Polewali Mandar, Mamasa, dan Majene, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan rekomendasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan daerah sekaligus selaras dengan kebijakan nasional.

Langkah Selanjutnya

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 22 Juni 2026. Forum tersebut akan membahas secara lebih komprehensif hasil analisis dan evaluasi beserta rekomendasi yang telah disusun dengan melibatkan pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa penguatan kualitas regulasi daerah merupakan langkah penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Menurutnya, regulasi yang adaptif dan selaras dengan kebijakan nasional akan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pelestarian lingkungan hidup dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Melalui analisis dan evaluasi yang komprehensif, kita ingin memastikan setiap peraturan daerah benar-benar efektif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu mendukung agenda pembangunan ekonomi hijau. Sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, dan BPHN menjadi kunci dalam menghasilkan rekomendasi yang berkualitas dan implementatif,” tegas Saefur Rochim.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang berkualitas dalam mendukung penguatan regulasi lingkungan hidup, mendorong pembangunan ekonomi hijau, serta mewujudkan tata kelola hukum daerah yang adaptif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa

11 Juli 2026

BEI Evaluasi Aturan Papan Pemantauan Khusus

11 Juli 2026

Bursa Asia Tertekan Selasa (7/7) Akibat Kenaikan Laba Samsung dan Pelemahan Yen

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan

2 Agustus 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?