Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 13 Februari 2026
Trending
  • SUV Hybrid C5 CSH Chery: Efisiensi dan Performa Terbaik
  • Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Rieke Soroti Data Kelompok Miskin
  • Eks Pacar Epstein Menolak Bersaksi di DPR AS, Siap Bicara Jika Trump Grasi
  • Bertemu di Lembur Pakuan, Fraksi PKS Jabar Sampaikan Aspirasi ke Dedi Mulyadi
  • Daftar 89 Sekuritas Aktif dan Kode Broker Resmi BEI, Info Transaksi Kembali Dibuka?
  • Prediksi Skor Chengdu Rongcheng vs Buriram United: Peluang Lolos Semakin Berat
  • Murah dan Nendang! 3 TWS Rp300 Ribu Terbaik 2026 by David GadgetIn
  • Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 10 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Petinggi BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara, Kejagung Diusut jika Ada Fraud
Politik

Petinggi BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara, Kejagung Diusut jika Ada Fraud

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Petinggi BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara, Kejagung: Diusut jika Ada Fraud
Ilustrasi(Dok.MI)

Status penyelenggara negara untuk petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang hilang atas undang-undang baru tidak dikhawatirkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penindakan kasus korupsi masih bisa dilakukan jika terjadi fraud.

“Harus dipahami bahwa menurut kita sepanjang disana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persepongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat, yang di mana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindakan korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, hari ini.

Harli mengatakan, pihaknya akan mengkaji aturan baru untuk BUMN itu. Peran Kejagung akan dipilah, nanti.

Baca juga : 2 Orang di PT PP Dicegah ke Luar Negeri

“Kami terus melakukan pengkajian, pendalaman, terhadap apakah kewenangan dari kita, dari Kejaksaan, masih tentu masih diatur di dalam undang-undang BUMN Itu yang pertama, kita masih terus kaji,” ujar Harli.

Menurut Harli, fraud masih bisa diusut dalam kasus korupsi meski petinggi BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Sebab, penyelewengan yang terjadi menyasar uang negara.

“Ya, unsur fraudnya, kemudian ada unsur hadiran uang negara disitu yang katakanlah terkait dengan salah kegiatan atau salah operasi yang terjadi di BUMN. Dan saya kira itu menjadi pintu masuk dari APH untuk melakukan penelitian lebih jauh,” tutur Harli. (Can/P-1)

ada Bukan BUMN Diusut Fraud jika Kejagung lagi negara Penyelenggara Petinggi
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Bertemu di Lembur Pakuan, Fraksi PKS Jabar Sampaikan Aspirasi ke Dedi Mulyadi

12 Februari 2026

Dua Kandidat Komisaris BSG Muncul Jelang RUPS Bank Sulut Gorontalo

12 Februari 2026

Alasan Mensos Saifullah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta BPJS PBI: Realokasi ke Warga Lebih Miskin

12 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

SUV Hybrid C5 CSH Chery: Efisiensi dan Performa Terbaik

13 Februari 2026

Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Rieke Soroti Data Kelompok Miskin

13 Februari 2026

Eks Pacar Epstein Menolak Bersaksi di DPR AS, Siap Bicara Jika Trump Grasi

12 Februari 2026

Bertemu di Lembur Pakuan, Fraksi PKS Jabar Sampaikan Aspirasi ke Dedi Mulyadi

12 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?