Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Barcelona Incar Bastoni dan Alvarez, Siap Lepas Tiga Bek di Bursa Transfer
  • Ramalan Zodiak Besok 27 April 2026: Scorpio, Capricorn, dan Pisces
  • 10 oleh-oleh khas Palembang, hadiah sempurna untuk keluarga
  • Hasil Kualifikasi Moto3 Spanyol 2026! Drama Highside Veda Pratama dan Perjuangan Mario Aji Bikin Start P17 di Jerez
  • Ngawi Menang Gugatan, Ponorogo Rekor Jemaah Haji Termuda
  • Berita Populer Padang: KTP Hilang dan Lulusan Terbaik UIN Imam Bonjol
  • Daftar 10 Mata Uang Terlemah Dunia Tahun 2026, Rupiah Masuk Lima Besar?
  • Pemenang di Era AI: Siapa yang Unggul?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Petinggi BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara, Kejagung Diusut jika Ada Fraud
Politik

Petinggi BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara, Kejagung Diusut jika Ada Fraud

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Petinggi BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara, Kejagung: Diusut jika Ada Fraud
Ilustrasi(Dok.MI)

Status penyelenggara negara untuk petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang hilang atas undang-undang baru tidak dikhawatirkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penindakan kasus korupsi masih bisa dilakukan jika terjadi fraud.

“Harus dipahami bahwa menurut kita sepanjang disana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persepongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat, yang di mana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindakan korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, hari ini.

Harli mengatakan, pihaknya akan mengkaji aturan baru untuk BUMN itu. Peran Kejagung akan dipilah, nanti.

Baca juga : 2 Orang di PT PP Dicegah ke Luar Negeri

“Kami terus melakukan pengkajian, pendalaman, terhadap apakah kewenangan dari kita, dari Kejaksaan, masih tentu masih diatur di dalam undang-undang BUMN Itu yang pertama, kita masih terus kaji,” ujar Harli.

Menurut Harli, fraud masih bisa diusut dalam kasus korupsi meski petinggi BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Sebab, penyelewengan yang terjadi menyasar uang negara.

“Ya, unsur fraudnya, kemudian ada unsur hadiran uang negara disitu yang katakanlah terkait dengan salah kegiatan atau salah operasi yang terjadi di BUMN. Dan saya kira itu menjadi pintu masuk dari APH untuk melakukan penelitian lebih jauh,” tutur Harli. (Can/P-1)

ada Bukan BUMN Diusut Fraud jika Kejagung lagi negara Penyelenggara Petinggi
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ngawi Menang Gugatan, Ponorogo Rekor Jemaah Haji Termuda

29 April 2026

Jepang Keberatan dengan Rencana Patung Perbudakan Seksual di Selandia Baru

29 April 2026

10 Temuan KPK: Kaderisasi Lemah dan Keuangan Tidak Transparan

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Barcelona Incar Bastoni dan Alvarez, Siap Lepas Tiga Bek di Bursa Transfer

29 April 2026

Ramalan Zodiak Besok 27 April 2026: Scorpio, Capricorn, dan Pisces

29 April 2026

10 oleh-oleh khas Palembang, hadiah sempurna untuk keluarga

29 April 2026

Hasil Kualifikasi Moto3 Spanyol 2026! Drama Highside Veda Pratama dan Perjuangan Mario Aji Bikin Start P17 di Jerez

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?