KPK Temukan 10 Masalah Utama dalam Tata Kelola Partai Politik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis hasil kajian terbaru mengenai tata kelola partai politik. Dalam laporan tersebut, KPK menemukan sejumlah masalah mendasar yang perlu segera diperbaiki agar sistem politik di Indonesia lebih transparan dan akuntabel.
Salah satu masalah utama yang disoroti adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Pendidikan politik sendiri merujuk pada proses pembelajaran bagi masyarakat dan kader partai untuk memahami nilai demokrasi, etika berpolitik, serta mekanisme sistem pemerintahan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hal ini menjadi salah satu tantangan utama dalam meningkatkan kualitas partai politik.
Selain itu, KPK juga menyoroti lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai. Kaderisasi adalah proses pembinaan anggota partai agar siap menjadi pemimpin politik. Lemahnya sistem ini dianggap memicu praktik mahar politik, yakni pemberian sejumlah uang atau fasilitas sebagai syarat pencalonan.
KPK juga menemukan bahwa partai politik belum memiliki sistem standardisasi pelaporan keuangan partai. Hal ini membuat keuangan partai tidak transparan dan lemah akuntabilitas penggunaan dana. Selain itu, partai politik ada yang belum memiliki lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan.
Masalah-Masalah yang Ditemukan oleh KPK
Berikut adalah 10 masalah utama yang ditemukan oleh KPK dalam tata kelola partai politik:
- Belum adanya road map pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik.
- Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai.
- Lemahnya sistem kaderisasi memicu praktik mahar politik.
- Keuangan partai belum transparan.
- Partai belum memiliki lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan.
- Besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada.
- Biaya politik yang tinggi menimbulkan praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, sekaligus menyebabkan lahirnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih.
- Indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral.
- Proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu maupun Pilkada yang belum optimal.
- Penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal.
Tindakan yang Diambil oleh KPK
KPK menekankan perlunya reformasi sistemik melalui regulasi, pengawasan internal, dan integrasi pendidikan politik agar demokrasi lebih sehat. Temuan-temuan ini telah KPK laporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk mendapat atensi lebih lanjut.
Adapun, kajian ini dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025 dengan melibatkan empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen; penyelenggara Pemilu dan Pilkada; pakar atau pengamat elektoral; serta akademisi.



