Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Tembakan Lagator dan Sundulan Dusan Ditepis Haupmeijer, PSM Makassar Tertinggal 0-1 dari Bali
  • 9 Kebiasaan Pagi yang Meningkatkan Produktivitas, Menurut Psikologi
  • Jelajahi 10 Etape, Kompack Kuningan Siap Lintasi Jalur Pantai Selatan
  • Kekhawatiran Piala Dunia 2026: Kapten Prancis dan Mesir Alami Cedera Hamstring
  • 10 Temuan KPK: Kaderisasi Lemah dan Keuangan Tidak Transparan
  • Bantu Bawa Korban Rudapaksa, 3 Polisi Jambi Hanya Dihukum Minta Maaf, Hotman Paris: Mengapa?
  • Sambut Kunker dan Misi Dagang Gubernur Jatim, Pemprov Kalteng Tingkatkan Sinergi Ekonomi Daerah
  • Pameran Bandung: Menggali Sejarah KAA dengan Teknologi AI
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Bantu Bawa Korban Rudapaksa, 3 Polisi Jambi Hanya Dihukum Minta Maaf, Hotman Paris: Mengapa?
Hukum

Bantu Bawa Korban Rudapaksa, 3 Polisi Jambi Hanya Dihukum Minta Maaf, Hotman Paris: Mengapa?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover29 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Pemerkosaan di Jambi: Tiga Polisi Dihukum dengan Sanksi Ringan

Kasus pemerkosaan yang melibatkan anggota polisi di Kota Jambi kembali menjadi perhatian publik. Seorang remaja wanita berinisial C (18) menjadi korban aksi kekerasan seksual oleh dua oknum polisi, yaitu Bripda Samson dan Bripda Nabil. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari Polri. Namun, yang memicu kontroversi adalah tindakan tiga anggota polisi lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini.

Tiga oknum polisi tersebut adalah Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil. Mereka tidak dikenai hukuman pidana, tetapi hanya diberi sanksi berupa permintaan maaf, penempatan khusus selama 21 hari, serta bimbingan rohani selama sebulan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Hotman Paris, pengacara ternama, menyampaikan keherannya atas perlakuan yang diberikan kepada ketiga anggota polisi tersebut. Ia menyoroti peran penting mereka dalam kejadian tersebut. Menurutnya, ketiga oknum tersebut tidak hanya menjadi saksi, tetapi juga memiliki peran aktif dalam membantu memindahkan korban dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Dalam rekonstruksi yang digelar pada Jumat (24/4/2026), terungkap bahwa ketiga oknum tersebut mengetahui dan ikut merencanakan pemerkosaan terhadap korban. Mereka diduga bertanggung jawab atas pengangkatan dan pengantaran korban dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama menuju TKP kedua. Di lokasi kedua inilah, pemerkosaan kembali terjadi oleh oknum polisi yang berbeda.

Hotman Paris mempertanyakan alasan pemberian hukuman yang dinilai terlalu ringan. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada peran dari ketiga oknum tersebut, maka tindak pidana pemerkosaan di TKP kedua mungkin tidak akan terjadi. Ia menilai bahwa sanksi kode etik tidak cukup menggambarkan dampak fatal yang dialami korban.

Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan

Rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Polda Jambi melibatkan empat tersangka, yang menjalani 41 adegan. Terungkap pula bahwa rekan pelaku yang tinggal di kontrakan yang sama sempat mengingatkan para pelaku sebelum beraksi. Namun, peringatan itu diabaikan, dan pelaku tetap melakukan aksi pemerkosaan terhadap perempuan berusia 18 tahun tersebut.

Tersangka Samson Pardamean dan Nabil Ijlal, bersama dengan Kristin dan Indra, terbukti melakukan aksi pemerkosaan. Keduanya sudah dipecat dari Polri. Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memeragakan adegan dari bertemu korban hingga membawa korban ke dua lokasi berbeda.

Pada Rabu (12/11/2025), tersangka Indra bertemu dengan korban. Sebelumnya, ia menawarkan untuk mengantar korban pulang ke rumah. Akhirnya, Indra ditemani saksi MIS datang menjemput korban di kawasan dekat SMAN 8 Kota Jambi atau tepatnya di Jalan Premix Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.

Ada 15 adegan rekonstruksi yang diperagakan tersangka di lokasi tersebut. Lokasi pertama berada di Kebun Kopi, sedangkan lokasi kedua berada di Arizona. Di lokasi pertama, tersangka melakukan reka adegan saat mengajak korban ke rumah kontrakan tersebut. Di sana terjadi peristiwa pemerkosaan terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut, tersangka Samson serta tiga orang saksi yang juga anggota polisi inisial VI, MIS, dan HAMZ membawa korban CA ke TKP Kedua di kawasan Arizona. Mereka mendatangi kontrakan milik Nabil Ijlal yang juga oknum anggota polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Di TKP ini, tiga orang saksi yang merupakan anggota polisi ikut membantu menggendong atau membawa korban ke dalam kontrakan tersangka Nabil.

Pengawasan Masyarakat Terhadap Kasus

Setelah proses rekonstruksi selesai, Anggota Kompolnas, Supardi Hamid, menyatakan bahwa kasus ini akan terus berlanjut hingga ke pengadilan. Ia menegaskan bahwa proses rekonstruksi dilakukan secara transparan. Supardi berharap masyarakat dapat terus mengawal kasus ini hingga para tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Ia menekankan pentingnya keadilan dalam penanganan kasus ini. “Kami harap hukuman pada pelaku setimpal dan sesuai. Kami harap rekan-rekan di Jambi tetap konsen pada kasus ini hingga ke Pengadilan,” ujarnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Dua Remaja Tewas Kecelakaan di Peudada, Keluarga Jemput Jenazah di RSUD

29 April 2026

Skandal Kekerasan Anak di Yogyakarta, DPR RI Turun Tangan Usut Kasus

29 April 2026

Adegan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terungkap dalam 7 Potongan Video CCTV, Jawab Isu Zina

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tembakan Lagator dan Sundulan Dusan Ditepis Haupmeijer, PSM Makassar Tertinggal 0-1 dari Bali

29 April 2026

9 Kebiasaan Pagi yang Meningkatkan Produktivitas, Menurut Psikologi

29 April 2026

Jelajahi 10 Etape, Kompack Kuningan Siap Lintasi Jalur Pantai Selatan

29 April 2026

Kekhawatiran Piala Dunia 2026: Kapten Prancis dan Mesir Alami Cedera Hamstring

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?