Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sunday, 11 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Politik»Perkara suap dan pencucian uang Marcella Santoso akan diputus 18 Februari 2026
    Politik

    Perkara suap dan pencucian uang Marcella Santoso akan diputus 18 Februari 2026

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 February 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyidik Menyampaikan Tuntutan Perkara Dugaan Suap dan TPPU Minyak Goreng

    Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang tuntutan untuk perkara dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perintangan penyidikan terkait vonis lepas dalam kasus minyak goreng. Sidang tersebut akan berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026. Penuntut umum dari Kejaksaan Agung akan membacakan surat tuntutan dalam sidang tersebut.

    Juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan bahwa sidang tuntutan akan dilaksanakan pada tanggal yang ditentukan. Nantinya, jaksa akan membacakan surat tuntutan bagi beberapa terdakwa yang terlibat dalam kasus ini.

    Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini

    Beberapa terdakwa yang akan mendapatkan surat tuntutan antara lain:

    • Marcella Santoso – Advokat
    • Ariyanto Bakri – Pengacara
    • M Syafei – Social Security License Wilmar Group
    • Junaedi Saibih – Advokat
    • Tian Bahtiar – Direktur Pemberitaan Jak TV
    • Adhiya Muzzaki – Bos buzzer

    Perkara yang mereka hadapi mencakup dugaan suap dan TPPU. Selain itu, ada juga dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan beberapa terdakwa.

    Dakwaan Marcella Santoso dan Kawan-Kawan

    Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.

    Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp40 miliar diberikan oleh Marcella melalui dua orang pejabat pengadilan, yaitu Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan. Uang tersebut dibagikan ke dalam beberapa tahap.

    Setelah itu, uang tersebut dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang memeriksa perkara CPO. Masing-masing majelis hakim menerima bagian uang suap tersebut. Di samping itu, Arif dan Wahyu juga menerima jatah uang suap masing-masing sebesar Rp15,7 miliar dan Rp2,4 miliar.

    Tujuan dari pemberian uang suap ini adalah untuk mempengaruhi putusan pengadilan agar memberikan vonis lepas terhadap tiga korporasi yang menjadi terdakwa.

    Dakwaan Tambahan: Tindak Pencucian Uang

    Selain dugaan suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut bahwa ketiga terdakwa menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.

    Pasal-Pasal yang Digunakan dalam Dakwaan

    Keempat terdakwa dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain:

    • Marcella dan Ariyanto – Melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3, 4, atau 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    • Junaedi Saibih – Melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    • M Syafei – Melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 56 KUHP, serta Pasal 3, 4, atau 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

    31 August 2026

    Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?