Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sunday, 25 October 2026
Trending
  • 5 rekomendasi soto seger di Sragen untuk kulineran, ada yang legendaris sejak 1953
  • Kenapa setiap ada demo, IHSG yang merah berubah jadi hijau?
  • Honda City Hatchback dapat penyegaran jadi makin canggih, harga mulai Rp 420 jutaan
  • 5 film romansa Inggris dengan cerita right person, wrong time
  • Pesona Braga: Jejak Eropa di Jantung Bandung
  • 6 alasan mengapa olahraga dapat mempersatukan orang, bahkan yang awalnya tidak saling mengenal
  • Rumah industri paper bag ludes terbakar, BPBD Bali catat 16 kejadian bencana dalam sepekan
  • Kemensos padukan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi keluarga lewat sekolah rakyat
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Perhitungan UMP 2026 Jakarta Berdasarkan Formula Baru Pemerintah
Nasional

Perhitungan UMP 2026 Jakarta Berdasarkan Formula Baru Pemerintah

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 December 2025No Comments4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengumuman Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi pedoman utama dalam menentukan dan menghitung formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Regulasi ini dibuat setelah melalui proses kajian dan diskusi yang panjang serta komprehensif. Hasilnya telah disampaikan kepada Presiden, dan Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa rumus penghitungan UMP dalam aturan tersebut telah ditetapkan secara jelas.

“Setelah mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis.

Formula dan Rumus Perhitungan UMP 2026

Berdasarkan penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan rentang nilai alfa yang lebih tinggi dibandingkan regulasi sebelumnya. Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, nilai alfa dibatasi pada kisaran 0,1–0,3, sedangkan dalam PP pengupahan yang baru, rentang tersebut dinaikkan menjadi 0,5–0,9.

Peningkatan nilai alfa ini dianggap sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Indeks alfa sendiri merupakan indikator yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan besaran nilai yang ditetapkan dalam rentang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah terbaru juga mengatur penetapan UMP dan UMK, di mana Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat 24 Desember 2025.

Simulasi Perhitungan UMP DKI Jakarta 2026

Sebagai provinsi dengan tingkat upah minimum tertinggi di Indonesia, DKI Jakarta sering dijadikan rujukan dalam analisis kebijakan pengupahan nasional. Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp5.396.761 per bulan.

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan Provinsi DKI Jakarta, perekonomian Jakarta pada Triwulan III 2025 tumbuh sebesar 4,96% dengan tingkat inflasi tahunan sebesar 2,69%. Mengacu pada data tersebut, berikut simulasi perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menggunakan formula baru:

  • Inflasi tahunan = 2,69%
  • Pertumbuhan ekonomi = 4,96%
  • Nilai Alfa = 0,5 – 0,9
  • Rumus Kenaikan UMP : Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α)
AlfaPerhitunganKenaikanKenaikan (Rp)UMP 2026
0,52,69% + (4,96% × 0,5)5,17%Rp278.528Rp5.673.641
0,62,69% + (4,96% × 0,6)5,67%Rp305.504Rp5.700.617
0,72,69% + (4,96% × 0,7)6,16%Rp332.210Rp5.727.323
0,82,69% + (4,96% × 0,8)6,66%Rp359.186Rp5.754.299
0,92,69% + (4,96% × 0,9)7,15%Rp385.892Rp5.781.005

Perlu dicatat bahwa perhitungan ini hanya merupakan simulasi. Besaran kenaikan UMP dapat berubah apabila terjadi perbedaan pada data inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun penetapan nilai alfa oleh pemerintah, sehingga angka yang disajikan tidak bersifat final.

Perbedaan Formula Pemerintah dan Usulan Kalangan Buruh

Meski pemerintah telah menetapkan formula UMP 2026 dengan rentang nilai alfa 0,5–0,9, kebijakan ini tidak sepenuhnya sejalan dengan usulan kalangan buruh. Serikat pekerja, khususnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sejak awal mendorong agar nilai alfa berada pada rentang yang lebih tinggi, yakni 0,7–0,9.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai rentang tersebut lebih merepresentasikan kontribusi riil tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta lebih mampu menjaga daya beli buruh di tengah tekanan biaya hidup.

Sebelumnya, KSPI mengajukan empat opsi kebijakan upah minimum 2026. Opsi pertama menetapkan kenaikan tunggal sebesar 6,5% dengan mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya. Opsi kedua mengusulkan kenaikan 6%–7% sebagai titik kompromi dengan pengusaha.

Opsi ketiga mempersempit rentang menjadi 6,5%–6,8% agar tetap mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa menurunkan daya beli. Sementara itu, opsi keempat menegaskan bahwa jika formula berbasis alfa digunakan, maka nilai yang dinilai adil bagi buruh berada pada kisaran 0,7–0,9.

Secara keseluruhan, berbagai opsi yang diajukan KSPI menunjukkan upaya buruh untuk mendorong kebijakan upah minimum yang lebih berkeadilan dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.

Perbedaan skema yang ditawarkan mencerminkan dinamika kepentingan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sehingga keputusan akhir diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh, keberlanjutan usaha, dan stabilitas ekonomi.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kenapa setiap ada demo, IHSG yang merah berubah jadi hijau?

24 October 2026

Pesona Braga: Jejak Eropa di Jantung Bandung

24 October 2026

Rumah industri paper bag ludes terbakar, BPBD Bali catat 16 kejadian bencana dalam sepekan

24 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

5 rekomendasi soto seger di Sragen untuk kulineran, ada yang legendaris sejak 1953

25 October 2026

Kenapa setiap ada demo, IHSG yang merah berubah jadi hijau?

24 October 2026

Honda City Hatchback dapat penyegaran jadi makin canggih, harga mulai Rp 420 jutaan

24 October 2026

5 film romansa Inggris dengan cerita right person, wrong time

24 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?