Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 6 Juli 2026
Trending
  • Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo
  • Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol
  • Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas
  • 4 Kandidat Kuat Gantikan Adam Pryzbek di Persib: Semua Bintang, Tapi Rela Duet dengan Mantan Persija?
  • 10 Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026: Jepang dan Filipina Mewakili Asia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Perhitungan UMP 2026 Jakarta Berdasarkan Formula Baru Pemerintah
Nasional

Perhitungan UMP 2026 Jakarta Berdasarkan Formula Baru Pemerintah

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Desember 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengumuman Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi pedoman utama dalam menentukan dan menghitung formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Regulasi ini dibuat setelah melalui proses kajian dan diskusi yang panjang serta komprehensif. Hasilnya telah disampaikan kepada Presiden, dan Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa rumus penghitungan UMP dalam aturan tersebut telah ditetapkan secara jelas.

“Setelah mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis.

Formula dan Rumus Perhitungan UMP 2026

Berdasarkan penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan rentang nilai alfa yang lebih tinggi dibandingkan regulasi sebelumnya. Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, nilai alfa dibatasi pada kisaran 0,1–0,3, sedangkan dalam PP pengupahan yang baru, rentang tersebut dinaikkan menjadi 0,5–0,9.

Peningkatan nilai alfa ini dianggap sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Indeks alfa sendiri merupakan indikator yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan besaran nilai yang ditetapkan dalam rentang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah terbaru juga mengatur penetapan UMP dan UMK, di mana Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat 24 Desember 2025.

Simulasi Perhitungan UMP DKI Jakarta 2026

Sebagai provinsi dengan tingkat upah minimum tertinggi di Indonesia, DKI Jakarta sering dijadikan rujukan dalam analisis kebijakan pengupahan nasional. Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp5.396.761 per bulan.

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan Provinsi DKI Jakarta, perekonomian Jakarta pada Triwulan III 2025 tumbuh sebesar 4,96% dengan tingkat inflasi tahunan sebesar 2,69%. Mengacu pada data tersebut, berikut simulasi perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menggunakan formula baru:

  • Inflasi tahunan = 2,69%
  • Pertumbuhan ekonomi = 4,96%
  • Nilai Alfa = 0,5 – 0,9
  • Rumus Kenaikan UMP : Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α)
AlfaPerhitunganKenaikanKenaikan (Rp)UMP 2026
0,52,69% + (4,96% × 0,5)5,17%Rp278.528Rp5.673.641
0,62,69% + (4,96% × 0,6)5,67%Rp305.504Rp5.700.617
0,72,69% + (4,96% × 0,7)6,16%Rp332.210Rp5.727.323
0,82,69% + (4,96% × 0,8)6,66%Rp359.186Rp5.754.299
0,92,69% + (4,96% × 0,9)7,15%Rp385.892Rp5.781.005

Perlu dicatat bahwa perhitungan ini hanya merupakan simulasi. Besaran kenaikan UMP dapat berubah apabila terjadi perbedaan pada data inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun penetapan nilai alfa oleh pemerintah, sehingga angka yang disajikan tidak bersifat final.

Perbedaan Formula Pemerintah dan Usulan Kalangan Buruh

Meski pemerintah telah menetapkan formula UMP 2026 dengan rentang nilai alfa 0,5–0,9, kebijakan ini tidak sepenuhnya sejalan dengan usulan kalangan buruh. Serikat pekerja, khususnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sejak awal mendorong agar nilai alfa berada pada rentang yang lebih tinggi, yakni 0,7–0,9.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai rentang tersebut lebih merepresentasikan kontribusi riil tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta lebih mampu menjaga daya beli buruh di tengah tekanan biaya hidup.

Sebelumnya, KSPI mengajukan empat opsi kebijakan upah minimum 2026. Opsi pertama menetapkan kenaikan tunggal sebesar 6,5% dengan mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya. Opsi kedua mengusulkan kenaikan 6%–7% sebagai titik kompromi dengan pengusaha.

Opsi ketiga mempersempit rentang menjadi 6,5%–6,8% agar tetap mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa menurunkan daya beli. Sementara itu, opsi keempat menegaskan bahwa jika formula berbasis alfa digunakan, maka nilai yang dinilai adil bagi buruh berada pada kisaran 0,7–0,9.

Secara keseluruhan, berbagai opsi yang diajukan KSPI menunjukkan upaya buruh untuk mendorong kebijakan upah minimum yang lebih berkeadilan dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.

Perbedaan skema yang ditawarkan mencerminkan dinamika kepentingan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sehingga keputusan akhir diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh, keberlanjutan usaha, dan stabilitas ekonomi.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?