Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 25 Mei 2026
Trending
  • Bahaya! Pemain Persebaya Belum 100 Persen, Tavares Waspadai Persik Kediri
  • Mandi Uap Banyumas Digemari Semua Usia: Tubuh Segar dan Tidur Lebih Nyenyak
  • 5 Hal Kecil yang Membuat Penggunaan BBM Motor Jadi Boros
  • Harga BBM Gorontalo 21 Mei 2026: Pertamax Rp12.600, Dexlite Rp26.600, Cek Seluruh Indonesia
  • Garut Dorong PLTP Darajat Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat
  • 11 Keterampilan Mahasiswa yang Dicari Perusahaan Besar, Termasuk Teknologi dan Aplikasi AI
  • Honda Stylo 160 Royal Brown 2026 Bikin Vespa Matic Tak Berkutik, Bukan Hanya Warna Baru! Lihat Detailnya
  • Jadwal Bioskop Bali Kamis (21/5): Film Kamu Harus Mati & Star Wars Rilis Perdana
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Hobi»Perhiasan dan Tas Mewah Sandra Dewi & Harvey Moeis Dilelang Kejagung
Hobi

Perhiasan dan Tas Mewah Sandra Dewi & Harvey Moeis Dilelang Kejagung

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Barang mewah yang dimiliki oleh Sandra Dewi dan Harvey Moeis kini resmi dilelang oleh lembaga terkait. Barang-barang tersebut mencakup berbagai jenis tas merek ternama serta perhiasan yang memiliki nilai jual tinggi. Proses lelang ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara setelah Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara akibat kasus korupsi.



Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, harus menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya. Hukuman ini merupakan hasil dari pengadilan banding yang menyatakan dirinya bersalah dalam tindakan korupsi dan pencucian uang. Selain hukuman penjara, aset milik Harvey juga disita oleh negara. Tak hanya itu, beberapa barang milik Sandra Dewi, termasuk 88 buah tas branded, juga turut disita.

Pada proses lelang yang digelar oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung), terdapat banyak item yang ditawarkan. Berikut adalah beberapa contoh barang yang dilelang:

  • Tas merek Hermes Model Lindy 20 GHW Stamp U tahun 2022 dengan harga pembukaan awal sebesar Rp84,8 juta.
  • Tas Chanel Classic Double Flap Bag Medium yang dibanderol seharga Rp95,7 juta.
  • Paket enam tas mewah dari merek seperti Louis Vuitton, Dior, dan Chanel dengan harga lelang Rp121,8 juta.
  • Lima tas yang dijual secara paket dengan harga pembukaan Rp95,7 juta.
  • Kalung emas 18 karat dengan model tulisan namanya, yang dibuka dengan harga Rp33,1 juta. Kalung ini memiliki berat 9,41 gram dengan 155 butir berlian dan panjang 46 cm.
  • Kalung bertuliskan “Sandra” yang dilelang dengan harga Rp25,9 juta.
  • Kalung dengan ukiran nama kedua anak Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang dibanderol Rp13,5 juta.
  • Sepasang anting yang terbuat dari emas 16 karat dengan berat 13,21 gram.

Daftar lengkap barang yang dilelang dapat dilihat di situs bpafair.com. Lelang dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id. Batas akhir penawaran adalah pada Kamis (21/5/2026) pukul 10.00 WIB.

Perjalanan Kasus Harvey Moeis

Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah pada 2024. Sebelum dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, ia sempat divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta vonis 12 tahun penjara.

Pada tingkat banding, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang bersama-sama. Kasus ini terjadi setelah Harvey terbukti terlibat sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Mereka disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapatkan keuntungan.

Harvey diketahui menghubungi Mochtar untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar tersebut. Mereka sepakat bahwa kegiatan tersebut akan di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Selanjutnya, Harvey menghubungi beberapa smelter untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Ia meminta pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Uang tersebut kemudian diserahkan ke Harvey sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Helena Lim. Dari perbuatan melawan hukum tersebut, Harvey dan Helena Lim disebut menikmati uang negara sebesar Rp420 miliar.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Perbedaan Vegan Leather dan Kulit Asli, Jangan Salah!

25 Mei 2026

Kolaborasi AP x Swatch Jadi Incaran dengan Nilai Resale Melonjak

25 Mei 2026

7 Koleksi Produk Peggy Hartanto, Brand Lokal yang Disukai Banyak Orang

24 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Bahaya! Pemain Persebaya Belum 100 Persen, Tavares Waspadai Persik Kediri

25 Mei 2026

Mandi Uap Banyumas Digemari Semua Usia: Tubuh Segar dan Tidur Lebih Nyenyak

25 Mei 2026

5 Hal Kecil yang Membuat Penggunaan BBM Motor Jadi Boros

25 Mei 2026

Harga BBM Gorontalo 21 Mei 2026: Pertamax Rp12.600, Dexlite Rp26.600, Cek Seluruh Indonesia

25 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?