Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 17 Mei 2026
Trending
  • Pertamina dan AS Perkuat Kemitraan Energi, Bahas Impor Minyak Mentah
  • Ahli komunikasi ingatkan bahaya hukum publik di media sosial
  • Jogja Hari Ini: Tersangka Baru Segera Ditetapkan
  • Spalletti Minta 6-7 Pemain Baru untuk Juventus Jelang Target Man Utd
  • Markas Judi Online Diserbu, Said Didu Bocorkan Pemilik dan Pelindungnya
  • Trump-Xi Jinping bertemu pekan ini, apa yang akan dibahas?
  • Daftar Emitter Pemegang Dividen 11–15 Mei 2026
  • 5 Film Horor Tersembunyi Bergaya Stephen King yang Membuatmu Merinding!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Peraturan Pengupahan Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Sebelum 24 Desember
Nasional

Peraturan Pengupahan Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Sebelum 24 Desember

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Indonesiadiscover.com.CO.ID – JAKARTA.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dalam menetapkan aturan pengupahan yang lebih transparan dan adil bagi pekerja di seluruh wilayah negara. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan pernyataan terkait penyesuaian upah minimum untuk tahun 2026. Ia meminta para gubernur untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Yassierli menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 didasarkan pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru. PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025. Menurutnya, PP tersebut merupakan hasil dari kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan kalangan pengusaha.

Dalam beleid terbaru ini, penetapan upah minimum tidak hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan nilai indeks alfa yang ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Yassierli menyampaikan bahwa penentuan indeks alfa ini juga telah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur,” ujarnya. Dengan demikian, proses penetapan upah minimum menjadi lebih sistematis dan berbasis data.

Selain itu, PP Pengupahan juga mencakup mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dalam aturan ini, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Yassierli menegaskan bahwa untuk tahun 2026, gubernur harus menetapkan besaran upah minimum selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan pengupahan bisa diterapkan secara merata dan tepat waktu.

Ia berharap kebijakan pengupahan yang tercantum dalam PP Pengupahan dapat menjadi solusi terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan. “Kami berharap kebijakan ini bisa menjadi kebijakan pengupahan yang adil dan seimbang bagi semua pihak,” tutup Yassierli.

Faktor-Faktor yang Dipertimbangkan dalam Penetapan Upah Minimum

Berikut beberapa faktor utama yang menjadi dasar dalam penetapan upah minimum:

  • Inflasi: Tingkat kenaikan harga barang dan jasa yang memengaruhi daya beli masyarakat.
  • Pertumbuhan Ekonomi: Kondisi ekonomi nasional yang mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam memberikan kenaikan upah.
  • Nilai Indeks Alfa: Rentang antara 0,5 hingga 0,9 yang digunakan sebagai parameter dalam perhitungan kenaikan upah.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi: Keputusan nomor 168 Tahun 2023 yang menjadi acuan dalam penyusunan regulasi pengupahan.

Proses Penetapan Upah Minimum

Proses penetapan upah minimum melibatkan beberapa tahapan penting:

  • Kajian Bersama: Melibatkan berbagai pihak seperti serikat pekerja dan pengusaha dalam penyusunan aturan.
  • Perhitungan Oleh Dewan Pengupahan Daerah: Dilakukan untuk menentukan besaran kenaikan upah berdasarkan data ekonomi dan inflasi.
  • Rekomendasi kepada Gubernur: Hasil perhitungan disampaikan sebagai rekomendasi untuk ditetapkan sebagai upah minimum.

Tujuan dari PP Pengupahan

Tujuan utama dari PP Pengupahan adalah:

  • Menciptakan Keadilan: Memberikan perlindungan bagi pekerja dengan upah yang layak.
  • Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Dengan upah yang sesuai, produktivitas dan daya beli masyarakat meningkat.
  • Memastikan Kepastian Hukum: Aturan yang jelas dan transparan membantu pengusaha dan pekerja dalam mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya PP Pengupahan yang baru, diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi semua pihak terkait, baik pekerja maupun pengusaha.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ahli komunikasi ingatkan bahaya hukum publik di media sosial

17 Mei 2026

Markas Judi Online Diserbu, Said Didu Bocorkan Pemilik dan Pelindungnya

17 Mei 2026

Jogja Hari Ini: Tersangka Baru Segera Ditetapkan

17 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pertamina dan AS Perkuat Kemitraan Energi, Bahas Impor Minyak Mentah

17 Mei 2026

Ahli komunikasi ingatkan bahaya hukum publik di media sosial

17 Mei 2026

Jogja Hari Ini: Tersangka Baru Segera Ditetapkan

17 Mei 2026

Spalletti Minta 6-7 Pemain Baru untuk Juventus Jelang Target Man Utd

17 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?