Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sunday, 25 October 2026
Trending
  • 5 rekomendasi soto seger di Sragen untuk kulineran, ada yang legendaris sejak 1953
  • Kenapa setiap ada demo, IHSG yang merah berubah jadi hijau?
  • Honda City Hatchback dapat penyegaran jadi makin canggih, harga mulai Rp 420 jutaan
  • 5 film romansa Inggris dengan cerita right person, wrong time
  • Pesona Braga: Jejak Eropa di Jantung Bandung
  • 6 alasan mengapa olahraga dapat mempersatukan orang, bahkan yang awalnya tidak saling mengenal
  • Rumah industri paper bag ludes terbakar, BPBD Bali catat 16 kejadian bencana dalam sepekan
  • Kemensos padukan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi keluarga lewat sekolah rakyat
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Peraturan Pengupahan Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Sebelum 24 Desember
Nasional

Peraturan Pengupahan Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Sebelum 24 Desember

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 December 2025No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Indonesiadiscover.com.CO.ID – JAKARTA.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dalam menetapkan aturan pengupahan yang lebih transparan dan adil bagi pekerja di seluruh wilayah negara. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan pernyataan terkait penyesuaian upah minimum untuk tahun 2026. Ia meminta para gubernur untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Yassierli menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 didasarkan pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru. PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025. Menurutnya, PP tersebut merupakan hasil dari kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan kalangan pengusaha.

Dalam beleid terbaru ini, penetapan upah minimum tidak hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan nilai indeks alfa yang ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Yassierli menyampaikan bahwa penentuan indeks alfa ini juga telah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur,” ujarnya. Dengan demikian, proses penetapan upah minimum menjadi lebih sistematis dan berbasis data.

Selain itu, PP Pengupahan juga mencakup mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dalam aturan ini, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Yassierli menegaskan bahwa untuk tahun 2026, gubernur harus menetapkan besaran upah minimum selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan pengupahan bisa diterapkan secara merata dan tepat waktu.

Ia berharap kebijakan pengupahan yang tercantum dalam PP Pengupahan dapat menjadi solusi terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan. “Kami berharap kebijakan ini bisa menjadi kebijakan pengupahan yang adil dan seimbang bagi semua pihak,” tutup Yassierli.

Faktor-Faktor yang Dipertimbangkan dalam Penetapan Upah Minimum

Berikut beberapa faktor utama yang menjadi dasar dalam penetapan upah minimum:

  • Inflasi: Tingkat kenaikan harga barang dan jasa yang memengaruhi daya beli masyarakat.
  • Pertumbuhan Ekonomi: Kondisi ekonomi nasional yang mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam memberikan kenaikan upah.
  • Nilai Indeks Alfa: Rentang antara 0,5 hingga 0,9 yang digunakan sebagai parameter dalam perhitungan kenaikan upah.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi: Keputusan nomor 168 Tahun 2023 yang menjadi acuan dalam penyusunan regulasi pengupahan.

Proses Penetapan Upah Minimum

Proses penetapan upah minimum melibatkan beberapa tahapan penting:

  • Kajian Bersama: Melibatkan berbagai pihak seperti serikat pekerja dan pengusaha dalam penyusunan aturan.
  • Perhitungan Oleh Dewan Pengupahan Daerah: Dilakukan untuk menentukan besaran kenaikan upah berdasarkan data ekonomi dan inflasi.
  • Rekomendasi kepada Gubernur: Hasil perhitungan disampaikan sebagai rekomendasi untuk ditetapkan sebagai upah minimum.

Tujuan dari PP Pengupahan

Tujuan utama dari PP Pengupahan adalah:

  • Menciptakan Keadilan: Memberikan perlindungan bagi pekerja dengan upah yang layak.
  • Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Dengan upah yang sesuai, produktivitas dan daya beli masyarakat meningkat.
  • Memastikan Kepastian Hukum: Aturan yang jelas dan transparan membantu pengusaha dan pekerja dalam mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya PP Pengupahan yang baru, diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi semua pihak terkait, baik pekerja maupun pengusaha.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kenapa setiap ada demo, IHSG yang merah berubah jadi hijau?

24 October 2026

Pesona Braga: Jejak Eropa di Jantung Bandung

24 October 2026

Rumah industri paper bag ludes terbakar, BPBD Bali catat 16 kejadian bencana dalam sepekan

24 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

5 rekomendasi soto seger di Sragen untuk kulineran, ada yang legendaris sejak 1953

25 October 2026

Kenapa setiap ada demo, IHSG yang merah berubah jadi hijau?

24 October 2026

Honda City Hatchback dapat penyegaran jadi makin canggih, harga mulai Rp 420 jutaan

24 October 2026

5 film romansa Inggris dengan cerita right person, wrong time

24 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?