Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 26 Februari 2026
Trending
  • Jadwal MotoGP Thailand 2026, Lorenzo: Gaya Marquez Kini Lebih Halus
  • Sebelum Tampil Cantik 6 Jam, Ini Daftar Film Christian Bale dengan Perubahan Tubuh Ekstrem
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Anak 15 Tahun di TTS yang Bunuh Pelaku Pemerkosaan Kini Bebas
  • Gubernur AS Minta Trump Kembalikan Dana Usai MA Batalkan Tarif Global
  • Peluang Persebaya Surabaya Terancam, Persijap Jepara Catatkan Produktivitas Gol Terendah Musim Ini
  • 7 Rekomendasi Mukena Travel Terbaru 2026, Ringan dan Nyaman Dibawa
  • 5 Lagu dengan Pembuka Paling Mengenalimu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Penutupan Persoalan Pemutusan BPJS PBI
Politik

Penutupan Persoalan Pemutusan BPJS PBI

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 Februari 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pimpinan DPR Gelar Rapat Konsultasi untuk Tangani Keluhan Masyarakat Soal Penonaktifan BPJS PBI

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah dan lembaga terkait untuk merespons keluhan masyarakat yang marak terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dengan turut hadir pimpinan DPR lainnya seperti Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Sari Yuliati. Dari sisi pemerintah, hadir antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, hingga Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Dasco menjelaskan bahwa rapat ini dilakukan sebagai respons atas dinamika di masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI. Segmen ini merupakan program bantuan sosial pemerintah bagi masyarakat tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya pengobatan. Namun, tidak semua masyarakat berhak menjadi peserta karena program ini diperuntukkan bagi kelompok tertentu, yaitu mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin.

Rapat ini menjadi langkah awal DPR bersama pemerintah untuk membahas integrasi data dan mencari solusi atas masalah yang tengah menjadi sorotan publik.

Desa dan Kelurahan Akan Jadi Tempat Reaktivasi BPJS PBI Nonaktif

Kementerian Sosial (Kemensos) akan menambahkan desa atau kelurahan sebagai lokasi reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berstatus nonaktif. Kebijakan ini dilakukan untuk mempercepat layanan sekaligus mendekatkan akses reaktivasi kepada masyarakat.

Menurut Gus Ipul, penambahan desa dan kelurahan sebagai titik layanan reaktivasi dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini harus datang langsung ke Dinas Sosial (Dinsos). Ada protes terlalu jauh dan lain sebagainya. Kemudian BPJS, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan berkolaborasi untuk percepatan proses reaktivasi.

Subsidi Tidak Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul mengungkap alasan pemerintah melakukan perubahan dan realokasi data Penerima Bantuan Iuan Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan. Evaluasi data menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam penyaluran bantuan. Di mana yang lebih mampu terlindungi, yang lebih rentan justru menunggu. Ini adalah data yang kita peroleh pada tahun 2025.

Perubahan data penerima PBI JK dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Kementerian Sosial berwenang menetapkan perubahan data berdasarkan hasil verifikasi dan validasi. Sesuai dengan PP 76/2015, perubahan atas PP 101/2012 tentang PBI JK. Kementerian Sosial menyampaikan penetapan perubahan data PBI JK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan jaminan kesehatan nasional.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan mendaftarkan perubahan data tersebut ke BPJS Kesehatan. Kemenkes mendaftarkan perubahan PBI jaminan kesehatan sebagai peserta program jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Sementara BPJS Kesehatan melaksanakan program jaminan kesehatan.

Alokasi PBI JK Nasional Capai Rp 48,7 Triliun

Kementerian Sosial memaparkan, jumlah penerima PBI JK secara nasional tetap sama dengan tahun sebelumnya. Inilah penerima PBI JK seluruh Indonesia. Alokasinya adalah 96.800.000 jiwa. Sama dengan tahun 2025. Nilai rupiahnya adalah Rp 48.787.200.000.000. Di mana setiap bulannya dicairkan kepada BPJS Kesehatan Rp 4 triliun lebih.

Namun, evaluasi menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara jumlah penduduk miskin dan penerima PBI JK di sejumlah daerah. Jika titik di atas garis, maka jumlah penerima PBI lebih tinggi dari yang seharusnya. Jika di bawah garis, mereka lebih rendah dari yang seharusnya. Berdasarkan DTSEN, Kemensos menemukan masih banyak warga miskin yang belum menerima PBI JK, sementara kelompok yang relatif mampu justru masih tercatat sebagai penerima.

Layanan BPJS PBI Tetap Aktif 3 Bulan ke Depan

Dalam rapat tersebut DPR dan Pemerintah menyepakati jaminan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan. Satu, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah. DPR dan pemerintah juga sepakat selama tiga bulan ke depan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil dengan data pembanding terbaru.

Pasien BPJS PBI Punya Penyakit Kronis Bisa Reaktivasi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan anggaran sekitar Rp 15 miliar untuk reaktivasi otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien penderita penyakit katastropik atau kronis. Dan kalau ditanya biayanya berapa, kan tadi 120 ribu (penderita katastropik). Kalau kali Rp 42 ribu PBI sebulan paling Rp 5 miliar. Jadi kita minta kalau bisa ya Rp 15 miliar lah dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi yang tadi PBI-nya keluar.

Dengan skema otomatis, pasien tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan atau mengurus administrasi ulang, sehingga tidak terjadi keterlambatan layanan. Terutama untuk pasien yang harus menjalani perawatan rutin seperti pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah rutin.

11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Bisa Direaktivasi

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang akan dinonaktifkan dapat melakukan reaktivasi. Tahun ini, itu diperkirakan ya sementara ini masih 11 juta yang akan dinonaktifkan. Tetap dengan melakukan, bisa melakukan reaktivasi dan diharapkan oleh DPR nanti reaktivasinya lebih cepat.

Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan transformasi data yang diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Setiap bulannya, Kementerian Sosial memperbaharui data penerima BPJS PBI. Pembaruan data ini dilakukan agar subsidi dan bantuan kepada yang membutuhkan lebih tepat sasaran.

RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif

Pemerintah dan DPR menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang statusnya nonaktif dan menderita penyakit kronis. Selama 3 bulan ke depan, layanan kesehatan telah disepakati akan ditanggung pemerintah.

Untuk yang penyakit-penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah, otomatis tidak boleh ditolak oleh rumah sakit dan langsung nanti pembiayaannya dibiayai oleh pemerintah. Ia menegaskan, jaminan pembiayaan tersebut berlaku dalam jangka waktu tiga bulan ke depan sembari pemutakhiran data dilakukan. Seluruh rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun.

Tiga bulan ke depan ini akan dijamin. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak. Menurut saya Menteri Kesehatan juga sudah ada jelas itu, undang-undangnya ada, peraturannya ada, tidak boleh rumah sakit menolak pasien. Menurutnya, larangan penolakan pasien berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa pengecualian. Pemerintah dan DPR juga telah sepakat memberikan dukungan pembiayaan yang nantinya akan dihitung bersama BPJS Kesehatan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Gubernur AS Minta Trump Kembalikan Dana Usai MA Batalkan Tarif Global

25 Februari 2026

Mari Beralih ke Tas Ramah Lingkungan, Pemkab Bangka Selatan Ajak Warga Tinggalkan Plastik

25 Februari 2026

Diksi Kasar Guncang Istana, Ketua BEM UGM Minta Maaf ke Prabowo atas Kata ‘Bodoh’

25 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal MotoGP Thailand 2026, Lorenzo: Gaya Marquez Kini Lebih Halus

25 Februari 2026

Sebelum Tampil Cantik 6 Jam, Ini Daftar Film Christian Bale dengan Perubahan Tubuh Ekstrem

25 Februari 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

25 Februari 2026

Anak 15 Tahun di TTS yang Bunuh Pelaku Pemerkosaan Kini Bebas

25 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?