Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
  • 7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik
  • Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya
  • Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan
  • GP Ansor Jabar Kritik Tingginya Pengangguran, Minta Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja
  • Juventus Target Bek Muda Brentford Michael Kayode Usai Bersinar di Liga Premier
  • Mari tingkatkan soft skill dengan 7 buku ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pengelola Menara Teratai Purwokerto Dihukum Rp3 Miliar, Tolak Perpanjangan Sewa Lahan untuk UMKM
Hukum

Pengelola Menara Teratai Purwokerto Dihukum Rp3 Miliar, Tolak Perpanjangan Sewa Lahan untuk UMKM

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 Januari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Persoalan Sewa Lahan di Kawasan Wisata Menara Teratai Purwokerto

Sebuah perselisihan hukum terjadi antara BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas Banyumas dengan seorang pelaku UMKM bernama Jaka Budi Santoso. Jaka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, menuntut ganti rugi sebesar Rp3 miliar lantaran sewa lahan di kawasan Menara Teratai Purwokerto dihentikan secara sepihak oleh pihak BLUD.

Perkara ini telah terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Pwt dan akan disidangkan mulai tanggal 27 Januari 2026. Sengketa ini bermula dari surat resmi yang diterima Jaka pada Jumat (2/1/2026) dari BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas. Dalam surat tersebut, Jaka diminta untuk mengosongkan lokasi sewa, membongkar bangunan kios, serta mengembalikan lahan ke kondisi semula paling lambat Selasa (20/1/2026), hari ini.

Keputusan itu membuat Jaka merasa dirugikan, mengingat ia telah menyewa lahan dan menjalankan usaha secara aktif di kawasan wisata tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto SH, Jaka menilai bahwa keputusan penghentian sewa dilakukan secara sepihak dan mencerminkan kelalaian administratif pengelola aset daerah.

“Klien kami menyewa lahan secara sah berdasarkan perjanjian resmi pada November 2024,” ujar Djoko. “Apabila kini dinyatakan bermasalah secara tata kota atau regulasi maka perjanjian itu seharusnya batal demi hukum sejak awal.”

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya ketidakcermatan pengelolaan aset oleh pihak pengelola. Akibat kebijakan tersebut, kliennya menanggung kerugian besar, baik secara material maupun immaterial. Kerugian material meliputi biaya pembangunan kios dan potensi keuntungan usaha yang telah berjalan. Sementara, kerugian immaterial berupa rusaknya reputasi usaha dan rasa malu karena usaha tersebut telah dikenal publik.

“Penyewaan lahan yang belakangan dinyatakan bermasalah ini menyerupai penjebakan administratif. Klien kami menjadi korban dari ketidakcermatan pengelolaan aset,” tegas Djoko.

Sewa Lahan Satu Tahun

Berdasarkan dokumen perjanjian sewa yang ditandatangani, BLUD UPTD Lokawisata Baturraden atas nama Pemerintah Kabupaten Banyumas secara resmi menyewakan lahan seluas 397,5 meter persegi kepada Jaka Budi untuk kegiatan komersial selama satu tahun. Nilai sewa ditetapkan sebesar Rp39,75 juta per tahun, di luar biaya listrik dan kebersihan.

Lahan tersebut dimanfaatkan Jaka untuk usaha UMKM dengan membangun kios di area Menara Teratai. Dalam gugatan perdata yang diajukan, penggugat menilai, perjanjian sewa-menyewa tersebut mengandung persoalan hukum serius sejak awal. Objek sewa diduga berada di atas lahan yang secara regulasi dan tata ruang tidak diperbolehkan untuk kegiatan komersial.

Djoko Susanto menyebutkan, fakta penting terkait status lahan tersebut baru diketahui kliennya setelah kontrak berjalan. “Informasi krusial mengenai status lahan seharusnya disampaikan sejak awal. Klien kami menanggung kerugian nyata karena hal itu,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) disertai tuntutan ganti rugi. Tak hanya menempuh jalur perdata, pihak penggugat juga membuka kemungkinan melangkah ke ranah pidana. Djoko Susanto menyatakan, akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyewaan lahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.

Penjelasan dari Pihak BLUD

Sementara itu, Direktur BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas, Yanuar Pratama menegaskan, keputusan tidak memperpanjang sewa bukanlah langkah sepihak dari BLUD. “Kami tidak berani memperpanjang perjanjian sewa karena ada perintah dari Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas,” ujarnya.

Yanuar menjelaskan, pada awalnya, Jaka berminat menyewa lahan yang saat ini digunakan sebagai area parkir. Namun, permohonan itu ditolak karena akan mengurangi daya tampung parkir kawasan wisata. Selanjutnya, Jaka diarahkan ke lahan lain yang tidak difungsikan sebagai parkir. Lahan tersebut diperuntukkan bagi usaha makanan, minuman, atau UMKM.

“Ketentuan BLUD hanya soal peruntukan usaha. Tidak diatur soal jenis bangunan,” jelas Yanuar. Dalam konteks perjanjian sewa, BLUD menyatakan hanya menyewakan lahan. Pembangunan kios dan pengurusan perizinan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa.

Dalam perjalanannya, Satpol PP menemukan indikasi pelanggaran IMB pada bangunan kios tersebut. Temuan itu kemudian menjadi bahan kajian Pemerintah Kabupaten Banyumas. “Beliau menyampaikan semua perizinan akan ditempuh sendiri, tapi ternyata izinnya tidak keluar. Karena itu, setelah kontrak selesai, Sekda memerintahkan agar sewa tidak diperpanjang,” ucap Yanuar.

Menanggapi langkah hukum yang ditempuh Jaka, Yanuar menyatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut. “Itu hak Pak Jaka. Kami menghargai apa yang menjadi pilihannya,” katanya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

19 Maret 2026

WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta

19 Maret 2026

7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik

19 Maret 2026

Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?