Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 1 Mei 2026
Trending
  • Inspirasi motif tali air dinding, sederhana tapi stylish!
  • Jadwal Final Thomas dan Uber Cup 2026: Indonesia vs China Taipei & Prancis Hari Ini
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Jadwal KA Minangkabau Ekspres 2026: Pulau Air–BIM PP, Tiket Rp 10 Ribu
  • Eberechi Eze Cetak Gol, Arsenal Kalahkan Newcastle United, Kembali Pimpin Klasemen Liga Inggris
  • Soal PAT/SAT/UAS Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka 2026
  • 13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Jogja, Kamar Sempit Penuh Anak
  • Berapa Persen Gaji yang Bisa Ditabung Saat Ini?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Pengamat Sebut Sangkaan TPPU Zarof Ricar Jadi Hal Krusial
Politik

Pengamat Sebut Sangkaan TPPU Zarof Ricar Jadi Hal Krusial

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover4 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Pengamat Sebut Sangkaan TPPU Zarof Ricar Jadi Hal Krusial
Terdakwa eks pejabat MA Zarof Ricar, meninggalkan ruang sidang saat jeda sidang kasus permufakatan jahat pengaturan kasasi terpidana Ronald Tannur pelaku pembunuhan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025(Usman Iskandar/MI)

MANTAN Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akhirnya dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia juga telah  ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait suap dan gratifikasi pada Oktober 2024. Undang-Undang TPPU dinilai menjadi hal krusial untuk membongkar asal-usul uang yang disita dari Zarof senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, Zarof dijerat dengan TPPU sejak 10 April lalu.

“Penetapan dalam sangkaan TPPU saya pikir penting ya, terutama dalam aspek cara aparat penegak hukum untuk memiskinkan koruptor. Betul (langkah Kejagung), sudah tepat,” kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah kepada Media Indonesia, Selasa (29/4).

Baca juga : Zarof Ricar Bungkam Ditanya soal Penetapan Tersangka Kasus TPPU

Bagi Herdiansyah, upaya memiskinkan koruptor sangat bergantung dari cara aparat penegak hukum menyasar pelaku korupsi. Meski Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset, ia berpendapat TPPU dpat menjadi celah yang dimanfaatkan penyidik Jampidsus untuk membidik asal-usul harta Zarof. 

Di sisi lain, ia juga berpendapat bahwa beleid TPPU dapat digunakan Kejagung untuk menjerat pelaku-pelaku lain terkait Zarof yang masih belum berstatus tersangka. Dengan pendekatan follow the money, Herdiansyah menyebut TPPU dapat menyasar orang-orang yang selama ini diduga terlibat atau turut serta dalam permainan mafia peradilan lewat perantara Zarof.

“Jadi penting sangkaan tipikor yang disertai dengan TPPU sekaligus untuk menyasar orang-orang yang diduga punya keterlibatan dalam peristiwa tindak pidana ini,” jelasnya.

Baca juga : Tanpa TPPU, Dakwaan Jaksa terhadap Zarof Ricar Dinilai Lemah

Sangkaan TPPU terhadap Zarof didasarkan pada tindak pidana asalnya terkait permufakatan jahat dalam pengurusan perkara Ronald yang sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Selain Zarof, tersangka lain dalam perkara itu adalah tiga hakim PN Surabaya yang mengadili persidangan Ronald Tannur, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Seperti Zarof, Heru juga dijerat dengan TPPU oleh penyidik Jampidsus Kejagung sejak 10 April lalu.

Selanjutnya, ada juga penasihat hukum Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat, ibunda Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja, adn mantan Ketua PN Surabaya Rudi SUparmono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Harli menjelaskan, seiring dengan penetapan Zarof sebagai tersangka kasus TPPU, penyidik sudah melakukan upaya pemblokiran terhadap berbagai aset milik Zaorf. Salah satunya adalah kantor badan pertanahan di sejumlah tempat, termasuk di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru. 

“Tujuannya supaya tidak dilakukan tindak pengalihan, itu banyak sekali.(H-4)

 

Hal Jadi Krusial Pengamat Ricar Sangkaan Sebut TPPU Zarof
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Soal PAT/SAT/UAS Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka 2026

30 April 2026

Dedi Mulyadi usulkan 2 solusi penting atasi banjir Bandung Raya, butuh Rp7 miliar

30 April 2026

Cek Lokasi Nobar Resmi di Jayapura Dukung Laga Tandang Persipura vs Persipal

30 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Inspirasi motif tali air dinding, sederhana tapi stylish!

30 April 2026

Jadwal Final Thomas dan Uber Cup 2026: Indonesia vs China Taipei & Prancis Hari Ini

30 April 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 April 2026

Jadwal KA Minangkabau Ekspres 2026: Pulau Air–BIM PP, Tiket Rp 10 Ribu

30 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?