Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 8 Maret 2026
Trending
  • Schneider Electric memadukan AI untuk tingkatkan layanan dan kurangi emisi industri
  • 6 Alasan Kucing Tidak Bisa Tidur Saat Kamu Sahur
  • Dua aplikator cairkan bonus lebaran, ojol Gorontalo dapat Rp900 ribu
  • Cik Ujang ajak bukber skuad Sumsel United, jelang mudik Lebaran
  • Situasi Timur Tengah Memanas, Biro Umrah Blora Tetap Berangkatkan Jemaah 3 Maret 2026
  • Masih Gunakan Lampu Bohlam dan Speedometer Analog, Honda Supra X 125 2026 Jadi Incaran Karena Tangguh
  • Renungan Katolik Hari Ini: Jangan Menghakimi, Tapi Kasihilah
  • Mengapa Mobil Turbo Terasa Lambat Saat Digerakkan? Ini Penyebab Turbo Lag dan Cara Mengatasinya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Pengamat Hakim Korup Berbahaya bagi Sistem Hukum dan Keadilan
Politik

Pengamat Hakim Korup Berbahaya bagi Sistem Hukum dan Keadilan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
 Pengamat: Hakim Korup Berbahaya bagi Sistem Hukum dan Keadilan
Ilustrasi(kejagung.go.id)

PENGAMAT hukum Masriadi Pasaribu mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkar praktik suap oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Masri mengatakan praktik rasuah oleh hakim yang disebut sebagai ‘wakil Tuhan’ sangat berbahaya. Apalagi mereka yang terlibat ialah hakim terpilih yang khusus menangani perkara korupsi di Pengadilan Tipikor.  

“Miris jika hakim sudah korup, ini sangat berbahaya bagi sistem hukum dan keadilan. Sebab, hakim yang korup jelas dapat mempengaruhi proses pengadilan dan menghasilkan keputusan tidak adil,” kata Masri dalam keterangan, Kamis (17/4).

Baca juga : Pengadilan Tipikor Masih Gelar Sidang di Tengah Aksi Mogok Hakim

“Ini sangat memprihatinkan. Hakim Tipikor seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam memberantas korupsi. Namun, jika mereka sendiri korup, itu dapat merusak kepercayaan masyarakat atas sistem hukum,” tambahnya.

Masri menyebut sejumlah dampak akibat perilaku korup hakim. Pertama, rusaknya kepercayaan masyarakat. “Jika hakim Tipikor korup, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan keadilan,” katanya.

Akibatnya, bisa memunculkan korupsi lebih parah. Juga, bisa disebut  

bentuk kegagalan sistem hukum. “Hakim Tipikor korup, maka sistem hukum dapat gagal dalam menjalankan fungsinya untuk memberantas korupsi,” ucapnya.

Baca juga : Ini Sanksi Hukum dan Etik bagi Hakim yang Terima Suap

Lebih jauh, Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) ini mengatakan kasus suap mencoreng nama baik lembaga peradilan di Indonesia. Sebab, ternyata banyak hakim yang justru melaksanakan praktik haram dalam menjalankan tugas dan wewenang jabatannya sebagai hakim.

Dia menilai dengan penanganan kasus pembongkaran praktik korupsi dan suap hakim oleh Kejaksaan Agung bisa meningkatkan kepercayaan publik pada lembaga itu, bahkan lebih baik ketimbang Polri dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Dengan dibongkarnya kasus-kasus yang melibatkan hakim sebagai pelaku nakal, akan membuat kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan meningkat. Ini menjadikan lembaga kejaksaan berada di depan KPK dan Polri dalam penanganan korupsi,” tuturnya.

Baca juga : Eks Ketua KPU Ngaku Harun Masiku Perlihatkan Fotonya Bersanding dengan Megawati dan Hatta Ali

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan 7 tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga hakim sebagai tersangka. Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Ketujuh tersangka diduga terlibat suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (H-2)

Bagi Berbahaya dan Hakim Hukum Keadilan Korup Pengamat Sistem
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kemewahan, Kekuasaan, dan Sensitivitas Sosial

8 Maret 2026

THR PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan Dibayar Penuh 100 Persen

7 Maret 2026

Ramadan dan Kepemimpinan Tanpa Pencitraan

7 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Schneider Electric memadukan AI untuk tingkatkan layanan dan kurangi emisi industri

8 Maret 2026

6 Alasan Kucing Tidak Bisa Tidur Saat Kamu Sahur

8 Maret 2026

Dua aplikator cairkan bonus lebaran, ojol Gorontalo dapat Rp900 ribu

8 Maret 2026

Cik Ujang ajak bukber skuad Sumsel United, jelang mudik Lebaran

8 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?