Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 15 April 2026
Trending
  • Pembaruan Harga Tiket Dusun Semilir Semarang 2026, Mulai Rp30 Ribu
  • Pengadaan GMS Rp1,9 Miliar Jadi Sorotan, Dispora Jatim Belum Sampaikan Klarifikasi Substansi
  • Data Terbaru Dukcapil: Populasi Indonesia Tembus 288 Juta, Separuh Tinggal di Jawa
  • Hasil Persita Tangerang vs Arema FC, Gustavo Franca Jadi Pahlawan, Lucas Lakukan Penyelamatan Hebat
  • Cak Imin: PKB Siap Hadapi Peluang Prabowo di Pemilu 2029
  • 16 Orang Ditangkap KPK dalam OTT di Tulungagung, Indikasi Korupsi Massal di Daerah
  • Profil Airlangga Hartarto, Otak Kebijakan Ekonomi RI
  • XLSmart Catat Pertumbuhan 23 Persen Pelanggan 5G dalam Satu Tahun, Makassar Jadi Primadona
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Daerah»Pengadaan GMS Rp1,9 Miliar Jadi Sorotan, Dispora Jatim Belum Sampaikan Klarifikasi Substansi
Daerah

Pengadaan GMS Rp1,9 Miliar Jadi Sorotan, Dispora Jatim Belum Sampaikan Klarifikasi Substansi

Redaksi Indonesia DiscoverBy Redaksi Indonesia Discover15 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Jawa Timur – Dugaan kejanggalan dalam pengadaan jasa penyelenggaraan acara Gerak Jalan Mojokerto–Surabaya (GMS) Tahun Anggaran 2025 di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Timur terus menjadi perhatian.

Upaya konfirmasi yang telah dilayangkan redaksi indonesiadiscover.com melalui surat resmi Nomor 046/ID/KNF/IV/2026 hingga kini belum mendapat jawaban substansi. Paket pengadaan dengan Kode RUP 61579269 tersebut diketahui memiliki pagu anggaran Rp2 miliar, yang dikerjakan oleh Perusahaan IP dengan kategori usaha Non UMKK dengan nilai kontrak mencapai Rp1.929.679.500  nyaris menyentuh batas maksimal anggaran.

Dalam surat konfirmasi tersebut, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain terkait dugaan tidak optimalnya penerapan afirmasi UMKM, penggunaan metode E-Purchasing untuk jasa event organizer, serta minimnya rincian spesifikasi teknis pekerjaan yang menjadi dasar penetapan nilai kontrak.

Namun demikian, alih-alih memberikan klarifikasi atas substansi yang dipertanyakan, pihak Dispora Jatim melalui surat balasan Nomor 400.6.4.4/9013/117.1/2026 tertanggal 9 April 2026 justru meminta kelengkapan data administratif dari pihak media.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas, Dra. Vitri Rahmawati, M.Si, redaksi diminta melengkapi identitas diri, alamat domisili, nomor kontak aktif, hingga salinan KTP dan kartu pers, serta penjelasan rinci terkait tujuan penggunaan data.

Permintaan tersebut disebut sebagai bagian dari verifikasi administratif dengan merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Pers dan Kewajiban Badan Publik

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kegiatan jurnalistik dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik dilindungi oleh hukum.

  • Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  • Pasal 6 huruf a dan c menyebutkan bahwa pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  • Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, permintaan verifikasi administratif memang dimungkinkan, namun tidak seharusnya menghambat akses terhadap informasi publik, terlebih yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.

Substansi Belum Terjawab

Hingga saat ini, sejumlah pertanyaan utama yang diajukan dalam surat konfirmasi belum mendapatkan jawaban, di antaranya:

  • Dasar penetapan dan pemilihan penyedia
  • Kesesuaian klasifikasi penyedia dengan kebijakan afirmasi UMKM
  • Alasan penggunaan metode E-Purchasing untuk jasa non-standar
  • Rincian teknis kegiatan sebagai dasar penyusunan anggaran

Minimnya penjelasan tersebut memunculkan kesan bahwa pihak terkait belum merespons substansi persoalan yang menjadi perhatian publik.

Aspek Keterbukaan Informasi

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengamanatkan bahwa badan publik wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi dalam jangka waktu tertentu.

Keterlambatan atau tidak diberikannya jawaban substansi berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Langkah Lanjutan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur belum memberikan klarifikasi langsung atas substansi yang diminta.

Redaksi indonesiadiscover.com menegaskan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, serta membuka kemungkinan menempuh mekanisme sengketa informasi apabila tidak terdapat keterbukaan dari pihak terkait.

Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas publik—terutama dalam penggunaan anggaran bernilai besar.(puji)

Dispora jatim
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Redaksi Indonesia Discover

    Berita Terkait

    Perkuat SDM Migran, Jatim dan KemenP2MI Matangkan Ekosistem Vokasi Digital

    13 April 2026

    Dominasi Surabaya di Kejurprov Woodball Jatim 2026, Mas Sekwan Tekankan Makna Rendah Hati

    13 April 2026

    BBWS Brantas Gelar Rapat Monev 2026, Fokus Percepatan Program dan Antisipasi Bencana

    10 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan Harga Tiket Dusun Semilir Semarang 2026, Mulai Rp30 Ribu

    15 April 2026

    Pengadaan GMS Rp1,9 Miliar Jadi Sorotan, Dispora Jatim Belum Sampaikan Klarifikasi Substansi

    15 April 2026

    Data Terbaru Dukcapil: Populasi Indonesia Tembus 288 Juta, Separuh Tinggal di Jawa

    15 April 2026

    Hasil Persita Tangerang vs Arema FC, Gustavo Franca Jadi Pahlawan, Lucas Lakukan Penyelamatan Hebat

    15 April 2026
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
    • Home
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • PT. Indonesia Discover Multimedia
    • Indeks Berita

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?