Jawa Timur – Dugaan kejanggalan dalam pengadaan jasa penyelenggaraan acara Gerak Jalan Mojokerto–Surabaya (GMS) Tahun Anggaran 2025 di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Timur terus menjadi perhatian.
Upaya konfirmasi yang telah dilayangkan redaksi indonesiadiscover.com melalui surat resmi Nomor 046/ID/KNF/IV/2026 hingga kini belum mendapat jawaban substansi. Paket pengadaan dengan Kode RUP 61579269 tersebut diketahui memiliki pagu anggaran Rp2 miliar, yang dikerjakan oleh Perusahaan IP dengan kategori usaha Non UMKK dengan nilai kontrak mencapai Rp1.929.679.500 nyaris menyentuh batas maksimal anggaran.
Dalam surat konfirmasi tersebut, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain terkait dugaan tidak optimalnya penerapan afirmasi UMKM, penggunaan metode E-Purchasing untuk jasa event organizer, serta minimnya rincian spesifikasi teknis pekerjaan yang menjadi dasar penetapan nilai kontrak.
Namun demikian, alih-alih memberikan klarifikasi atas substansi yang dipertanyakan, pihak Dispora Jatim melalui surat balasan Nomor 400.6.4.4/9013/117.1/2026 tertanggal 9 April 2026 justru meminta kelengkapan data administratif dari pihak media.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas, Dra. Vitri Rahmawati, M.Si, redaksi diminta melengkapi identitas diri, alamat domisili, nomor kontak aktif, hingga salinan KTP dan kartu pers, serta penjelasan rinci terkait tujuan penggunaan data.
Permintaan tersebut disebut sebagai bagian dari verifikasi administratif dengan merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Pers dan Kewajiban Badan Publik
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kegiatan jurnalistik dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik dilindungi oleh hukum.
- Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Pasal 6 huruf a dan c menyebutkan bahwa pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, permintaan verifikasi administratif memang dimungkinkan, namun tidak seharusnya menghambat akses terhadap informasi publik, terlebih yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.
Substansi Belum Terjawab
Hingga saat ini, sejumlah pertanyaan utama yang diajukan dalam surat konfirmasi belum mendapatkan jawaban, di antaranya:
- Dasar penetapan dan pemilihan penyedia
- Kesesuaian klasifikasi penyedia dengan kebijakan afirmasi UMKM
- Alasan penggunaan metode E-Purchasing untuk jasa non-standar
- Rincian teknis kegiatan sebagai dasar penyusunan anggaran
Minimnya penjelasan tersebut memunculkan kesan bahwa pihak terkait belum merespons substansi persoalan yang menjadi perhatian publik.
Aspek Keterbukaan Informasi
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengamanatkan bahwa badan publik wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi dalam jangka waktu tertentu.
Keterlambatan atau tidak diberikannya jawaban substansi berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Langkah Lanjutan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur belum memberikan klarifikasi langsung atas substansi yang diminta.
Redaksi indonesiadiscover.com menegaskan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, serta membuka kemungkinan menempuh mekanisme sengketa informasi apabila tidak terdapat keterbukaan dari pihak terkait.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas publik—terutama dalam penggunaan anggaran bernilai besar.(puji)



