Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 10 April 2026
Trending
  • BBWS Brantas Gelar Rapat Monev 2026, Fokus Percepatan Program dan Antisipasi Bencana
  • JW Group Perkuat Sinergitas Lewat Halalbihalal Bernuansa Jawa Kuno
  • Tiga prajurit Indonesia tewas dalam 24 jam di Lebanon, saatnya mundur?
  • Arus balik bandara Minangkabau membludak, antrean check-in mengular
  • Sinyal Kuat Timnas Indonesia: Dua Bintang Luar Negeri Bergabung dengan FCV Dender
  • Makna Nama Anak AHY dan Annisa Pohan: Filosofi Kuat Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
  • Tumpukan Sampah 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Ganggu Pengunjung
  • 5 Shio Paling Beruntung Bulan April 2026, Kaya dan Berkembang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Penasihat hukum korban desak Polres TTU tetapkan Maidin Kosepa sebagai tersangka KDRT
Hukum

Penasihat hukum korban desak Polres TTU tetapkan Maidin Kosepa sebagai tersangka KDRT

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Tersangka KDRT di TTU: Desakan Kuasa Hukum Korban

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Fatumuti, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini menjadi sorotan. Yulianus Bria Nahak, SH.,MH, kuasa hukum korban, menuntut Polres TTU segera menetapkan Maidin Kosepa sebagai tersangka atas tindakan kekerasan terhadap istrinya, Stephanie Ayunityas Membo (32).

Maidin Kosepa adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini sedang bertugas di Kecamatan Biboki Moenleu, TTU. Dalam pernyataannya, Yulianus menyampaikan bahwa pihaknya telah mengunjungi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTU untuk mempertanyakan progres penanganan kasus KDRT yang dialami kliennya. Kasus tersebut dilaporkan sejak tanggal 5 Desember 2025 lalu.

Yulianus menjelaskan bahwa pihaknya sudah memenuhi permintaan penyidik untuk menambahkan keterangan saksi. Menurutnya, telah ada lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. “Kita mendesak Polres TTU agar segera menetapkan pelaku Maidin Kosepa sebagai tersangka dan ditahan,” ujarnya.

Pengalaman Trauma Korban

Korban, Stephanie Ayunityas Membo, telah berulang kali mengalami aksi kekerasan dari pelaku. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka fisik seperti lebam di wajah, leher, dan rasa nyeri pada ulu hati. Selain itu, korban juga mengalami trauma psikologis dan sering mengeluh pusing akibat pukulan di kepala dan ulu hati. “Saat ini, klien kami tidak bisa beraktivitas normal,” kata Yulianus.

Selain luka fisik, korban juga mengungkapkan pengalaman traumatis lainnya. Ia mengatakan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tidak hanya sekali, tetapi sudah kelima kalinya. “Awalnya saya tidak berniat melapor karena saya pikir suami saya akan berubah. Ternyata tidak dan kali ini lebih parah. Maka saya pilih untuk lapor polisi saja,” ujar korban dengan nada terbata-bata.

Kekesalan Keluarga Terhadap Penanganan Kasus

Pihak keluarga korban juga menyampaikan kekesalan mereka terhadap lambannya penanganan kasus oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) TTU. BDS, kerabat dekat korban, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini, pelaku belum diproses secara hukum. Ia menegaskan bahwa kasus KDRT harus menjadi atensi penegak hukum agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku.

“Anak kami ditinju dan ditendang hingga babak belur dan pingsan bahkan sampai opname di rumah sakit, tapi sampai saat ini, pelaku belum juga diproses hukum. Ini kerja polisi seperti apa. Apakah ada oknum PNS yang kebal hukum sehingga sudah bertindak tidak manusiawi tapi dibiarkan begitu saja?” tanya BDS dengan nada kesal.

BDS juga meminta agar pihak Polres TTU bertindak tegas. Ia meminta agar pelaku segera diamankan guna dimintai pertanggung jawaban secara hukum. Selain itu, ia juga meminta Bupati TTU agar segera memanggil MK untuk dimintai keterangannya dan diberi tindakan tegas sesuai kode etik dan disiplin PNS.

Harapan Kuasa Hukum dan Keluarga

Yulianus Bria Nahak, SH.,MH, sebagai kuasa hukum korban, sangat menyesalkan tindakan KDRT yang dilakukan oleh Maidin Kosepa terhadap isterinya sendiri. Apalagi pelaku saat ini masih berstatus sebagai ASN aktif di Lingkup Pemkab TTU unit kerja Kantor Camat Biboki Moenleu. “Sebagai Kuasa Hukum, kita sangat sesalkan tindak pidana KDRT ini. Apalagi peristiwa kekerasan ini sudah berulang kali dan itu dilakukan di hadapan anak-anak,” tandas Yulianus.

Keluarga korban dan kuasa hukum berharap agar pihak kepolisian segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahan pelaku. Mereka juga meminta Bupati TTU untuk segera memanggil pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. “Apa yang sudah dilakukan ini tidak mencerminkan dirinya sebagai PNS yang patut diteladani,” pungkasnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tumpukan Sampah 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Ganggu Pengunjung

7 April 2026

Empat Anggota TNI Ditahan Terkait Pembunuhan Berencana Andrie Yunus

7 April 2026

Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini: Korban Penipuan Tukar Uang Datangi Polsek Sekupang

7 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

BBWS Brantas Gelar Rapat Monev 2026, Fokus Percepatan Program dan Antisipasi Bencana

10 April 2026

JW Group Perkuat Sinergitas Lewat Halalbihalal Bernuansa Jawa Kuno

10 April 2026

Tiga prajurit Indonesia tewas dalam 24 jam di Lebanon, saatnya mundur?

7 April 2026

Arus balik bandara Minangkabau membludak, antrean check-in mengular

7 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?