Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, 9 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Politik»Pemimpin DPRD Kepahiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Daftar Lengkapnya
    Politik

    Pemimpin DPRD Kepahiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Daftar Lengkapnya

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 February 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Vonis Terberat untuk Mantan Sekretaris DPRD Kepahiang dalam Kasus Korupsi Anggaran

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu baru saja menjatuhkan vonis paling berat kepada mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang, Roland Yudistira. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran 2019–2024, yang digelar Senin (9/2/2026) malam.

    Roland divonis selama 6 tahun penjara, lebih berat dibandingkan hukuman yang diberikan kepada unsur pimpinan DPRD Kepahiang lainnya. Dalam kasus korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kepahiang, kerugian keuangan negara mencapai Rp28 miliar. Perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.

    Modus Korupsi yang Terungkap

    Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengungkap berbagai modus korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa. Salah satu modus yang terbukti adalah pembuatan laporan perjalanan dinas fiktif. Laporan ini menyatakan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan, padahal tidak pernah terjadi. Selain itu, ada juga nama pegawai yang dicantumkan dalam laporan perjalanan dinas meskipun yang bersangkutan tidak pernah ikut dalam kegiatan tersebut.

    Selain itu, terdapat praktik penggelembungan atau mark up anggaran belanja makan minum serta pengadaan alat tulis kantor (ATK). Rangkaian perbuatan ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan.

    Hukuman yang Dijatuhkan

    Roland Yudistira sebagai mantan Sekretaris DPRD Kepahiang dinilai memiliki kewenangan dan tanggung jawab besar dalam pengelolaan administrasi serta keuangan sekretariat. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Hukuman yang dijatuhkan terhadap Roland lebih berat dibandingkan hukuman yang diberikan kepada unsur pimpinan DPRD Kepahiang. Berikut rincian hukuman bagi para terdakwa:

    • Mantan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
    • Mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Ia juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,413 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
    • Didi Rinaldi, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun 2022–2023, divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp7,073 miliar subsider 2 tahun penjara.
    • Yusrinaldi, mantan Bendahara Pengeluaran Tahun 2021, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, dan uang pengganti Rp7 miliar subsider 2 tahun penjara.
    • Para mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024, yakni RM Johanda, Joko Triono, Budi Hartono, dan Nanto Usni, mendapatkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan. Mereka juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti dengan besaran antara Rp514 juta hingga Rp700 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
    • Maryatun divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp72,8 juta subsider 1 tahun penjara.

    Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

    Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum belum menentukan sikap akhir. “Atas putusan majelis hakim hari ini, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Febrianto, Selasa (10/2/2026).

    Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kepahiang masih akan mempelajari secara menyeluruh amar putusan, termasuk pertimbangan hakim, sebelum memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Sikap tersebut diambil mengingat kompleksitas perkara korupsi DPRD Kepahiang dan besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

    31 August 2026

    Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?