Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 14 Februari 2026
Trending
  • Panduan lengkap naik kapal ke Pulau Seribu: Rute, harga, dan tips terbaru
  • Ramalan Zodiak Pisces 11 Februari 2026: Finansial, Kesehatan, Karir, dan Cinta
  • Toyota Kijang Kapsul Hadir Lagi dengan Konsep Baru pada 2026
  • Sopir MBG di Kebumen Ngamuk, Diduga Mabuk Obat Batuk, Dipecat
  • Wakil Ketua MA Yakin Eka dan Bambang Terima Suap Sebelum Kenaikan Gaji
  • OJK Umumkan Praktik Spekulasi Saham Mulai dari Pelanggaran Saat IPO
  • Penonton Persebaya Tembus 160 Ribu, Bhayangkara FC Incar Rekor untuk Menyusul Persib
  • XLSMART meluncurkan XL Ultra 5G+ di berbagai daerah: 5G lebih unggul
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Pembaruan Hukum Pidana Anak Harus Perkuat Aspek Perlindungan dan Pemulihan
Politik

Pembaruan Hukum Pidana Anak Harus Perkuat Aspek Perlindungan dan Pemulihan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Pembaruan Hukum Pidana Anak Harus Perkuat Aspek Perlindungan dan Pemulihan
Suyatin mempertahankan disertasi di Universitas Borobudur(Dok.Pribadi)

MAHASISWA Program Doktor Ilmu Hukum, Suyatin resmi meraih gelar doktor di Universitas Borobudur setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul, “Rekonstruksi Kewenangan Hakim Terhadap Putusan Bebas Bersyarat dengan Jaminan pada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika”. 

Sidang promosi doktor yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Borobudur, Jakarta itu dipimpin oleh Rektor Universitas Borobudur Bambang Bernanthos. 

Disertasi Suyatin menekankan pentingnya rekonstruksi kewenangan hakim dalam memberikan putusan bebas bersyarat dengan jaminan bagi anak yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika. Dalam sistem peradilan saat ini, hakim terbatasi oleh ketentuan yang mensyaratkan anak harus menjalani dua per tiga masa pidana sebelum bebas bersyarat, padahal pendekatan ini dinilai kurang efektif dalam mendukung rehabilitasi dan perlindungan anak. 

Baca juga : Ditjen PAS Pastikan Mary Jane Masih Jalani Pidana di LP Yogyakarta

Penelitian ini menggarisbawahi bahwa anak pelaku narkotika seharusnya dipandang sebagai korban yang membutuhkan pendekatan rehabilitatif dan restoratif, bukan sekadar objek penghukuman.

Disertasi Suyatin ini mengungkapkan bahwa sistem hukum yang ada masih cenderung represif terhadap anak penyalahguna narkotika. Suyatin mengusulkan bahwa diversi dan bebas bersyarat dengan jaminan perlu diterapkan sejak tahap penyidikan, dengan mempertimbangkan perkembangan rehabilitasi anak. 

Ditekankan pula bahwa hakim harus diberi kewenangan yang lebih luas untuk mempertimbangkan hasil asesmen psikologis dan sosial, serta adanya pengawasan yang ketat dalam proses rehabilitasi anak di luar lembaga pemasyarakatan.

Baca juga : KPAI: Putus Akses Anak terhadap Penyalahgunaan Narkoba

Sebagai bentuk pembaruan hukum, disertasi Suyatin ini menawarkan model rekonstruksi di mana syarat pengajuan bebas bersyarat diubah dari dua per tiga menjadi satu per empat masa pidana, dengan masa minimal tiga bulan, selama anak menunjukkan perkembangan positif.

Pendekatan ini bertujuan mempercepat pemulihan anak, mengurangi risiko stigma dan residivisme, serta memperkuat integrasi sosial anak dengan dukungan keluarga dan komunitas. Konsep ini juga sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak anak dalam sistem hukum Indonesia. 

Sebagai kesimpulannya, penelitian ini menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana anak harus diarahkan pada memperkuat perlindungan dan pemulihan anak, bukan memperpanjang masa pemenjaraan. Hakim harus diberi ruang diskresi yang lebih besar, dengan dukungan regulasi yang jelas, profesionalitas aparat, dan sistem rehabilitasi berbasis komunitas. 

Baca juga : Balita 3 Tahun Dikasih Minuman Sabu, Dua Hari Tidak Makan dan Tidur

Rekonstruksi ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana anak yang lebih adil, efektif, dan berorientasi pada masa depan anak yang lebih baik.

Promotor Suyatin, Faisal Santiago menyebut disertasi Suyatin tidak hanya memperlihatkan ketekunan akademik, tetapi juga menawarkan solusi nyata yang relevan terhadap perbaikan sistem peradilan pidana anak. 

Dengan mengusulkan rekonstruksi kewenangan hakim dalam pemberian bebas bersyarat bagi anak pelaku penyalahgunaan narkotika, Suyatin berhasil menghadirkan gagasan hukum yang progresif, humanis, dan berorientasi pada rehabilitasi. 

Baca juga : Kejagung Rehabilitasi Dua Tersangka Anak Kasus Narkotika Lewat Restorative Justice

“Ini merupakan kontribusi penting yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum anak dan mendorong reformasi hukum pidana yang lebih berkeadilan di Indonesia,” kata Faisal.

Disertasi Suyatin menekankan pentingnya rekonstruksi kewenangan hakim dalam menetapkan putusan bebas bersyarat dengan jaminan bagi anak pelaku penyalahgunaan narkotika, yang selama ini masih terjebak dalam pendekatan represif.

Ia mengatakan melalui pendekatan yuridis-empiris, penelitian ini merekomendasikan agar bebas bersyarat dapat diberikan sejak anak menjalani seperempat masa pidana, dengan mempertimbangkan perkembangan rehabilitasi. 

“Suyatin mengusulkan pembaruan regulasi yang lebih adaptif, perluasan kewenangan hakim, serta integrasi pengawasan dan pendampingan berbasis komunitas untuk mewujudkan sistem 

peradilan anak yang lebih adil, restoratif, dan berorientasi pada pemulihan anak,” pungkasnya. (M-3)

anak Aspek dan harus Hukum pembaruan pemulihan Perkuat perlindungan Pidana
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Wakil Ketua MA Yakin Eka dan Bambang Terima Suap Sebelum Kenaikan Gaji

13 Februari 2026

Pengacara Epstein Minta CIA-NSA Buka Arsip Lama

13 Februari 2026

Pemimpin DPRD Kepahiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Daftar Lengkapnya

13 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Panduan lengkap naik kapal ke Pulau Seribu: Rute, harga, dan tips terbaru

13 Februari 2026

Ramalan Zodiak Pisces 11 Februari 2026: Finansial, Kesehatan, Karir, dan Cinta

13 Februari 2026

Toyota Kijang Kapsul Hadir Lagi dengan Konsep Baru pada 2026

13 Februari 2026

Sopir MBG di Kebumen Ngamuk, Diduga Mabuk Obat Batuk, Dipecat

13 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?