Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 20 April 2026
Trending
  • Pembaruan Info Haji 2026, Menhaj: InsyaAllah Berangkat
  • 5 Pelajaran Berharga dari Ki Su Jong di Mad Concrete Dreams
  • Timnas Indonesia Ikut, Media Vietnam Beberkan 3 Opsi Format FIFA ASEAN Cup 2026
  • SIM Keliling Tangerang 11 April 2026, Dua Titik Layanan
  • TAUD Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
  • 6 Perbedaan Penting Ninja Van dan Ninja Xpress yang Wajib Diketahui
  • WhatsApp Harus Dibuka Dulu? Ini Penyebabnya
  • Jadwal MotoGP Spanyol 2026 dan Pujian Quartararo untuk Toprak, Cek Moto3 VedaEga-Mario Aji
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pasal Penyadapan KUHAP Baru Jadi Sorotan, Dianggap Berisiko
Hukum

Pasal Penyadapan KUHAP Baru Jadi Sorotan, Dianggap Berisiko

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyadapan Tanpa Batasan yang Jelas dalam KUHAP Baru

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti sejumlah pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Salah satu yang paling disorot adalah ketentuan penyadapan yang dinilai memberi kewenangan luas kepada penyidik tanpa batasan yang jelas. Ketentuan ini memicu kekhawatiran serius terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM), potensi penyalahgunaan kekuasaan, serta lemahnya mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Penyadapan Tanpa Parameter yang Tegas

Aturan mengenai penyadapan dimuat dalam KUHAP, khususnya Pasal 136, Bagian Ketujuh tentang “Penyadapan.” Berikut bunyi pasal tersebut:

(1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.

(2) Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.

YLBHI menilai rumusan pasal ini problematik karena membuka ruang penyadapan tanpa parameter yang tegas, termasuk soal izin, batas waktu, dan mekanisme pengawasan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran terhadap privasi warga negara.

Definisi yang Sangat Luas

Adapun definisi mengenai penyadapan dimuat dalam Pasal 1 ayat 36 draf KUHAP.

“Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” demikian bunyi pasal tersebut.

Definisi yang sangat luas ini dinilai berpotensi melanggar hak privasi warga negara jika tidak disertai pengaturan yang ketat dan transparan.

Pemerintah Diminta Batalkan Pemberlakuan UU KUHAP dan KUHP

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid, menilai isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru justru lebih buruk dibandingkan produk hukum era kolonial. Di dalam KUHP dan KUHAP yang baru, kata Usman, kembali muncul pasal-pasal antikritik dan pemberian kekuasaan yang nyaris tidak terbatas kepada negara. “Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,” ujar Usman di Jakarta, dikutip Sabtu (3/1/2026).

Ia menambahkan, bahkan sebelum kedua undang-undang ini berlaku, ribuan orang yang diduga terlibat dalam aksi demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 telah ditahan aparat kepolisian. Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru merupakan produk hukum cacat yang disusun melalui proses yang ugal-ugalan. “Di dalamnya juga memuat pasal-pasal yang mencerminkan anti terhadap negara hukum, anti keadilan dan anti Hak Asasi Manusia (HAM),” tutur dia.

Dalam KUHP baru, lanjut Usman, kembali dimuat ancaman pidana terhadap pihak yang mengkritik presiden, pejabat, dan institusi negara. Pada saat yang sama, kewenangan aparat, khususnya kepolisian, justru diperluas tanpa pengawasan yang memadai. “Sementara, pengawasan terhadap aparat ini tidak memadai,” imbuhnya.

Karena sejak awal pembentukannya dinilai buruk dan minim partisipasi publik, Usman menegaskan kedua undang-undang tersebut tidak layak diberlakukan, terlebih tanpa kesiapan aturan turunan. “Hukum yang baru ini justru lebih buruk dibandingkan aturan hukum yang lama,” katanya.

Dalam negara demokratis, hukum pidana dan hukum acara pidana seharusnya berperan menjaga keadilan, melindungi HAM, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan negara. Namun, menurut Amnesty International Indonesia, KUHP dan KUHAP baru tidak memberikan jaminan atas tiga prinsip dasar tersebut. “Karena itu kami mendesak agar kedua undang-undang ini dibatalkan untuk diberlakukan,” tutup Usman.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

TAUD Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

16 April 2026

4 Berita Terkini Sumbar: Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Tewaskan Korban, Hari Pertama WFH ASN Pemprov

16 April 2026

Pria Telantar Dihukum Karena Tidur di Garasi, Pemilik Memaafkannya

16 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pembaruan Info Haji 2026, Menhaj: InsyaAllah Berangkat

16 April 2026

5 Pelajaran Berharga dari Ki Su Jong di Mad Concrete Dreams

16 April 2026

Timnas Indonesia Ikut, Media Vietnam Beberkan 3 Opsi Format FIFA ASEAN Cup 2026

16 April 2026

SIM Keliling Tangerang 11 April 2026, Dua Titik Layanan

16 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?