Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 24 Agustus 2026
Trending
  • Sering Perhatikan Hewan Peliharaan? Anda Tak Sadar Dapat 6 Manfaat Ini
  • Tiga drakor musik klasik: Four Hands dan Two Sonatas
  • Wall Street Tertekan Karena Kenaikan Suku Bunga & Penurunan Saham Walmart
  • Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Sahabat Bocorkan Harta Banyak
  • OC Kaligis Tanyakan Kesehatan Nanik S Deyang, Disebut Punya Banyak Dapur SPPG
  • Makna Laskar Tambun Bungai, Julukan Isen Mulang Kalteng FC di Liga Super 2026/2027
  • 10 Contoh Laporan Perjalanan Banten-Serang dengan Narasi Efektif dan Metafora
  • Jadwal Final AFF 2026: Thailand vs Vietnam Kapan dan Di Mana?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Padang Ati di Pekalongan Bukan Ponpes Resmi
Hukum

Padang Ati di Pekalongan Bukan Ponpes Resmi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Juni 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Padepokan Padang Ati yang Tidak Terdaftar dalam Sistem Pendidikan

Padepokan Padang Ati, yang terletak di Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, ternyata tidak terdaftar secara resmi sebagai pondok pesantren dalam sistem eMIS (Education Management Information System) yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum dan kewenangan lembaga pendidikan tersebut.

Meskipun tidak terdaftar dalam sistem eMIS, Padepokan Padang Ati menyatakan diri sebagai pondok pesantren melalui kop surat resmi maupun laman media sosialnya. Namun, pihak Kemenag Provinsi Jawa Tengah mengklaim bahwa lembaga ini lebih tepat disebut sebagai padepokan daripada pondok pesantren.

Kasus Pencabulan yang Menggemparkan

Padepokan Padang Ati menjadi perhatian publik setelah pimpinannya, Abdul Khalim Fadlun (54), ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap para santri yang masih berusia di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah enam korban, yang merupakan alumni dari lembaga tersebut, melaporkan Abdul Khalim Fadlun ke Polres Pekalongan Kota pada awal Mei 2026.

Salah satu korban adalah seorang santri perempuan berinisial F (22) asal Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, yang turut menjadi korban hingga melahirkan seorang anak laki-laki pada Desember 2025. Meski demikian, keluarga korban menganggap hal itu sebagai takdir Tuhan sehingga tidak melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Jumlah Santri yang Mencemaskan

Menurut Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, jumlah santri Padepokan Padang Ati mencapai 350 orang. Mayoritas dari mereka adalah anak-anak, dengan 38 santri belajar di madrasah dan dua santri tinggal di rumah pimpinan pondok. Sisanya tinggal di sekitar lokasi, sehingga tidak menetap di pondok tersebut.

Fatkhuronji mengungkapkan keherannya terhadap jumlah santri yang cukup besar untuk ukuran sebuah padepokan. Ia juga menilai bahwa lembaga ini mungkin menggunakan modus tertentu untuk menghindari pengawasan. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab lembaga ini berada di pemerintah kabupaten setempat karena tidak terdaftar sebagai pondok pesantren di sistem eMIS.

Langkah Penutupan dan Relokasi Santri

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendesak agar lembaga tersebut segera ditutup karena belum memiliki izin resmi maupun status badan hukum yang jelas. Namun, proses penutupan tersebut ternyata tidak mudah karena belum ada kejelasan mengenai instansi yang berwenang untuk mengambil langkah penutupan.

Sementara itu, Pemkab Pekalongan melakukan relokasi bagi ratusan santri yang terdampak kasus ini. Empat pondok pesantren di Kecamatan Buaran dan sekitarnya telah diajak berkoordinasi untuk menampung para santri. Relokasi ini diprioritaskan bagi santri yang masih berstatus pelajar madrasah tsanawiyah maupun aliyah agar aktivitas pendidikan mereka tetap berjalan.

Penahanan Tersangka dan Pembantahan

Abdul Khalim Fadlun sudah dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah bukti yang cukup kuat. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp300 juta. Ditambah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tim penasihat hukum tersangka Abdul Khalim Fadlun membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Mereka mengklaim bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Meski demikian, polisi telah mengantongi dua alat bukti sah yang cukup untuk melakukan penahanan.

Penanganan Korban dan Pendampingan

Pemerintah daerah memastikan para korban yang telah melapor mendapatkan pendampingan. Enam korban yang telah membuat laporan ke kepolisian saat ini disebut terus memperoleh layanan pendampingan dan perlindungan. Selain itu, aktivitas pembelajaran di padepokan tersebut juga telah dihentikan sementara.

Pemkab Pekalongan juga telah menerjunkan tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Sosial, tenaga medis, serta psikolog untuk memberikan pendampingan kepada para santri yang masih berada di lingkungan padepokan, khususnya santri perempuan.




Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Sahabat Bocorkan Harta Banyak

24 Agustus 2026

Aktivis AMPB Pati Menghadapi Ancaman Jelang Aksi di DPR, Tetap Berangkat ke Jakarta

23 Agustus 2026

Praperadilan Dokter Tifa Terhambat oleh SEMA 3/2026, Praktisi Minta Persidangan Segera Dimulai

23 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sering Perhatikan Hewan Peliharaan? Anda Tak Sadar Dapat 6 Manfaat Ini

24 Agustus 2026

Tiga drakor musik klasik: Four Hands dan Two Sonatas

24 Agustus 2026

Wall Street Tertekan Karena Kenaikan Suku Bunga & Penurunan Saham Walmart

24 Agustus 2026

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Sahabat Bocorkan Harta Banyak

24 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?