Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
  • 7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik
  • Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya
  • Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan
  • GP Ansor Jabar Kritik Tingginya Pengangguran, Minta Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja
  • Juventus Target Bek Muda Brentford Michael Kayode Usai Bersinar di Liga Premier
  • Mari tingkatkan soft skill dengan 7 buku ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»OTT KPK Menggemparkan, Pengadilan Gorontalo Akui Tidak Ada Kasus Pajak dan Bea Cukai
Hukum

OTT KPK Menggemparkan, Pengadilan Gorontalo Akui Tidak Ada Kasus Pajak dan Bea Cukai

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

PN Gorontalo Jamin Tidak Ada Perkara yang Menyeret Pejabat Pajak, Bea Cukai, dan Pegawai Pengadilan

Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo telah memastikan bahwa dalam lima tahun terakhir tidak ada perkara yang menyeret pejabat kantor pajak, bea cukai, maupun pegawai pengadilan. Hal ini menjadi bukti bahwa lembaga peradilan di wilayah hukum Gorontalo mampu menjaga integritas dan kualitas pelayanan.

Meski demikian, kasus tindak pidana korupsi (tipikor) masih sering melibatkan pejabat maupun mantan kepala daerah di Gorontalo. Untuk menghindari hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) menerapkan sistem pembinaan dan pengawasan berjenjang, mulai dari pusat hingga daerah. Sistem ini mencakup monitoring Komisi Yudisial serta pengawasan rutin bulanan di pengadilan tinggi dan negeri.

Sistem Pengawasan Berjenjang oleh MA

Pengawasan oleh MA dilakukan secara berjenjang, termasuk pembinaan oleh pimpinan MA, pengawasan oleh Kepala Badan Pengawasan MA, serta monitoring oleh Komisi Yudisial. Selain itu, ada pembinaan dari direktur jenderal badan peradilan, pengawasan dari pengadilan tinggi setempat, dan ketua pengadilan negeri.

Di level pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, pembinaan dilakukan rutin setiap bulan. Sementara itu, pembinaan dari level pusat biasanya berlangsung setiap tiga bulan, namun bisa dilakukan sewaktu-waktu secara insidentil jika diperlukan.

Metode Penyamaran untuk Menguji Integritas Pelayanan

Selain pengawasan formal, MA juga menerapkan metode penyamaran melalui tim internal yang dikenal sebagai mystery shopper. Tim ini bertugas melakukan pemantauan lapangan untuk mengetahui apakah ada oknum yang melakukan penyelewengan.

Menurut Bayu Lesmana Taruna, hakim sekaligus Juru Bicara PN Gorontalo, informasi yang diperoleh oleh mystery shopper akan langsung dilaporkan ke MA untuk dilakukan klarifikasi, pemeriksaan, hingga penjatuhan sanksi jika terbukti bersalah.

Di Gorontalo sendiri, tim mystery shopper juga kerap melakukan pemantauan. Namun sejauh ini belum ada temuan yang berujung pada laporan atau pengaduan ke tingkat MA.

Jadwal Persidangan di PN Tipikor Gorontalo

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo menjadwalkan sejumlah agenda persidangan penting sepanjang pekan pertama Februari 2026. Berdasarkan data yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo, berbagai perkara akan mulai disidangkan pada Senin (2/2/2026).

  • Perkara I

    Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto

    Terdakwa: Daiman Ali, S.H.I., M.Si

    Agenda persidangan: Pemeriksaan ahli dari penuntut umum

    Kasus: Dana Hibah Pengembangan Tilawati Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato

  • Perkara II

    Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto

    Terdakwa: Ibrahim Dj. Noor, S.E. dan Nurchairat M. Abdul, S.Ag

    Agenda persidangan: Pemeriksaan ahli dari penuntut umum

    Kasus: Dana Hibah Pengembangan Tilawati Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato

  • Perkara III

    Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto

    Terdakwa: Rito Nasibu, S.T., M.Eng.

    Agenda persidangan: Pemeriksaan saksi

    Kasus: Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jalan MT Haryono, Kota Gorontalo

  • Perkara IV

    Terdakwa: Reza Anggriyanto

    Agenda persidangan: Sidang perdana

    Kasus: Kontrak pekerjaan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo

Jadwal persidangan di atas dapat berubah-ubah tergantung kebijakan PN Tipikor Gorontalo.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

19 Maret 2026

WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta

19 Maret 2026

7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik

19 Maret 2026

Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?