Peran KUB dalam Penguatan Bank Pembangunan Daerah
Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mendorong penguatan peran BPD melalui Kelompok Usaha Bank (KUB), yang bertujuan untuk memperkuat sektor produktif, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan bahwa pembentukan KUB bukan hanya sekadar kebijakan konsolidasi perbankan, tetapi juga strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah. Dengan struktur permodalan yang kuat, tata kelola yang baik, serta sinergi bisnis yang efektif, BPD akan lebih mampu menjalankan fungsi intermediasi dan menjadi agen pembangunan di daerah.
Tujuan dari Pembentukan KUB
Pembentukan KUB dirancang untuk meningkatkan kapasitas BPD dalam beberapa aspek penting, antara lain:
- Peningkatan skala ekonomi: Melalui kerja sama dalam KUB, BPD dapat memperluas cakupan layanan dan meningkatkan efisiensi operasional.
- Peningkatan inovasi produk dan layanan: BPD dengan KUB diharapkan mampu mengembangkan produk dan layanan yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.
- Pemanfaatan teknologi digital: Teknologi digital akan digunakan untuk memperluas akses pembiayaan, terutama bagi UMKM yang sering kesulitan mendapatkan pinjaman.
Selain itu, sinergi dalam KUB harus dibangun berdasarkan prinsip mutual benefit dan keselarasan visi pembangunan daerah. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak terlibat dalam KUB saling mendukung dan mencapai tujuan bersama.
Peran Pemerintah Daerah
Dian menekankan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham BPD. Dukungan kebijakan daerah sangat diperlukan untuk membangun ekosistem usaha yang kondusif. Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan dukungan permodalan yang berkelanjutan serta menempatkan BPD sebagai mitra utama dalam program pembangunan daerah.
Fokus pada Pembiayaan Sektor Produktif
OJK juga mendorong KUB untuk memperkuat kontribusi BPD dalam pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM. Dian menyatakan bahwa konsolidasi dan sinergi melalui KUB diarahkan untuk memperkuat kontribusi BPD dalam pembiayaan sektor produktif.
Dengan peningkatan peran BPD dalam pembiayaan UMKM, diharapkan dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, memperkuat basis usaha lokal, serta mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Komitmen OJK dalam Penguatan BPD
OJK berkomitmen untuk terus mendorong penguatan BPD. Komitmen ini dilaksanakan melalui kebijakan yang terintegrasi, pengawasan yang adaptif, serta sinergi yang erat dengan pemerintah daerah. Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap BPD dapat semakin optimal dalam menjalankan perannya sebagai agen pembangunan di daerah.
Dalam rangka penguatan BPD, OJK akan terus memantau perkembangan dan memberikan arahan yang diperlukan agar BPD dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.



