Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Monday, 12 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Pencuri Motor di Bandar Lampung Tertangkap, Motor Dijual Lagi ke Tuba
    Nasional

    Pencuri Motor di Bandar Lampung Tertangkap, Motor Dijual Lagi ke Tuba

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 February 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penadah Motor Curian Ditangkap Setelah 25 Kali Menerima Kendaraan Ilegal

    Seorang warga dari Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulangbawang, ES (25) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga telah menadah motor hasil curian sebanyak 25 kali. Tersangka ini ditangkap oleh personel Polsek Telukbetung Timur setelah dilakukan penyelidikan terkait aktivitasnya yang mencurigakan.

    Menurut Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, tersangka ES sudah beberapa kali menerima dan menjual kembali motor hasil curian. Kejadian ini terjadi pada Rabu (4/2/2026), di mana pelaku ditemukan sedang berada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (21/1/2026).

    ES diketahui sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya bebas pada tahun 2021. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan 17 keping plat nomor kendaraan (TNKB) yang diduga berasal dari motor hasil curian. Dari pengakuan tersangka, ia mengakui bahwa dirinya sudah 25 kali menerima motor curian dan kemudian membawanya ke wilayah Tulangbawang untuk dijual kembali.

    Motor-motor hasil curian ini dibawa menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Tulangbawang. Di sana, motor tersebut diterima oleh rekannya yang berinisial MK, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Pihak kepolisian melakukan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka berinisial BS.

    Tersangka BS pernah ditangkap oleh Polsek Sukarame dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Selain menjual ke wilayah Tulangbawang, polisi menduga bahwa pelaku juga menjual motor hasil curian ke wilayah kabupaten lain di Provinsi Lampung.

    Kompol Toni Apriadi, Kapolsek Telukbetung Timur, menyampaikan bahwa di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur terdapat satu laporan polisi terkait aksi curanmor yang melibatkan pelaku ES. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pihaknya menemukan beberapa penadah motor curian di Bandar Lampung. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan adanya pelaku lain yang terlibat.

    Polisi juga sedang mendalami kasus ini guna mencari tahu lebih lanjut mengenai sepeda motor hasil curian yang dijual oleh pelaku ke wilayah Tulangbawang. Akibat perbuatannya tersebut, ES dijerat dengan pasal 477 KUHPidana Junto Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

    Aktivitas Penadah Motor Curian di Bandar Lampung

    • Pengungkapan kasus berawal dari pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor.
    • Tersangka BS pernah ditangkap oleh Polsek Sukarame dan saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
    • Penjualan motor curian tidak hanya dilakukan ke wilayah Tulangbawang, tetapi juga ke wilayah kabupaten lain di Provinsi Lampung.
    • Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap penadah motor curian di Bandar Lampung.
    • Pelaku ES dijerat dengan pasal 477 KUHPidana Junto Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Pasar Perhatikan Aksi Demo, IHSG Melemah Di Pembukaan

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?