Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 23 Juli 2026
Trending
  • BPTD Jambi Bungkam, Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP pada Sejumlah Proyek Konstruksi Tahun 2025 Mengemuka
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Pencuri Motor di Bandar Lampung Tertangkap, Motor Dijual Lagi ke Tuba
Nasional

Pencuri Motor di Bandar Lampung Tertangkap, Motor Dijual Lagi ke Tuba

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penadah Motor Curian Ditangkap Setelah 25 Kali Menerima Kendaraan Ilegal

Seorang warga dari Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulangbawang, ES (25) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga telah menadah motor hasil curian sebanyak 25 kali. Tersangka ini ditangkap oleh personel Polsek Telukbetung Timur setelah dilakukan penyelidikan terkait aktivitasnya yang mencurigakan.

Menurut Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, tersangka ES sudah beberapa kali menerima dan menjual kembali motor hasil curian. Kejadian ini terjadi pada Rabu (4/2/2026), di mana pelaku ditemukan sedang berada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (21/1/2026).

ES diketahui sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya bebas pada tahun 2021. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan 17 keping plat nomor kendaraan (TNKB) yang diduga berasal dari motor hasil curian. Dari pengakuan tersangka, ia mengakui bahwa dirinya sudah 25 kali menerima motor curian dan kemudian membawanya ke wilayah Tulangbawang untuk dijual kembali.

Motor-motor hasil curian ini dibawa menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Tulangbawang. Di sana, motor tersebut diterima oleh rekannya yang berinisial MK, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Pihak kepolisian melakukan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka berinisial BS.

Tersangka BS pernah ditangkap oleh Polsek Sukarame dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Selain menjual ke wilayah Tulangbawang, polisi menduga bahwa pelaku juga menjual motor hasil curian ke wilayah kabupaten lain di Provinsi Lampung.

Kompol Toni Apriadi, Kapolsek Telukbetung Timur, menyampaikan bahwa di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur terdapat satu laporan polisi terkait aksi curanmor yang melibatkan pelaku ES. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pihaknya menemukan beberapa penadah motor curian di Bandar Lampung. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan adanya pelaku lain yang terlibat.

Polisi juga sedang mendalami kasus ini guna mencari tahu lebih lanjut mengenai sepeda motor hasil curian yang dijual oleh pelaku ke wilayah Tulangbawang. Akibat perbuatannya tersebut, ES dijerat dengan pasal 477 KUHPidana Junto Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Aktivitas Penadah Motor Curian di Bandar Lampung

  • Pengungkapan kasus berawal dari pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor.
  • Tersangka BS pernah ditangkap oleh Polsek Sukarame dan saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
  • Penjualan motor curian tidak hanya dilakukan ke wilayah Tulangbawang, tetapi juga ke wilayah kabupaten lain di Provinsi Lampung.
  • Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap penadah motor curian di Bandar Lampung.
  • Pelaku ES dijerat dengan pasal 477 KUHPidana Junto Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Inggris Tuduh Iran Serang di Selat Hormuz, 3 Kapal Jadi Korban

11 Juli 2026

Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan atas Penurunan Stunting Jatim 14,7 Persen

11 Juli 2026

Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

BPTD Jambi Bungkam, Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP pada Sejumlah Proyek Konstruksi Tahun 2025 Mengemuka

14 Juli 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?