Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 27 Februari 2026
Trending
  • Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 23 Februari 2026: Keuangan, Keberuntungan, Karier, Kesehatan, Perjalanan, Cinta, dan Kesehatan Mental
  • Bacaan Liturgi Senin 23 Februari 2026, Pekan Prapaskah I Tahun A
  • Skutik Retro Honda dengan Mesin 150cc yang Mewah
  • Film Korea ringan dan menghibur untuk hari Minggu!
  • IIMS 2026 Rekor 580 Ribu Pengunjung, Transaksi Capai Rp8,7 Triliun
  • Spesifikasi dan Harga Hyundai Palisade 2023 Bekas, Ideal untuk Keluarga
  • Film Baru Februari 2026: Lengkap dari Indonesia, Hollywood, dan Animasi
  • Jadwal MotoGP Thailand 2026, Lorenzo: Gaya Marquez Kini Lebih Halus
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Naik atau Tidak? Ini Gaji PNS 2026 Golongan I-IV
Politik

Naik atau Tidak? Ini Gaji PNS 2026 Golongan I-IV

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dalam Evaluasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah belum dapat memastikan adanya kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2026. Keputusan tersebut akan diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan negara pada kuartal pertama tahun 2026.

Menurut Purbaya, pemerintah sedang melakukan sinkronisasi kebijakan untuk memantau perkembangan realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja negara. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan strategi belanja pemerintah ke depan.

Ia menegaskan bahwa keputusan terkait kebijakan belanja, termasuk kemungkinan penyesuaian gaji PNS, akan ditentukan setelah kinerja keuangan pada triwulan pertama 2026 dapat dilihat secara menyeluruh. “Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya dikutip dari Antara, Rabu (31/12/2025).

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan arah perekonomian nasional berjalan selaras dengan kebijakan fiskal yang telah disusun. Evaluasi tersebut dinilai penting sebelum mengambil keputusan yang berpotensi memengaruhi belanja negara ke depan. “Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” tambahnya.

Daftar Lengkap Gaji PNS 2026 Golongan I–IV

Hingga awal 2026, gaji pegawai negeri sipil (PNS) masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2024. Saat itu, pemerintah resmi menyesuaikan gaji PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan skema gaji pokok baru berdasarkan golongan jabatan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia. Secara keseluruhan, penyesuaian gaji PNS pada 2024 mencapai delapan persen dan berlaku untuk seluruh golongan, mulai dari Ia hingga IVe.

Berikut rincian gaji pokok PNS yang masih berlaku hingga saat ini:

Gaji Pokok PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800–Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400

Gaji Pokok PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600

Gaji Pokok PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700

Gaji Pokok PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200

Dengan mengetahui daftar gaji PNS yang masih berlaku hingga 2026, masyarakat, khususnya calon aparatur sipil negara, dapat memahami besaran gaji pokok sesuai golongan serta menjadikannya acuan dalam perencanaan keuangan pribadi.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Gubernur AS Minta Trump Kembalikan Dana Usai MA Batalkan Tarif Global

25 Februari 2026

Mari Beralih ke Tas Ramah Lingkungan, Pemkab Bangka Selatan Ajak Warga Tinggalkan Plastik

25 Februari 2026

Diksi Kasar Guncang Istana, Ketua BEM UGM Minta Maaf ke Prabowo atas Kata ‘Bodoh’

25 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 23 Februari 2026: Keuangan, Keberuntungan, Karier, Kesehatan, Perjalanan, Cinta, dan Kesehatan Mental

27 Februari 2026

Bacaan Liturgi Senin 23 Februari 2026, Pekan Prapaskah I Tahun A

27 Februari 2026

Skutik Retro Honda dengan Mesin 150cc yang Mewah

27 Februari 2026

Film Korea ringan dan menghibur untuk hari Minggu!

27 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?