Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 16 Maret 2026
Trending
  • Honda Beat Street Brown 2026: Tampil Beda di Pasar Motor Matik
  • 4 cara mengubah baju bekas jadi uang banyak
  • Alhamdulillah, 5 Bantuan Sosial Cair Maret 2026, Cek NIK Anda Segera!
  • Sulok: Jalannya Ketenangan di Tengah Keributan
  • Perang Iran vs AS dan Israel Memasuki Pekan Kedua, Teheran Tidak Menyerah
  • Perjalanan kasus Delpedro cs dari penangkapan hingga pembebasan
  • Tidak Ada Kata Mundur, Iran Menolak Gencatan Senjata: Perlawanan Berlanjut Hingga AS-Israel Pergi
  • Bobotoh masih terpaut, David da Silva panas, Persib Bandung diminta kembali juara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»MK Terima Seluruh Perbaikan Permohonan Uji Materiil UU Hak Cipta
Politik

MK Terima Seluruh Perbaikan Permohonan Uji Materiil UU Hak Cipta

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
MK Terima Seluruh Perbaikan Permohonan Uji Materiil UU Hak Cipta
Hakim Konstitusi Saldi Isra.(Dok. MI/Usman Iskandar)

VIBRASI Suara Indonesia (VISI) kembali menyuarakan aspirasi pelaku pertunjukan musik dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perbaikan Permohonan Pengujian Materiil atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang membahas perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025.

“Sidang Perkara Nomor 28 dan 37 Rabu, 7 Mei 2025 dibuka untuk umum,” ujar hakim MK, Saldi Isra saat persidangan, Rabu (7/5).

MK telah menerima seluruh perbaikan permohonan, termasuk masukan dari para hakim konstitusi. Seluruh bukti permohonan, P-1 hingga P-106 dinyatakan sah. Kemudian, tidak ada satu pun Pemohon yang menarik diri dari permohonan.

Baca juga : Puluhan Musisi Gugat UU Hak Cipta di MK, Persoalkan Hak Royalti

Sidang tersebut juga menandai selesainya tahap administratif dan substansi awal permohonan. Sidang akan dilanjutkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dijadwalkan minggu depan.

Jika mayoritas hakim menyatakan sudah cukup jelas, putusan dapat langsung dijatuhkan tanpa melalui sidang pleno. Namun, apabila dinilai masih perlu pendalaman, perkara ini akan dibawa ke rapat pleno untuk pembahasan lebih lanjut.

Diketahui, VISI, bersama para pemohon dari kalangan penyanyi profesional, menegaskan bahwa ketidakpastian hukum mengenai hak pertunjukan dan sistem perizinan lagu telah menimbulkan kerugian konstitusional nyata. Dua pemohon yang menjadi perhatian dalam sidang hari ini adalah Tantri Kotak dan Hedi Yunus. Keduanya menyampaikan dampak langsung dari pemberlakuan sistem direct licensing secara sepihak oleh pencipta lagu.

Baca juga : Jangan Alergi Potensi PSU Pilkada Jilid II

Penyanyi yang tergabung dalam VISI merasa keberatan karena mereka turut membesarkan dan mempopulerkan lagu-lagu tersebut, terutama penyanyi original. Bahkan banyak penyanyi yang juga menjadi produser dari karya-karya mereka. Mereka memberikan tenaga, mempromosikannya, dan bahkan mengeluarkan materi untuk karya-karya tersebut.

Tantri mengaku terpaksa menghentikan penampilan lagu-lagu hits ciptaan mantan rekan satu band karena adanya larangan dan somasi, meskipun lagu-lagu tersebut telah menjadi bagian penting dari karier dan identitas musikalnya.

Sementara Hedi Yunus, penyanyi senior dari grup Kahitna, juga harus menghentikan penampilan lagu “Melamarmu” akibat tekanan penggunaan lisensi langsung yang menimbulkan ketakutan hukum.

“VISI menilai situasi ini sebagai bentuk ketidakadilan sistemik yang membatasi ruang berekspresi para musisi dan pelaku seni pertunjukan lainnya, serta bertentangan dengan jaminan hak atas rasa aman, kepastian hukum, dan kebebasan berkarya sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” ungkap Visi melalui keterangannya, Rabu (7/5).

“VISI berharap Mahkamah Konstitusi dapat melihat pentingnya menjamin rasa aman dan keadilan hukum bagi para pelaku pertunjukan, serta mendesak agar UU Hak Cipta dikaji ulang untuk memberikan perlindungan yang setara, adil, dan sejalan dengan prinsip konstitusional.” (H-3)

Cipta Hak Materiil Perbaikan Permohonan seluruh Terima Uji
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tidak Ada Kata Mundur, Iran Menolak Gencatan Senjata: Perlawanan Berlanjut Hingga AS-Israel Pergi

15 Maret 2026

Alhamdulillah, 5 Bantuan Sosial Cair Maret 2026, Cek NIK Anda Segera!

15 Maret 2026

Naquib Al-Attas dan Warisan Intelektual untuk Peradaban Islam Modern

15 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Honda Beat Street Brown 2026: Tampil Beda di Pasar Motor Matik

16 Maret 2026

4 cara mengubah baju bekas jadi uang banyak

15 Maret 2026

Alhamdulillah, 5 Bantuan Sosial Cair Maret 2026, Cek NIK Anda Segera!

15 Maret 2026

Sulok: Jalannya Ketenangan di Tengah Keributan

15 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?