Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wednesday, 14 October 2026
Trending
  • Daftar 20 Mobil Terlaris September 2026, Atto 1 Masih Dipuncak
  • Aprilia Bakal Terapkan Team Order, Kata Kubu Marquez
  • Apple siapkan iPhone Air 2, ini bocoran fitur dan jadwal rilisnya
  • Mengenal RTX AI PC: Senjata Rahasia Mahasiswa & Pekerja Modern
  • Waspada Agen AI Liar: Peringatan Keras PM Singapura Lawrence Wong
  • Home Charging vs SPKLU: Mana yang Lebih Ramah di Kantong?
  • Sarwendah Tantang Uji Forensik, Bantah Video Call Ruben Onsu Editan
  • Fakta Baru Kericuhan Pekerja Proyek dan Satpol PP Terungkap, Bukan karena Nasi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Menteri Tenaga Kerja Jelaskan Alasan Formula UMP 2026 Gunakan Rentang Alfa 0,5-0,9
Politik

Menteri Tenaga Kerja Jelaskan Alasan Formula UMP 2026 Gunakan Rentang Alfa 0,5-0,9

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 December 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan penjelasan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru saja disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. PP ini menjadi dasar perhitungan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Yassierli menjelaskan bahwa dalam formula UMP 2026, komponen alfa atau indeks tertentu mengalami perluasan dibandingkan aturan sebelumnya. Namun, komponen lain seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi tetap berlaku. Ia menyampaikan bahwa nilai alfa yang ditetapkan oleh Presiden adalah antara 0,5 hingga 0,9.

“Alfa ini diambil oleh Pak Presiden, dengan rentang 0,5 sampai 0,9,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Lebih lanjut, PP tersebut memaknai alfa sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebagai instrumen bagi daerah, alfa juga menjadi alat untuk menyesuaikan upah dengan disparitas yang ada saat ini. Yassierli menegaskan bahwa penetapan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam penetapan upah minimum.

“Jadi kalau tadi ada yang bertanya, berapa kenaikannya? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilih 0,6, 0,7, 0,8, bahkan bisa juga 5,5,” katanya.

Ia juga mendorong adanya dialog dalam penetapan upah minimum di setiap daerah. Selain itu, ia berharap agar Dewan Pengupahan Daerah lebih bijak dalam melihat, menentukan, dan memberikan rekomendasi sesuai kondisi masing-masing daerah.

“Ada daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi hanya di satu atau dua kabupaten. Tentu akan berbeda jika pertumbuhan ekonominya lebih merata,” ujarnya.

Yassierli menekankan bahwa PP pengupahan ini telah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. Selain perluasan alfa, kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk aktif memberikan rekomendasi penetapan UMP 2026 juga menjadi kebaruan lainnya.

“Karena mereka yang paling tahu kondisi daerahnya masing-masing dan ada pertimbangan terkait KHL [kebutuhan hidup layak],” jelas Yassierli.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2026.

Hal ini disampaikan oleh Menaker Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2025) malam. “Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah sebagai berikut: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9. Keputusan ini diambil setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja dan buruh.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

PGRI Desak Kepastian Pencairan TPG Guru Non-ASN

14 October 2026

Opini: Kritik Tak Pernah Padam

14 October 2026

Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

31 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Daftar 20 Mobil Terlaris September 2026, Atto 1 Masih Dipuncak

14 October 2026

Aprilia Bakal Terapkan Team Order, Kata Kubu Marquez

14 October 2026

Apple siapkan iPhone Air 2, ini bocoran fitur dan jadwal rilisnya

14 October 2026

Mengenal RTX AI PC: Senjata Rahasia Mahasiswa & Pekerja Modern

14 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?