Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan penjelasan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru saja disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. PP ini menjadi dasar perhitungan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Yassierli menjelaskan bahwa dalam formula UMP 2026, komponen alfa atau indeks tertentu mengalami perluasan dibandingkan aturan sebelumnya. Namun, komponen lain seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi tetap berlaku. Ia menyampaikan bahwa nilai alfa yang ditetapkan oleh Presiden adalah antara 0,5 hingga 0,9.
“Alfa ini diambil oleh Pak Presiden, dengan rentang 0,5 sampai 0,9,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, PP tersebut memaknai alfa sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebagai instrumen bagi daerah, alfa juga menjadi alat untuk menyesuaikan upah dengan disparitas yang ada saat ini. Yassierli menegaskan bahwa penetapan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam penetapan upah minimum.
“Jadi kalau tadi ada yang bertanya, berapa kenaikannya? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilih 0,6, 0,7, 0,8, bahkan bisa juga 5,5,” katanya.
Ia juga mendorong adanya dialog dalam penetapan upah minimum di setiap daerah. Selain itu, ia berharap agar Dewan Pengupahan Daerah lebih bijak dalam melihat, menentukan, dan memberikan rekomendasi sesuai kondisi masing-masing daerah.
“Ada daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi hanya di satu atau dua kabupaten. Tentu akan berbeda jika pertumbuhan ekonominya lebih merata,” ujarnya.
Yassierli menekankan bahwa PP pengupahan ini telah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. Selain perluasan alfa, kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk aktif memberikan rekomendasi penetapan UMP 2026 juga menjadi kebaruan lainnya.
“Karena mereka yang paling tahu kondisi daerahnya masing-masing dan ada pertimbangan terkait KHL [kebutuhan hidup layak],” jelas Yassierli.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2026.
Hal ini disampaikan oleh Menaker Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2025) malam. “Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah sebagai berikut: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9. Keputusan ini diambil setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja dan buruh.



