Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, 9 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Politik»Mengukur Keuntungan dan Kerugian Perjanjian Dagang RI-AS
    Politik

    Mengukur Keuntungan dan Kerugian Perjanjian Dagang RI-AS

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 February 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Peluang dan Tantangan di Balik Perjanjian

    Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani kesepakatan dagang bernama Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan judul “Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance” di Washington DC pada hari Kamis (19/2/2026). Perjanjian ini menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan bilateral antara dua negara.

    Perjanjian tersebut memberikan fasilitas tarif 0% untuk sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia, termasuk produk yang sangat bergantung pada pasar AS seperti tekstil dan garmen yang bersyarat kuota, CPO, serta semikonduktor. Sebagai kompensasi, Indonesia akan menghapus tarif hampir semua barang asal AS dan wajib mengimpor barang-barang dari Negeri Paman Sam senilai US$33 miliar dalam lima tahun ke depan. Barang-barang tersebut mencakup produk energi, aviasi, hingga pertanian.

    Selain itu, pemerintah Indonesia juga sepakat untuk menghapus berbagai hambatan dagang non-tarif bagi AS, seperti pengecualian aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), label halal, hingga lisensi impor. Hal ini diharapkan dapat mempercepat aliran perdagangan antara kedua negara.

    Potensi dan Manfaat Perjanjian

    Menurut Deni Friawan, peneliti senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), perjanjian ini bukan hanya tentang penghapusan tarif bea masuk. Menurutnya, ART memadukan perdagangan, investasi, teknologi, dan keamanan ekonomi dalam satu kerangka strategis.

    Dari sisi peluang, Deni menyatakan bahwa akses ekspor Indonesia ke pasar AS kini menjadi lebih stabil. Hilangnya ketidakpastian tarif resiprokal membuka keran ekspansi yang lebih luas bagi produk unggulan domestik. Selain itu, perjanjian ini juga diharapkan dapat memperdalam integrasi Indonesia dalam rantai pasok strategis dengan AS, terutama di bidang mineral kritis dan energi transisi seperti electric vehicle (EV), baterai, dan rare earth.

    Di tengah tren perlambatan ekonomi global dan proteksionisme, kepastian hubungan dagang dengan AS memberikan keamanan tersendiri. Indonesia kini memiliki momentum untuk mendiversifikasi pasar ekspor mineralnya agar tidak melulu bergantung pada China. Transparansi regulasi dan penguatan hak kekayaan intelektual dalam ART juga berpotensi mendongkrak aliran penanaman modal asing langsung.

    Risiko dan Tantangan

    Namun, Deni juga mengingatkan adanya risiko struktural dari kesepakatan dagang RI-AS. Dia melihat sejumlah poin dalam ART berpotensi memangkas fleksibilitas strategi industrialisasi nasional. Misalnya, pembatasan kewajiban transfer teknologi, pelonggaran pembatasan kepemilikan asing di sektor strategis, serta komitmen alignment pada rezim ekspor AS berarti mengurangi fleksibilitas Indonesia.

    Deni merujuk Article 3.4 ayat (1) ART yang mengatur bahwa Indonesia tidak akan memaksakan AS mentransfer atau memberikan akses ke teknologi tertentu sebagai syarat melakukan bisnis di Tanah Air. Selain itu, Annex III Article 2.28 menyatakan bahwa Indonesia akan mengizinkan investasi asing tanpa batasan kepemilikan untuk investor AS di sektor pertambangan, pemrosesan ikan, proyek pembangunan berbasis alam, layanan ekosistem, solusi efisiensi sumber daya alam, penerbitan, layanan pengiriman, transportasi darat, penyiaran, dan layanan finansial.

    Article 5.2 ayat (1) juga mengatur bahwa kerja sama RI-AS untuk membatasi transaksi warganya dengan individu dan entitas yang termasuk dalam daftar hitam Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan AS. Bahkan, ayat (4) secara spesifik menyatakan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan AS untuk mengatur perdagangan teknologi dan barang yang sensitif, selaras dengan kontrol ekspor Negeri Paman Sam.

    Pengaruh Geopolitik

    Lebih jauh, Deni menyoroti aspek geopolitik yang dinilai paling sensitif dalam ART. Dia khawatir dengan mewajibkan Indonesia menyelaraskan diri terhadap kebijakan keamanan ekonomi AS, termasuk kontrol ekspor dan sanksi terhadap negara ketiga, secara implisit menggeser posisi bebas-aktif Indonesia.

    Article 5.1 ART memang mengatur bahwa jika AS memberlakukan pembatasan impor atas barang atau jasa dari negara ketiga maka Indonesia harus memberlakukan kebijakan setara terhadap negara ketiga tersebut. Hal ini bukan hanya “memaksa” Indonesia untuk memilih blok, tetapi juga mempersempit ruang manuver Indonesia ketika dinamika global makin terpolarisasi.

    Kesimpulan

    Akhirnya, CSIS menyimpulkan bahwa pakta ART tidak secara inheren menguntungkan atau merugikan, melainkan hanyalah instrumen. Tanpa penguatan kapasitas industri dan kompensasi bagi sektor rentan, ART hanya akan menjadi mekanisme integrasi pasif. Sebaliknya, dengan strategi yang terukur, Deni melihat pakta ini bisa menjadi pijakan transformasi struktural bagi Indonesia.

    “Tantangannya bukan pada teks perjanjian yang telah disepakati saat ini, melainkan pada bagaimana kemampuan negara ini mengatur ulang posisi ekonominya sendiri,” tutup Deni.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

    31 August 2026

    Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?