Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin
  • Messi Dapati Tempat di Timnas Argentina Piala Dunia 2026
  • Rosa Sofi Meninggal Sebelum Wisuda, Kecelakaan Saat Akan Donorkan Darah untuk Teman, Diwakili Ibu
  • Cara Beijing Memahami Amerika
  • 5 Miliarder Muda dengan Kekayaan Luar Biasa Tahun 2026
  • Ramalan Zodiak Hari Ini: Nasib, Rezeki, dan Peluang 11 Mei 2026
  • Demo Penolakan Pergub JKA Berlanjut, Jubir Aceh Apresiasi Kepedulian Mahasiswa
  • 5 manfaat kabin mobil senyap untuk kenyamanan dan fokus berkendara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Masih Tidak Puas, Dokter Richard Lee Ditahan, Doktif Kembali Bongkar Produk: Penipuan yang Lebih Besar
Hukum

Masih Tidak Puas, Dokter Richard Lee Ditahan, Doktif Kembali Bongkar Produk: Penipuan yang Lebih Besar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Maret 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Keterlibatan Richard Lee dalam Kasus Penipuan Produk Kecantikan

Richard Lee, seorang dokter kecantikan, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Hal ini dilakukan setelah laporan dari Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) yang menyoroti produk kecantikan yang diproduksi oleh pabrik milik Richard Lee. Doktif mengklaim bahwa hasil uji laboratorium tidak menemukan kandungan ascorbic acid yang tercantum pada label produk. Ia memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare dan mengajak publik untuk tidak mempercayai produk yang terkait dengan kasus ini.

Persoalan yang Muncul dalam Produksi Kosmetik

Dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Doktif memperlihatkan salah satu produk yang disebut diproduksi di pabrik milik Richard Lee. Ia menyebut produk tersebut sebagai GODDES HAIR dan mengatakan bahwa dugaan penipuannya lebih besar karena melibatkan pabrik dari tersangka DRL. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara komposisi yang tercantum di kemasan dengan kandungan produk. Salah satu bahan yang diklaim dalam produk tersebut tidak ditemukan dalam hasil uji laboratorium. Ini membuat Doktif menduga adanya skala dugaan penipuan yang lebih besar karena melibatkan pabrik produksi.

Imbauan kepada Masyarakat

Di tengah polemik tersebut, Doktif mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan maupun skincare yang beredar di pasaran. Ia juga mengajak publik untuk tidak lagi mempercayai produk dari pihak yang sedang tersandung masalah hukum tersebut. “Jadi untuk masyarakat selamatkan uang kalian, lakukan cancel culture. Hentikan untuk mempercayai oknum satu ini, berikan dia efek jera,” ujar Doktif.

Penahanan Richard Lee

Richard Lee ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut Richard Lee ditahan pada Jumat (6/3/2026) malam. Sebelum ditahan, Richard menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan. Di sela-sela pemeriksaan, Richard juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.

Penjelasan dari Pihak Kepolisian

Menurut Budi, Richard Lee ditahan karena dinilai menghambat proses penyidikan. Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok. Selain itu, Richard Lee juga tidak hadir pada wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026. Berdasarkan hal tersebut, pihak kepolisian menahan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya sekira pukul 21.50 WIB setelah dilakukan pengecekan kesehatan.

Rencana Syukuran dari Doktif

Atas penangkapan dokter Richard Lee, Doktif berencana menggelar acara syukuran. Menurut dia, momen tersebut menjadi bentuk keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. “Insya Allah besok Doktif akan syukuran bersama dengan teman-teman tuna netra dan panti asuhan.” Ia menilai penahanan ini merupakan jawaban bagi masyarakat yang selama ini merasa menjadi korban dari berbagai pernyataan yang dianggap menyesatkan.

Perkembangan Kasus

Kasus ini berawal ketika konsumen membeli produk White Tomato dari Richard Lee melalui marketplace dengan harga Rp 670.100. Produk tersebut kemudian dipersoalkan karena diduga tidak sesuai dengan klaim pada kemasan. Pada 23 Oktober 2024, konsumen yang sama membeli produk DNA Salmon seharga Rp 1.032.700, yang setelah diterima diduga sudah tidak steril. Kasus serupa terjadi kembali pada 2 November 2024, saat konsumen membeli Miss V Stem Cell by Athena Group seharga Rp 922.000. Produk tersebut ternyata hasil repacking dari produk RE.Q ping.

Kronologi Perseteruan Doktif dan Richard Lee

12 Oktober 2024

Awal perkara bermula ketika seorang konsumen membeli produk kecantikan White Tomato milik dr. Richard Lee melalui marketplace. Produk tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak yang kemudian menjadi bagian dari laporan terhadap Richard Lee.

2 Desember 2024

Influencer kecantikan dr. Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Richard Lee dilaporkan terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

6 Maret 2025

Tidak tinggal diam, Richard Lee juga melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, setelah Doktif menuding Richard Lee menjalankan praktik klinik tanpa izin.

12 Desember 2025

Polisi menetapkan Doktif sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee. Namun dalam kasus ini, Doktif tidak langsung ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

15 Desember 2025

Giliran dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan Doktif. Ia dijerat dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

23 Desember 2025

Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka kepada Richard Lee. Namun Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang.

6 Januari 2026

Polisi menjadwalkan mediasi antara Richard Lee dan Doktif, namun proses tersebut mengalami penundaan karena menunggu kehadiran kedua pihak.

7 Januari 2026

Richard Lee dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Polda Metro Jaya setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang.

26 Januari 2026

Dokter Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

10 Februari 2026

Polda Metro Jaya resmi menerbitkan status pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Richard Lee.

11 Februari 2026

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026) menetapkan penolakan terhadap praperadilan Richard Lee.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin

15 Mei 2026

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026

Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin

15 Mei 2026

Messi Dapati Tempat di Timnas Argentina Piala Dunia 2026

15 Mei 2026

Rosa Sofi Meninggal Sebelum Wisuda, Kecelakaan Saat Akan Donorkan Darah untuk Teman, Diwakili Ibu

15 Mei 2026

Cara Beijing Memahami Amerika

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?