Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 18 Mei 2026
Trending
  • Apa Itu Staycation? Pengertian, Manfaat, dan Perbedaannya dengan Liburan
  • Jika Baterai Ponsel Selalu Habis, Anda Mungkin Punya 8 Sifat Tak Terduga Ini
  • Apa Itu Rebalancing Saham MSCI yang Bikin Pasar Guncang?
  • Profil Roy Riady, Jaksa yang Menuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook
  • Trump Buka Rahasia Pertemuan dengan Xi Jinping: China Siap Beli Minyak dan Pesawat Boeing AS
  • Prediksi Skor Frankfurt vs Stuttgart Bundesliga 16 Mei 2026 Pukul 20.30 WIB
  • Hotel Baru Crowne Plaza Labuan Bajo, Nikmati Keindahan Flores
  • Liga Bola Voli Putra AVC 2026 Jadi Peluang Emas bagi UMKM dan Hotel Pontianak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Marten Basaur Jadi Tersangka, Diduga Pemodal Tambang Emas Ilegal Gorontalo
Nasional

Marten Basaur Jadi Tersangka, Diduga Pemodal Tambang Emas Ilegal Gorontalo

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover29 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Marten Yosi Basaur, Tersangka Tambang Emas Ilegal di Pohuwato

Seorang pria paruh baya yang pernah menjadi sorotan dalam kasus pertambangan emas ilegal di Gorontalo kini telah ditangkap oleh aparat kepolisian. Marten Yosi Basaur, yang sebelumnya hanya menjadi saksi dalam penyelidikan, kini resmi menjadi tersangka atas dugaan praktik pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pohuwato.

Awalnya, Marten hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun setelah dilakukan gelar perkara, statusnya naik menjadi tersangka. Hal ini terjadi karena penyidik menemukan bukti-bukti kuat bahwa Marten merupakan pemodal utama dari aktivitas tambang emas ilegal yang terorganisir.

Peran Marten dalam Aktivitas Tambang Ilegal

Kasus ini berawal dari pengungkapan aktivitas pertambangan tanpa izin pada 6 Mei 2025 di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Dalam operasi tersebut, Marten tidak bekerja sendirian. Ia bersama delapan tersangka lain yang menjalankan kegiatan pertambangan secara ilegal.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruli Pardede, semua tersangka dalam kasus ini berada di bawah pengawasan dan bimbingan Marten. Penyidik menyimpulkan bahwa Marten adalah pemodal utama yang membiayai seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Penyidikan dan Pengumpulan Bukti

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan tindak pidana Marten dan rekan-rekannya. Penanganan perkara ini dibagi ke dalam tiga berkas terpisah. Berkas pertama mencakup empat orang pekerja tambang yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas kedua menargetkan operator dan pengawas lapangan yang juga telah memenuhi syarat P21.

Sementara itu, berkas ketiga kini sedang diproses secara terpisah, yaitu untuk Marten Yosi Basaur selaku pemodal atau pengusaha dari kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Marten dan para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Upaya Menghindari Aparat

Selama proses pencarian, Marten disebut melakukan berbagai upaya untuk menghindari aparat. Ia sering berpindah-pindah lokasi, sehingga membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit. Menurut Maruli, polisi sempat melakukan pengecekan ke beberapa penerbangan di Makassar, Manado, Banjarmasin, dan bahkan terdata bahwa Marten pernah berada di Jakarta.

Namun, kerja keras penyidik akhirnya membuahkan hasil. Marten berhasil diamankan di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), pada 24 Desember 2025, menjelang perayaan Natal.

Proses Pemeriksaan

Saat ini, Marten sedang dalam pemeriksaan dari Paminal. Dengan penangkapan ini, kasus tambang emas ilegal di Pohuwato semakin mengarah pada penyelesaian yang lebih transparan dan tegas.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Apa Itu Staycation? Pengertian, Manfaat, dan Perbedaannya dengan Liburan

18 Mei 2026

Profil Roy Riady, Jaksa yang Menuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook

18 Mei 2026

Liga Bola Voli Putra AVC 2026 Jadi Peluang Emas bagi UMKM dan Hotel Pontianak

18 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Apa Itu Staycation? Pengertian, Manfaat, dan Perbedaannya dengan Liburan

18 Mei 2026

Jika Baterai Ponsel Selalu Habis, Anda Mungkin Punya 8 Sifat Tak Terduga Ini

18 Mei 2026

Apa Itu Rebalancing Saham MSCI yang Bikin Pasar Guncang?

18 Mei 2026

Profil Roy Riady, Jaksa yang Menuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook

18 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?