Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, 9 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Politik»Mantan Karyawan Nadiem yang Mengundurkan Diri Akibat Tekanan Proyek Chromebook dan Takut Jurist Tan
    Politik

    Mantan Karyawan Nadiem yang Mengundurkan Diri Akibat Tekanan Proyek Chromebook dan Takut Jurist Tan

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 February 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengakuan Mantan PPK Direktorat SD Kemendikbudristek yang Mundur Karena Takut

    Bambang Hadi Waluyo, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengungkapkan alasan mundurnya ia dari jabatan tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena rasa takut dan tekanan psikis yang dialaminya selama menangani proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.

    Pengakuan Bambang dilakukan saat ia menjadi saksi dalam sidang kasus Chromebook dengan terdakwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (9/2/2026). Dalam kesaksian itu, Bambang menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam penentuan harga pengadaan Chromebook.

    Alasan Mundur dari Jabatan PPK

    Di awal persidangan, Bambang menjelaskan bahwa ia merasa ada perubahan dalam proses pengadaan. Awalnya, sistem operasi yang digunakan adalah Windows, namun seiring dengan kepemimpinan Nadiem Makarim, pengadaan beralih ke Chromebook. Ia merasa bahwa perubahan ini akan membawa masalah, mengingat pengadaan sebelumnya tidak berjalan maksimal.

    Selain itu, Bambang juga mengaku awam dalam hal Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Ia menyatakan bahwa dari awal ia menolak untuk menjadi PPK TIK. Namun, akhirnya ia dipilih untuk posisi tersebut.

    Jaksa kemudian menanyakan apakah Bambang mengalami tekanan psikis hingga memengaruhi kesehatannya. Bambang menjawab bahwa saat itu kadar gula darahnya tinggi dan merasa sempoyongan, meskipun tidak sampai dirawat di rumah sakit.

    Kekhawatiran Terhadap Spesifikasi Teknis

    Bambang menyampaikan bahwa ia khawatir spesifikasi teknis pengadaan TIK telah diarahkan. Ia menjelaskan bahwa pengadaan ini sangat besar dan spesifikasi yang sebelumnya dikaji ternyata berbeda saat pelaksanaan. Ia takut akan terjadi masalah besar.

    Selain itu, Bambang mengungkapkan bahwa ia baru pertama kali menjadi PPK digitalisasi dan merasa tidak paham sepenuhnya tentang teknologi tersebut. Menurutnya, dari kuesioner di lapangan, pengguna lebih memilih Windows. Ada orang yang bilang, “Nanti saya bantu kalau ada masalah.”

    Ancaman dari Konsultan

    Bambang menyebut nama M Ikhsan sebagai orang yang awalnya berjanji akan membantunya. Namun, ketika pengadaan berlangsung, Ikhsan justru ikut mengancam dan mengintimidasi Bambang. Hal ini membuat Bambang sulit tidur, merasa sakit, dan akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum pengadaan selesai.

    Takut dengan Jurist Tan

    Dalam kesaksian lain, Bambang mengaku takut dengan staf ahli Nadiem Makarim saat itu, yaitu Jurist Tan. Hal ini terungkap saat tim pengacara Nadiem bertanya alasan Bambang mau menerima jabatan PPK Direktorat SD Kemendikbudristek tahun 2020 silam.

    Bambang menjawab bahwa ia melekat pada jabatan tersebut, namun pengacara Nadiem terus mencecarnya. Saat ditanya apakah ia takut dengan Jurist Tan, Bambang sempat hening sejenak tidak menjawab. Setelah beberapa kali ditanya, akhirnya ia mengakui bahwa ia takut karena seluruh tim struktural di bawahnya juga takut terhadap sosok mantan stafsus Nadiem tersebut.

    Bambang menjelaskan bahwa ia takut karena dikhawatirkan tidak melaksanakan perintah. Di kasus ini, Jurist Tan sudah ditetapkan tersangka, namun hingga kini keberadaannya belum diketahui alias buron.

    Kasus Pengadaan Chromebook

    Dalam surat dakwaannya, penuntut umum menyebutkan bahwa para terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.

    Para terdakwa membuat review kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengakibatkan kegagalan pelaksanaan, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).

    Selain itu, perbuatan para terdakwa menyusun harga satuan dan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2020 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa dilengkapi survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK berupa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

    Kemudian melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung referensi harga yang memadai.

    Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal dari angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

    31 August 2026

    Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?