Perubahan Hukum di Indonesia: KUHP dan KUHAP yang Baru
Pada hari Jumat (2/1), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku. Hal ini menandai perubahan penting dalam sistem hukum Indonesia yang sebelumnya dianggap sebagai warisan dari masa penjajahan Belanda dan Orde Baru.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa UU Nomor 1/2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20/2025 tentang KUHAP merupakan undang-undang baru yang diharapkan mampu menjadi alat bagi rakyat untuk mencari keadilan, bukan sekadar alat represif bagi pemerintah. Menurutnya, perjuangan panjang mengganti sistem hukum lama akhirnya terwujud setelah 29 tahun Reformasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan selama lebih dari satu abad. Momentum ini juga membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menko Yusril.
Namun, sejak ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, KUHP versi termutakhir terus dikritik karena dinilai memiliki pasal-pasal yang berbahaya bagi demokrasi dan penegakan hukum. Begitu juga dengan KUHAP, undang-undang yang kini menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025 ini juga mendapat kritik.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, mengatakan ada ancaman hukum untuk demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan kepada aparat. Dalam KUHP yang baru, pasal 256 justru menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat dikena pidana.
Isnur menjelaskan bahwa pasal ini memuat norma baru yang akan mempidanakan orang yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum tanpa pemberitahuan atau izin aparat. Sebab itu, Isnur meyakini pemberlakuan KUHP yang baru ini akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang rumit.
Selain itu, Isnur juga menyoroti pasal pidana makar. Dalam KUHP lama, pasal 106 menegaskan ancaman pidana makar dengan penjara seumur hidup. Sedangkan dalam KUHP baru, setiap orang yang makar diancam pidana mati.
Sorotan lainnya adalah ancaman pidana untuk orang yang mengganggu hewan sehingga membahayakan orang lain. Dalam KUHP lama, kejahatan mengusik hewan yang bisa membahayakan orang lain dihukum selama enam hari. Namun, dalam KUHP baru, ancaman pidananya paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat Indonesia diharapkan lebih sadar akan hak dan kewajibannya dalam menjalani kehidupan berdemokrasi. Namun, perlu diingat bahwa setiap undang-undang pasti memiliki sisi positif dan negatif, dan perlu dilakukan evaluasi berkala agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.



